Friday, March 5, 2021

Hadits tentang Pelestarian Lingkungan Hidup

 2. Hadits Tentang Pelestarian Lingkungan Hidup

a. Teks Hadits Riwayat al-Bukhori dan Muslim dari An-nas


قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيمَةٌ إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ


 Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang muslim menanam pohon atau menanam tanaman, lalu tanaman tersebut dimakan oleh burung atau manusia atau hewan ternak, melainkan hal itu bernilai sedekah baginya." 


Isi Hadits Riwayat al-Bukhori dan Muslim dari Anas.


Salah satu prinsip pelestarian lingkungan dalam Islam adalah perhatian akan penghijauan dengan cara menanam pohon.Nabi Muhammad Saw menggolongkan orang-orang yang menanam pohon sebagai sedekah.Hal ini diungkapkan secara tegas oleh beliau sebagaimana tersebut dalam hadits ini.

Hadits ini secara tersirat mengungkapkan kemuliaan orang-orang yang suka menanam pepohonan.Segala sesuatu yang dimanfaatkan dari tanaman yang ia tanam akan dinilai sebagai pahala sedekah.Demikianlah kemuliaan orang-orang yang gemar menjaga kelestarian lingkungan.Tumbuhan merupakan paru-paru kehidupan.Oleh karena itu,Alloh selalu memberikan pahala yang selalu mengalir atas manfaat yang diambil dari sebuah pohon yang ditanam.Inilah kesejukan ajaran Islam,selalu mengajarkan kebaikan dalam beberapa hal.

Berdasarkan isi dari hadits ini,diantara sikap dan perilaku yang dapat diambil dalam kehidupan sehari-hari oleh pelajar Muhammadiyah adalah sebagai berikut.

a. Gemar menanam pepohonan untuk kelestarian alam.

b. Gemar menanam buah-buahan agar buah yang dapat dimanfaatkan darinya dapat bernilai sedekah.

c. Tidak melakukan penebangan secara liar.


Tuesday, March 2, 2021

C.Perkembangan Agama Islam Pasca Kemerdekaan

 C. Perkembangan Agama Islam Pasca Kemerdekaanlama 

Setelah Indonesia merdeka ,Islam terus berkembang melalui beberapa aspek,sehingga umat Islam dapat lebih leluasa untuk berdakwah dan terus melakukan perbaikan untuk melakukan kehidupan beragama yang lebih baik.

1. Departemen Agama.

Setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya para pemimpin rakyat Indonesia sepakat untuk menerapkan bentuk republikdalam pemerintahan Indonesia.emerintahannya didasarkan pada asas Pancasila dan UUD 1945.

Dalam struktur pemerintahan Indonesia dibentuk Departemen Agama (Kementrian Agama) yang pertama kalinya didirikan pada masa kabinet Syahrir dan menteri Agamanya dipegang oleh orang muslim sampai sekarang.

Sebelum terbebtuknya Departemen ini,ada pembahasan mengenai apakah departemen ini dinamakan departemen Agama Islam atau Departemen Agama.Ahirnya diputuskan menjadi Departemen Agama, yanga pertama-tama mempunyi tiga seksi dan kemudian empat seksi,masing-masing untuk kaum muslimin, umat Protestan, umat Katolik,dan umat Hindu Budha. 

Tujuan dan fungsi Departemen Agama yang dirumuskan pada tahung 1967 adalah sebagai berikut:

a. Mengurus serta mengatur pendidikan agama di sekolah-sekolah serta membimbing perguruan-perguruan agama.

b. Mengikuti dan memperhatikan hal yang bersangkutan dengan agama dan keagamaan.

c. Memberi penerangan dan penyuluhan agama.

d. Mengurus dan mengatur peradilan agama serta menyelaesaikan masalah yang berhubungan dengan hukum agama.

e. Mengurus dan mengembangkan IAIN, perguruan tinggi swasta dan pesantren.

f. Mengatur, mengawasi dan mengurus penyelenggaraan ibadah haji.



2. Majelis Ulama Indonesia

Selain Departemen agama, cara lain pemerintah Indonesia dalam menyelenggarakan administrasi islam adallah mendirikan. Majelis ulama Pertama kali Majelis Ulama didirikan pada masa pemerintahan Soekarno di Jawa Barat pada tanggal 12 Juli 19m5m, diketuai oleh seorang panglima militer. 

