Wednesday, September 15, 2021

BAB 1 MENGGALI POTENSI AKAL DENGAN BERFIKIR KRITIS

 Materi : Al Qur'an 1

Menggali Potensi Akal Dengan Berpikir Kritis Dan Bersikap Demokratis

BAB 1 : 


MENGGALI POTENSI AKAL DENGAN BERPIKIR KRITIS DAN BERSIKAP DEMOKRATIS.


1. Makna Berpikir Kritis dan Sikap Demokratis.


a. Berpikir Kritis.

Berpikir Kritis yaitu berpikir secara bealasan dan reflektif dengan menekankan pembuatan tentang apa yang harus dipercaya atau dilakukan. Berpikir kritis juga merupakan sebuah pola pikir yang memungkinkan manusia menganalisa masalah berdasarkan data yang relevan sehingga dapat mencari kemungkinan pemecahan masalah dan pengambilan keputusan yang terbaik.

Sedangkan menurut pandangan Islam berfikir kritis bearti segala sesuatu hal yang kita temui dan ketahui dikehidupan sehari-hari tidak boleh diterima secara begitu saja tetapi harus dikaji terlebih dahulu asal muasalnya, apakah hal tersebut bertentangan dengan ajaran Islam atau tidak. Adapun contoh berfikir kritis adalah tentang perayaan-perayaan tahun baru, kenapa harus diperingati dari mana asal mulanya dan apakah ada manfaat atau malah lebih banyak mudharatnya ?


b. Sikap Demokratis.

Pengertian demokrasi dapat dilihat dari tinjauan (etimologis) dan istilah (terminologis).

Secara Etimologis, demokrasi terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti  rakyat atau penduduk suatu tempat dan Cratein atau crotos yang berarti kekuasaan atau kedaulatan.

Secara Terminologis, demokrasi adalah mekanisme sistem pemerintahan suatu negara upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara ) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Dalam agama Islam, sejatinya tidak dikenal istilah demokrasi. Orang-orang Islam hanya mengenal kebebasan ( al hurriyah ) yang merupakan pilar utama demokrasi yang diwarisi semenjak jaman Nabi Muhammad saw. termasuk didalamnya kebebasan memilih pemipin, mengelola negara bersama-sama ( syura ), kebebasan mengkritisi penguasa dan kebebasan berpendapat.


2. Ayat Al Qur'an dan Hadits tentang Berpikir Kritis dan bersikap Demokratis.

a. Q.S. Ali Imron/3 : 190 - 191

1. Teks Ayat Q.S. Ali Imron/3 : 190 - 191




2. Arti Keseluruhan Q.S. Ali Imron/3 : 190 - 191 tentang Berfikir Kritis.

Ayat 190 : " Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan pergantian malam dan siang, terdapat tanda-tanda ( kebesaran ) Alloh bagi orang-orang yang berakal ."

Ayat 191 : " Yaitu orang-orang yang senantiasa mengingat Alloh dalam keadaan berdiri, duduk, dan berbaring, dan memikirkan penciptaan langit dan bumi seraya berkata , " Ya Tuhan kami, tidaklah Engkau ciptakan semua ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau,linddungilah kami dari siksa api neraka."


3. Hukum Bacaan Q.S Ali Imron : 190-191

Tajwid Surat Ali-Imran ayat 190:


إِنَّ → ghunnah karena ada nun ditasydid


فِي → mad thobi'i karena ada kasroh diikuti ya' suku


خَلْقِ السَّمَاوَاتِ → idghom syamsyiyah karena ada alif lam (lam ta'rif) bertemu salah satu huruf syamsyiyah yaitu huruf sin, dan mad thobi'i karena da fathah diikuti alif


وَالْأَرْضِ → idhar qomariyah karena ada alif lam (lam ta'rif) bertemu alif


وَاخْتِلَافِ → mad thobi'i karena ada fayhah diikuti alif


اللَّيْلِ → idghom syamsyiyah karena ada alif lam (lam ta'rif) bertemu lam


وَالنَّهَارِ → idghom syamsyiyah karena ada alif lam (lam ta'rif) bertemu nun dan mad thobi'i karena ada fathah diikuti alif


