Monday, November 9, 2020

Syarat Menjadi Khotib

 3. Syarat menjadi Khotib


Menjadi seorang khotib merupakan tugas yang sangat mulia,dan tidak semua orang menjadi khotib.Oleh karena itu,menjadi khotib diperlukan pribadi yang mampu memenuhi berbagai macam syarat yaitu :

a. Khotib harus seorang laki-laki

b. Baligh/dewasa

c. Memiliki pengetahuan yang luas tentang agama

d. Suci dari hadats dan najis

e. Menutup aurat

f. Khotib hendaknya berdiri ketika menyampaikan khutbah

g. Khotib harus seorang yang bersemangat.

h. Khotib harus mengetahui syarat,rukun dan Sunnah khutbah.


4. Fungsi Khutbah


Islam menghendaki agar ukhuwah Islamiyah utuh,terpelihara dengan baik,dan satu sama lain saling mengingatkan dalam kebenaran,ketaqwaan dengan ppenuh kesabaran.Dalam kesempatan berkumpul pada hari jum’at saling mengingatkan itu dilakukan dengan adanya khutbah jum’at.Oleh karena itu fungsi khutbah jum’at antara lain :

a. Untuk mengingatkan kaum muslimin agar lebih meningkatkan iman dan taqwa kepada Alloh Swt.

b. Untuk mengingatkan kepada kaum muslimin agar meningkatkan amal sholeh dan lebih memperhatikan mereka yang kurng mampu untuk menegakkan keadilan dan kesejahteraan dalam masyarakat.

c. Untuk mengingatkan kaum muslimin mengenai ajaran Ian kemauan menuntut ilmu pengetahuan dan wawasan keagamaan.

d. Untuk mengingatkan kaum muslimin agar lebih meningkatkan akhlaqul karimah dalam kehidupan pribadi,bermasyarakat,bernegara dan berbangsa.

e. Untuk mengingatkan kaum muslimin mengenai ajaran Islam,baik perintah maupun larangan-Nya.

f. Untuk mengingatkan kaum muslimin agar rajin dan giat bekerja untuk mengejar kemajuan dalam menggapai kebahagiaan dunia dan akhirat.

g. Untuk mengingatkan kaum muslimin agar meningkatkan ukhuwah Islamiyah dan membantu sesame muslim.


C. Keutamaan Ibadah Jum’at


Ada beberappa keutamaan ibadah jum’at diantaranya adalah :

1. Dapat menghapus dosa

Hadits #1149




وَعَنْهُ ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( الصَّلَوَاتُ الخَمْسُ ، وَالجُمُعَةُ إِلَى الجُمُعَةِ ، وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ ، مُكَفِّراتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتُنِبَتِ الكَبَائِرُ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ.




Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat lima waktu, Jumat ke Jumat, dan Ramadhan ke Ramadhan adalah penghapus dosa-dosa yang di antara semua itu, jika dosa-dosa besar dijauhi.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 233]

2. Terdapat waktu yang mustajab.

Dari Abu Burdah bin Abi Musa Al Asy’ari. Ia berkata, “Abdullah bin  Umar bertanya padaku, ‘Apakah engkau pernah mendengar ayahmu menyebut suatu hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai waktu mustajabnya doa di hari Jumat?” Abu Burdah menjawab, “Iya betul, aku pernah mendengar dari ayahku (Abu Musa), ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


هِىَ مَا بَيْنَ أَنْ يَجْلِسَ الإِمَامُ إِلَى أَنْ تُقْضَى الصَّلاَةُ


“Waktu tersebut adalah antara imam duduk ketika khutbah hingga imam menunaikan shalat Jumat.” (HR. Muslim 2012 dan Abu Daud 1051).


Referensi: https://konsultasisyariah.com/24097-waktu-mustajab-di-hari-jumat.html


3. Jika bersegera menghadiri sholat jum’at,akan memperoleh pahala yang besar.

Apabila kita bersegera untuk berangkat ke masjid menghadiri dan melaksanakan sholat jum’at, maka kita akan memperoleh pahala yang besar.Dalam sebuah hadits Nabi Saw yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dijelaskan bahwa,siapa saja yang daatang lebih awal ke masjid untuk melaksanakan sholat jum’at maka pahalanya sama seperti berqurban seekor unta,begitu seterusnya sampai yang daatang terahir pahalanya sama seperti berqurban sebutir telur.


مَنْ راح في الساعة الأولى فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً


“Siapa yang berangkat Jum’at di awal waktu, maka ia seperti berqurban dengan unta. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu kedua, maka ia seperti berqurban dengan sapi. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu ketiga, maka ia seperti berqurban dengan kambing gibas yang bertanduk. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu keempat, maka ia seperti berqurban dengan ayam. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu kelima, maka ia seperti berqurban dengan telur.” (HR. Bukhari, no. 881; Muslim, no. 850).


No comments:

Post a Comment