Pada tanggal 8 September 1969 di Jakarta didirikan Pusat Dakwah Islam Indonesia (PDII) yang merupakan badan setengah resmi, tokoh-tokoh pemerintah, organisasi Islam turut ikut dalam organisasi ini.Organisasi ini diketuai oleh Letjen Soedirman.Pada tahun 1974 diadakan lokakarya mubaligh se-Indonesia yang membahas perlunya didirikan Majelis Ulama Indonesia.Pada tahun 1975 berdirilah Majelis Ulama Indonesia di tiap-tiap ibu kota propinsi.

Sementara itu di Jakarta dibentuk panitia musyawarah nasional 1 Majelis Ulama seluruh Indonesiayang berlangsung pada tanggal 21-17 Juli 1975.Ketika itulah Majelis Ulama berdiri.iagam berdirinya ditanda tangani oleh 26 ketua Majelis Ulama tingkat 1 , 10 ulama unsur organisasi tingkat pusat, 4 ulama rohani Islam AU, AD, AL,dan unsur Polri dan 13 ulama diundang secara perorangan.

Adapun fungsi majelis ulama itu sendiri adalah:

a. Memberi fatwa dan nasehat mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada pemerintah dan umat Islam umumnya sebagai amar ma’ruf nahi munkar,dalam usaha meningkatkan ketahanan nasional.

b. Mempererat ukhuwah Islamiyah dan memelihara serta meningkatkan suasana kerukunan antar umat beragama dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.

c. Mewakili umat Islam dan konsultasi antar umat beragama.

d. Penghubung antara ulama dan umaro serta menjadi penerjemah imbal balik aantara pemerintah dan umat guna mensukseskan ppembangunan national.


B.Bank

 B. Bank

1. Bank Syari’ah dan Bank Konvensional 

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan meny alurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.Pengertian bank ini mirip dengan pengertian bank konvensional.Menurut Undang-Undang no 10 tahun 1998 bank konvensional adalah ban yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.

Sedangkan bank syari’ah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan dan jasa-jasa lain dalam lalulintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi disesuaikan prinsip-prinsip syari’ah.


2. Perbedaan Bank Syari’ah dan Bank Konvensional

Perbandingan antara bank syari’ah dan bank konvensional disajilan dalam table berikut :

Bank Syari’ah Bank Konvensional

Bank Syari'ah

1. Melakukan investasi-investasi yang halal.

2. Berdasarkan prinsip bagi hasil.

3. Mencari kemakmuran dunia dan akhirat.

4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan.

5. Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syari’ah.

6. Kewajiban mengelola zakat.

Bank Konvensional

1. Investasi yang halal dan haram.

2. Memakai perangkat bunga.

3. Profit oriented.

4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitor-debitor.

5. Tidak terdapat dewan sejenis.

6. Tidak ada kewajiban mengelola zakat.



3. Produk Bank Syari’ah 

Produk perbankan syari’ahmerupakan produk-produk yang berlandas kan prinsip ekonomi syari’ah. Dalam prinsip ekonomi syari’ah  tidak di perbolehkan mengenakan system riba serta menanamkan modal pada badan usaha yang mendapat keuntungan dari komoditas haram. Maka,produk bank syari’ah dapat dikategorikan sebagai berikut:

a. wad’ah,artinya titipan uang, barang,dan surat-surat berharga atau deposito dan tidak boleh dimanfaatkan secara tidak benar.

b. Mudlarabah adalah bentuk kerjasaantara kedua belah pihak.Pihak pertama sebagai pemodal dan pihak kedua sebagai pengelola dan keuntungannya dibagi berdsarkan kesepakatan yang ditentukan keduanya.

c. Musyarokah adalah suatu akad yang dilakukan oleh kedua pihak,untuk meningkatkan asset bersama dalam melaksanakan usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan bersama.

d. Murobahah adalah jual beli barang dengan tambahan keuntungan atau cost plus atas dasar harga pembelian yang pertama secara jujur.

e. Qordl Hasan adalah pinjaman tanpa suku bunga dari pihak bank.


4. Keunggulan dan kelemahan bank syari’ah dan bank konvensional

Bank Syari’ah memiliki beberapa keunggulan dan kelemahan antara lain sebagai berikut :

1.Keunggulan bank Syari’ah adalah :

a. Mekanisme bank Syari’ah didasarkan pada prinsip efisiensi,keadilan dan kebersamaan.

b. Tidak dipengaruhi gejolak moneter.Penentuan harga bagi bank bagi hasil didasarkan pada keseepakatan antara bank dengan nasabah.

c. Penyimpanan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya ,yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan.

d. Bank Syari’ah lebih mandiri dalam penentuan kebijakan bagi hasilnya.

e. Bank Syari’ah relative lebih mudah mereson kebijakan pemerintah

f. Terhindar dari raktek money laundering.