لَآيَاتٍ لِأُولِي → idghom bila ghunnah karena ada tanwin bertemu lam


الْأَلْبَابِ → idhar qomariyah karena ada alif lam (lam ta'rif) bertemu alif, dan mad arid lis sukun karena sebelum waqaf ada mad thobi'i


Tajwid Surat Ali-Imran ayat 191 :


الَّذِينَ → idghom syamsyiyah karena ada alif lam (lam ta'rif) bertemu lam


يَذْكُرُونَ → mad thobi'i karena ada dhommah diikuti wawu sukun


اللَّهَ → tafhim karena ada lam jalalain didahului fathah


قِيَامًا → mad thobi'i karena ada fathah diikuti alif


قِيَامًا وَقُعُودًا → idghom bighunnah karena ada tanwin bertemu wawu tidak dalam satu kalimah


وَقُعُودًا → mad thobi'i karena ada dhommah diikuti wawu sukun


وَقُعُودًا وَعَلَىٰ → idghom bighunnah karena ada tanwin bertemu wawu tidak dalam satu kalimah


جُنُوبِهِمْ → mad thobi'i karena ada dhommah diikuti wawu suku


جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ → idhar syafawi karena ada mim mati bertemu dengan salah satu huruf idhar syafawi yaitu huruf wawu


يَتَفَكَّرُونَ → mad thobi'i karena ada dhommah diikuti wawu sukun


فِي → mad thobi'i karena ada kasroh diikuti ya' sukun


السَّمَاوَاتِ → idghom syamsyiyah karena ada alif lam (lam ta'rif) bertemu salah satu huruf syamsyiyah yaitu huruf sin, dan mad thobi'i karena ada fathah diikuti alif


وَالْأَرْضِ → idhar qomariyah karena ada alif lam (lam ta'rif) bertemu alif


رَبَّنَا → mad thobi'i karena ada fathah diikuti alif


مَا → mad thobi'i karena ada fathah diikuti alif


خَلَقْتَ → qolqolah sughro karena ada salah satu huruf qolqolah bertanda baca sukun atau asli mati


هَٰذَا → mad thobi'i karena ada fathah diikuti alif


بَاطِلًا → mad thobi'i karena ada fathah diikuti alif


بَاطِلًا سُبْحَانَكَ → ihfa' karena ada tanwin bertemu salah satu huruf ihfa' yaitu huruf sin


سُبْحَانَكَ → mad thobi'i karena ada fathah diikuti alif


فَقِنَا → mad thobi'i karena ada fathah diikuti alif


عَذَابَ → mad thobi'i karena ada fathah diikuti alif


النَّارِ → idghom syamsyiyah karena ada alif lam (lam ta'rif) bertemu nun, dan mad arid lis sukun karena sebelum waqof ada mad thobi'i.


4. Isi Q.S. Ali Imron/3 : 190-191 tentang berpikir kritis.


Kandungan Surat Ali-Imran ayat 190-191


1) dalam penciptaan langit dan bumi ada tanda" kekuasaan Allah bagi seorang hamba yg mau mencermatinya , dg cara mentafakkuri atau memikirkan ayat" kauniyah Nya


2) karakteristik / ciri" org yg berfikir ttg tanda" kekuasaan Allah adalah : org yg senantiasa berdzikir kpd Allah dg berbagai keadaannya , org yg selalu menghambahkan diri pada Allah.



Al Qur'an 2 : Ayat Al Qur'an dan Hadits tentang sikap Demokratis


c. Ayat Al Qur'an dan Hadits tentang sikap Demokratis .


Quran Surat Ali ‘Imran Ayat 159


 فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ ٱللَّهِ لِنتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ ٱلْقَلْبِ لَٱنفَضُّوا۟ مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَٱعْفُ عَنْهُمْ وَٱسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى ٱلْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُتَوَكِّلِينَ 



Arab-Latin: Fa bimā raḥmatim minallāhi linta lahum, walau kunta faẓẓan galīẓal-qalbi lanfaḍḍụ min ḥaulika fa'fu 'an-hum wastagfir lahum wa syāwir-hum fil-amr, fa iżā 'azamta fa tawakkal 'alallāh, innallāha yuḥibbul-mutawakkilīn 


Terjemah Arti: Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.


Berikut ini adalah kutipan teks surat Ali Imran ayat 159 teks arab serta artinya dalam per kata :



فَبِمَا رَحۡمَةٖ مِّنَ ٱللَّهِ لِنتَ لَهُمۡۖ وَلَوۡ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ ٱلۡقَلۡبِ لَٱنفَضُّواْ مِنۡ حَوۡلِكَۖ فَٱعۡفُ عَنۡهُمۡ وَٱسۡتَغۡفِرۡ لَهُمۡ وَشَاوِرۡهُمۡ فِي ٱلۡأَمۡرِۖ فَإِذَا عَزَمۡتَ فَتَوَكَّلۡ عَلَى ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُتَوَكِّلِينَ

Arti Perkata Surat Ali Imran Ayat 159

مِّنَ

رَحۡمَةٖ

فَبِمَا

dari

rahmat

maka dengan

لَهُمۡۖ

لِنتَ

ٱللَّهِ

bagi/terhadap mereka

kamu berlaku lemah lembut

Allah

فَظًّا

كُنتَ

وَلَوۡ

bersikap keras

kamu adalah

dan sekiranya

لَٱنفَضُّواْ

ٱلۡقَلۡبِ

غَلِيظَ

tentu mereka akan menjauhkan diri

hati

kasar

فَٱعۡفُ

حَوۡلِكَۖ

مِنۡ

maka maafkanlah

sekelilingmu

dari

لَهُمۡ

وَٱسۡتَغۡفِرۡ

عَنۡهُمۡ

bagi mereka

dan mohonkan ampun

dari mereka

ٱلۡأَمۡرِۖ

فِي

وَشَاوِرۡهُمۡ

urusan

dalam

dan bermusyawarahlah dengan mereka

فَتَوَكَّلۡ

عَزَمۡتَ

فَإِذَا

maka bertawakkallah

kamu membulatkan tekad

maka apabila

إِنَّ

ٱللَّهِۚ

عَلَى

sesungguhnya

Allah

atas/kepada

ٱلۡمُتَوَكِّلِينَ

يُحِبُّ

ٱللَّهَ

orang-orang yang bertawakkal

Dia menyukai

Allah

Isi Kandungan Ayat

Isi kandungan pada surat ali Imran ayat 159 mengajarkan kepada kita akhlaq Nabi ketika menghadapi sahabat-sahabatnya,

Pertama, bersikap lemah-lembutlah kepada orang lain dalam hal apapun karena jika kita bersikap kasar tentunya orang akan menjauh dari kita.

Kedua, setiap orang tentunya sangat berpotensi untuk berbuat salah maka hendaklah selalu bersedia untuk memaafkan karena sejatinya manusia adalah tempat salah dan lupa.

Ketiga, Hindarilah sikap egois, jangan selalu ingin mengedepankan pendapat sendiri, hendaknya kita selalu bermusyawarah dan meminta pendapat kepada orang dalam menghadapi suatu masalah terutama masalah yang sedang dihadapi bersama misalnya masalah yang berkaitan dengan ekonomi, politik, sosial dan lain-lain.

Keempat, dan yang terakhir adalah selalu bertawakkal kepada Allah swt karena sejatinya karena ijin Allah swt semua yang kita rencanakan akan terwujud. Orang yang selalu bertawakkal kepada Allah tentunya tidak akan pernah merugi karena dia yakin apa yang terjadi merupakan taqdir terbaik yang Allah berikan.


Tajwid QS. Ali Imran: 159


ﻓَﺒِﻤَﺎ : Mad Thabi'i


ﺭَﺣْﻤَﺔٍ ﻣِﻦَ : Idgham bighunnah (ada kasrotain bertemu mim) [bila ada nun sukun atau tanwin bertemu huruf ya-nun-mim-wawu maka hukum tajwidnya disebut idgham bighunnah). Idgham= memasukkan dan bighunnah= dengan dengung


ﻣِﻦَ ﺍﻟﻠَّﻪِ : Lam jalalah dibaca tebal (tafkhim) karena sebelum lafal Allah berharakat fathah (lam jalalah adalah lam yang ada pada lafal Allah. Lam jalalah dibaca tebal (tafkhim) bila sebelum lafal Allah berharakat fathah atau dhammah. Lam jalalah dibaca tipis (tarqiq) jika sebelum lafal Allah berharakat kasrah)