2.Kelemahan bank Syari’ah adalah :

1. Terlalu berprasangka baik kepada semua nasabah dan berasumsi bahwa semua orang terlihat jujur dan dapat dipercaya,sehingga rawan terhadap I’tikad baik.

2. Metode bagi hasil memerlukan perhitungan rumit,sehingga resiko salah hitung lebih besar dariada bank Syari’ah.

3. Kekeliruan penilaian royek beerakibat lebih besar dariada bank konvensional.

4. Produk-roduk bank Syari’ah belum bias mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan kurang kometitif,karena management bank syari’ah cenderung mengadopsi produk perbank kan konvensional yang disyari’ahkan dengan variasi produk yang terbatas.

5. Emahaman masyarakat yang kurang teat terhadap kegiatan operasional bank syari’ah.

Sedangkan pada bank konvensional memiliki beberapa keunggulan dan kelemahan sebagai berikut :

1.Kelebihan bank konvensional.

a. Metode bunga telah lama dikenal oleh masyarakat,bank konvensional lebih mudah menarik nasabah penyimpanan dana sehingga lebih mudah mendapatkan modal.

b. Bank konvensional lebih kreatif dalam menciptakan metode-metode dengan metode yang telah teruji dan berpengalaman,bank konvensional lebih mengetahui permainan pasar erbankan dan mencari celah-celah baru dalam mencari ekspansinya.

c. Nasabah penyi mpan dana yang telah terbiasa dengan metode bunga cenderung memilih bank konvensional daripada beralih ke metode bagi hasil yang relative masih baru.

d. Dengan banyaknya bank-bank konvensional,persaingan antar bank lebih menggairahkan yang dapat memacu managemen untuk bekerja lebih baik.

e. Dukungan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang lebih mapan,sehingga bank dapat berjalan lebih pasti.

2. Kelemahan bank konensional.

a. Faktor management,yang ditandai oleh inkonsistensi penyaluran kredit,campur tangan emilik yang berlebihan dan manager yang tidak rofesioanal.

b. Kredit bermasalah,karena rosedur emberian kredit tidak dipatuhi dan penumpukan ppemberian kredit pada grup sendiri dan kalangan tertentu.

c. Praktek curang,seperti bank dalam bank dan transaksi fiktif.

d. Praktik spekulasi yang telalu ambisius dan tanppa perhitungan.


Monday, March 1, 2021

C.HIKMAH PERILAKU PATUH DAN TAAT KEPADA ORANG TUA DAN GURU

 C. Hikmah Perilaku Hormat Dan Patuh kepada Orang Tua dan Guru

Setelah kita mempelajari dan memahami pengertian akhlak kepada orang tua dan guru dan juga perintah beserta contoh perilaku hormat dan patuh kepada orang tuaa dan guru,sekarang kita akan mempelajari bagaimana hikmah dan faedah yang akan kita dapatkan setelah mengamalkan perilaku dan patuh kepada orang tua dan guru.Adapun hikmah dan aedahnya sebagai berikut:

1. Hikmah berperilaku hormat dan patuh kepada orang tua

a. Hormat dan patuh kepada orang tua merupakan amalan yang utama

b. Semua amalan yang dilakukan atas ridho orang tua akan memperoleh ridho dari Alloh Swt.

c. Semua amalan yang dilakukan atas ridho orang tua akan menghindarkan kita dari berbagai kesulitan.

d. Hormat dan patuh kepada orang tua akan menjadikan kitta mudah memperoleh rizki daan dimudahkan segala urusan.

e. Hormat dan patuh kepada orang tua akan membuat kita masuk surga.


2. Hikmah berperilaku hormat dan patuh kepada guru

a. Hormat dan patuh kepada guru akan membuat kita akan memperoleh keberkahan dan keberuntungan dalam hidup.

b. Hormat dan patuh kepada guru akan membuat kita mudah dalam mempelajari pelajaran yang diberikan oleh guru.

c. Hormat dan patuh kepada guru dengan memanfaatkan ilmunya dan kemudian mengajarkannya kepada orang lain akan menjadi amal jariyah buat kita.

d. Hormat dan patuh kepada guru akan mengangkat derajat kita.