ﻟِﻨْﺖَ : ikhfa haqiqi (ada nun sukun bertemu ta). Bila ada nun sukun atau tanwin bertemu huruf ta, tsa, jim, dal, dzal, zay, sin, syin, shaad, zhaad, tha, dha, fa, qaf, kaf baka dibaca samar (ikhfa). Mengucapkan huruf yang disukun atau ditanwin dan siap-siap akan mengucapkan huruf berikutnya.


ﻋَﻨْﻬُﻢْ ﻭَﺍﺳْﺘَﻐْﻔِﺮْ : idhar syafawi (ada mim sukun bertemu huruf wawu). Hukum mim sukun ada tiga: 

- Mim sukun beretmu mim disebut idgham mimi/mislain

- Mim sukun bertemu ba disebut ikhfa' syafawi

- Mim sukun bertemu selain mim dan ba disebut idhar syafawi





BERSIKAP DEMOKRATIS



Nilai-nilai demokratis seperti toleransi dan musyawarah banyak disebutkan di dalam Al-Qur’an, seperti pasa surah Ali-Imran ayat 159, surah Al-Isra’ ayat 70, surah Al-Baqrah ayat 30, surah Al-Hujirit ayat 13, surah As-Syura ayat 38 dan masih banyak lagi lainnya.


Sementara itu, hadis yang berbicara mengenai sikap demokratis tersebut salah satunya adalah sebagai berikut:b. Hadits tentang Bersikap Demokratis


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَكْثَرَ مَشُورَةً لِأَصْحَابِهِ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ


"Abu Hurairah berkata : “Tidaklah aku melihat seseorang yang lebih banyak bermusyawarah dengan sahabat-sahabatnya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam." ( H.R. At Tirmidzi )


Al Qur'an (3) : Isi Q.S. Ali Imron/3 : 190-191 tentang berfikir kritis.

Surat Ali Imran ayat 190-191 menjelaskan bahwa dalam penciptaan langit dan bumi serta silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi ulul albab.

 Q.S  Ali Imran merupakan surat ketiga dalam Al Quran. Banyak keutamaan yang terkandung dalam surat Ali Imran. Salah satunya dalam surat Ali Imran ayat 190-191.  


Surat Ali Imran ayat 190-191 menjelaskan tentang penciptaan langit dan bumi serta silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi ulul albab.


Ulil albab yang diterjemahkan sebagai orang-orang berakal memiliki dua ciri utama yakni dzikir dan pikir.


Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi yang tanpa ada contoh sebelumnya dan dalam pergantian malam dan siang dan perbedaan waktu keduanya dengan memanjang dan memendek benar-benar merupakan petunjuk-petunjuk dan bukti-bukti yang agung atas keesaan Allah bagi orang-orang yang mempunyai akal-akal yang selamat. (Tafsir Al-Muyassar)


Sesungguhnya di dalam penciptaan langit dan bumi, dari tidak ada menjadi ada serta tanpa ada contoh sebelumnya, dan di dalam pergantian malam dan siang serta perbedaan panjang dan pendeknya waktu, benar-benar terdapat bukti-bukti nyata bagi orang-orang yang berakal sehat yang menunjukkan mereka kepada Sang Maha Pencipta alam semesta, hanya Dia Yang berhak disembah. (Tafsir Al-Mukhtashar)


Sesungguhnya dalam penciptaan dan pembuatan langit dan bumi, pergantian malam dan siang hari dengan sangat rinci, pergantian keduanya dalam waktu yang lama maupun singkat, panas dan dingin, serta peristiwa lainnya itu mengandung dalil yang jelas atas keberadaan, kuasa dan keesaan Allah bagi orang-orang yang berakal sehat. Ayat ini diturunkan ketika suku uraisy meminta Nabi SAW dengan berkata: “ Berdoalah kepada Tuhanmu untuk menjadikan bukit Shafa menjadi emas” Lalu beliau berdoa kepada Tuhan. Kemudian turunlah ayat ini Inna fii khalqissamaawaati, Maka sebaiknya kalian memikirkan hal tersebut. (Tafsir al-Wajiz)


MATERI : AL QUR'AN (5)

 


MERAIH CINTA ALLAH


DENGAN BERSUNGGUH-SUNGGUH DALAM BEKERJA


 


Pertemuan 5 :




A.  Etos Kerja dalam Perspektif Islam


a.    Pengertian Etos Kerja


Etos berarti pandangan hidup yang khas dari suatu golongan sosial. Secara etimologis, kata etos berasal dari bahasa Yunani, yaitu ethos yang berarti: sikap, kepribadian, watak, karakter, serta keyakinan atas sesuatu.1 Menurut John M Echols dan Hassan Shadily ethos adalah "jiwa khas suatu bangsa",2 di mana sikap ini tidak saja dimiliki oleh individu, tetapi juga oleh kelompok bahkan masyarakat.


Etos dibentuk oleh berbagai kebiasaan, pengaruh budaya, serta sistem nilai yang meyakininya. Dari kata etos ini, dikenal pula kata etika, etiket yang hampir mendekati pengertian akhlak atau nilai-nilai yang berkaitan dengan baik-buruk (moral). Sedangkan secara terminologi kata etos diartikan sebagai suatu aturan umum, cara hidup, tatanan dari prilaku atau sebagai jalan hidup.


Manusia adalah makhluk pekerja. Dengan bekerja manusia akan mampu memenuhi segala kebutuhannya agar tetap bertahan. Karena itu, bekerja adalah kehidupan. Sebab melalui pekerjaan itulah, sesungguhnya hidup manusia bisa lebih berarti. Manusia harus bekerja dan berusaha sebagai manifestasi kesejatian hidupnya demi menggapai kesuksesan dan kebahagiaan hakiki, baik jasmaniah maupun rohaniah, dunia dan akhirat. Namun bekerja tanpa dilandasi dengan semangat untuk mencapai tujuan tentu saja akan sia-sia atau tidak bernilai. Inilah yang biasa dikenal dengan istilah "etos kerja"


 


b.    Etos Kerja Dalam Sudut Pandang Islam


Sebagai agama yang bertujuan mengantarkan hidup manusia kepada kesejahteraan dunia dan akhirat, lahir dan batin, Islam telah membentangkan dan merentangkan pola hidup yang ideal dan praktis. Pola hidup Islami tersebut dengan jelas dalam Al-Quran dan terurai dengan sempurna dalam sunnah Rasulullah s.a.w.


Agama Islam adalah agama serba lengkap, yang di dalamnya mengatur seluruh aspek kehidupan manusia baik kehidupan spiritual maupun kehidupan material termasuk di dalamnya mengatur masalah Etos kerja. Secara implisit banyak ayat al Qur'an yang menganjurkan umatnya untuk bekerja keras,


 وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ ۖ وَسَتُرَدُّونَ إِلَىٰ عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ


Artinya: Dan Katakanlah: “Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan”.


Nabi SAW bersabda, "Barang siapa bersore hari dalam kondisi kelelahan karena pekerjaan yang dilakukannya maka ia bersore hari dalam keadaan diampuni (oleh Allah)." (HR Thabrani, al-Mundziri, dan al-Ashbahani).


Al Qur'an dan Hadis tersebut menganjurkan kepada manusia, khususnya umat Islam agar memacu diri untuk bekerja keras dan berusaha semaksimal mungkin, dalam arti seorang muslim harus memiliki etos kerja tinggi sehingga dapat meraih sukses dan berhasil dalam menempuh kehidupan dunianya di samping kehidupan akheratnya.


Namun dalam realitas kehidupan, masih banyak bangsa Indonesia khususnya umat Islam yang bersikap malas, tidak disiplin, tidak mau kerja keras, dan bekerja seenaknya. Hal ini didukung kenyataan berupa kebiasaan yang disebut dengan "jam karet", maksudnya kalau mengerjakan sesuatu sering tidak tepat waktu atau sering terlambat dan sebagainya. Ini berarti bahwa bangsa Indonesia yang mayoritas penduduknya umat Islam masih memiliki etos kerja rendah.



MATERI :AL QUR'AN (7)

 ANJURAN BERTOLERANSI


Toleransi beragama berarti saling menghormati dan berlapang dada terhadap pemeluk agama lain,tidak memaksakan suatu agama dan tidak mencampuri urusan agama masing-masing.Umat Islam diperbolehkan bekerja sama dengan pemeluk agama lain dalam aspek muamalah (ekonomi,sosial dan urusan duniawi lainnya). dalam sejarahpun, Nabi Muhammad Saw.telah memberi teladan mengenai bagaimana hidup bersama dalam keberaagaman.Dari sahabat Abdullah ibn Amr,sesungguhnya dia menyembelih seekor kambing.Dia berkata ," Apakah kalian sudah memberikan hadiah (daging sembelihan) kepada tetanggaku yang beragama Yahudi ? karena aku mendengar Rosululloh Saw berkata ," Malaikat Jibril senantiasa berwasiat kepadaku tentang tetangga,sampai aku menyangka beliau akan mewariskan kepadaku." (H.R. Abu Dawud).Sesungguhnya ketika (serombongan orang membawa) jenazah melintas didepan Rosululloh, maka beliau berdiri .Para sahabat bertanya , "Sesungguhnya dia juga jiwa (manusia)." (H.R Imam Bukhari. Sesungguhnya Nabi Muhammad Saw  berhutang makanan dari orang Yahudi dan beliau menggadaikan pakaian besi kepadanya (H.R. Imam Bukhari).


A. Bagimu Agamamu , Bagiku Agamaku.


    Q.S. Al Kafirun : 1-6


Quran Surat al-Kafirun 


1. قُلْ يَٰٓأَيُّهَا ٱلْكَٰفِرُونَ 


qul yā ayyuhal-kāfirụn 


 Katakanlah: "Hai orang-orang kafir, 


2. لَآ أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ 


lā a'budu mā ta'budụn 


 Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. 


3. وَلَآ أَنتُمْ عَٰبِدُونَ مَآ أَعْبُدُ 


wa lā antum 'ābidụna mā a'bud 


 Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah.


 4. وَلَآ أَنَا۠ عَابِدٌ مَّا عَبَدتُّمْ 


wa lā ana 'ābidum mā 'abattum 


Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, 


5. وَلَآ أَنتُمْ عَٰبِدُونَ مَآ أَعْبُدُ 


wa lā antum 'ābidụna mā a'bud 


 dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. 


6. لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِىَ دِينِ


 lakum dīnukum wa liya dīn


  Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku".




Isi Kandungan Q.S. Al Kaafirun : 1-6


Turunnya ayat ini  menjelaskan adanya usul damai yang disampaikan para petinggi kaum Quraisy kepada Nabi Saw , mereka mengusulkan kepada Nabi saw agar bersedia menyembah apa yang mereka sembah.Dan mereka bersedia menyembah apa yang nabi saw sembah.


Adanya usul tersebut Alloh menurunkan ayat ke-2 dan ke-3 yang menegaskan bahwa usul yang dibawa kaum quraisy itu tidak kan terjadi .


Soal Aqidah atau keTauhidan yaitu meng Esakan Alloh, sesekali tidak dapat dikompromikan atau dicampur aduk dengan syirik.Jika ketauhidan didamaikan dengan syirik ,berarti kemenangan syirik.


Tuesday, September 14, 2021

TUGAS PKK

 TUGAS PKK

Anak anakku sekalian yang dirahmati Alloh,karena maple PKK harus lebih banyak prakteknya maka pada kesempatan kali ini silakan mengerjakan tugas yaitu MEMBUAT PRODUK  yang dapat dipasarkan secara nyata.

1. Nama produk

2. Bahan-bahan produk

3. Cara membuat produk

4. Kemasan produk

5. Cara pemasaran produk

6. Harga produk

7. Berapa banyak yang diproduksi.

8. Berapa jumlah in come dan out come produk

9. Berapa untung bersih dan berapa inpass

10. Produk digambar sesuai warna


Batas pengumpulan hari Rabu, 16 September 2021 jam 16.30 wib dan tidak boleh sama. Jika ada yang sama pengirim pertama yang diterima.Kirim ke email pak guru : mafutsanidasum72@gmail.com.


Tulis nama,kelas dan no absensi.

Selamat MENGERJAKAN !!!


2.Pengertian Iddah

 2.Pengertian Iddah

Pengertian iddah adalah ah waktu menunggu dalam agama Islam adalah lah sebuah masa di mana seorang yang perempuan yang telah ah diceraikan oleh suaminya baik diceraikan kan karena suaminya mati atau karena dicerai ketika suaminya masih hidup. untuk menunggu dan menahan diri dari dinikahi oleh laki-laki lain. wanita yang diceraikan dapat diklasifikasikan menjadi dua 21 wanita yang ditinggal mati suami dan wanita yang tidak di mati suami.

a. Wanita yang ditinggal suami dalam keadaan hamil masa iddahnya adalah ah dengan melahirkan kan baik masa kelahiran dekat atau jauh ketentuan ini sesuai dengan firman Allah dalam surat ath-thalaq ayat 4


وَأُوْلَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنّ…َ

Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.

b. wanita yang ditinggal mati suami dalam keadaan tidak hamil masa iddahnya adalah 4 bulan 10 hari ketentuan ini ini berdasarkan firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 234.



وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجاً يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْراً فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ  


234. Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.


3.Wanita yang tidak ditinggal mati suami.

Wanita yang tidak ditinggal mati suami namun diceraikan yaitu itu wanita yang ditalak suami atau bercerai ketentuan iddah nya adalah sebagai berikut

A. wanita yang diceraikan dalam keadaan hamil masa iddahnya sama dengan wanita yang cerai karena ditinggal mati suaminya yaitu sampai ia melahirkan.

B apabila wanita yang diceraikan Tidak dalam keadaan hamil dan masih mempunyai masa haid maka iddahnya adalah 3 Kuru atau tiga kali suci berdasarkan surat Al Baqarah ayat 228.

C.Wanita yang tidak mempunyai masa haid beberapa wanita yang masuk dalam golongan ini adalah wanita yang belum baligh akan tetapi belum pernah mengalami haid dan wanita yang sudah memasuki usia pas haid menopause ketiga Golongan ini masa iddahnya adalah 3 bulan an-naba gaimana firman Allah dalam surat at-talaq ayat 4 :

وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِن نِّسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُوْلَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْراً  


4. Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.


D.wanita yang diceraikan sebelum digauli.Bagi wanita yang diceraikan suaminya tetapi belum pernah digauli ( hubungan seksual )maka tidak mempunyai masa iddah hal ini sesuai dengan Alquran surat al-ahzab ayat 49 :


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحاً جَمِيلاً  


49. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.


F.Macam-macam tolak 

Talak dibedakan menjadi dua sudut pandang yakni talak yang dipandang dari segi boleh atau tidaknya suami rujuk dan talak dari segi keadaan istri 

1. talak yang yang dipandang dari segi boleh tidaknya suami rujuk.

a. Talak Raj’i yaitu talak yang masih diperbolehkan bagi suami untuk kembali kepada bekas istrinya tanpa melakukan akad nikah baru selama masa iddah disebut talak raja apabila suami menjatuhkan talak 1 atau dua kepada istri. talak Bain yaitu itu talak yang dijatuhkan suami dan mantan suami tidak boleh melakukan rujuk kecuali dengan akad nikah baru dengan syarat tertentu. talak Bain sendiri terbagi menjadi dua yaitu talak Bain Kubra dan talak Bain sughro.

b.Talak Bain Kubra yaitu talak 3 di mana suami tidak boleh rujuk kepada mantan istri kecuali istrinya sudah menikah lagi dengan laki-laki lain dan sudah disetubuhi lalu diceraikan dan masa iddahnya sudah habis. sedangkan talak Bain sughro yaitu kebolehan suami untuk Rujuk Kembali dengan istri melalui akad baru karena tidak menghilangkan kebolehan bekas suami untuk rujuk dengan istri termasuk talak ini adalah talak khuluk talak 1 atau 2 tetapi sudah habis masa iddahnyanya.

2.Talak dipandang dari segi keadaan istri.

Terdapat 2 talak jika dipandang dari segi keadaan istri yaitu talak Sunni dan talak Bid’iy . 

a. talak Sunni yaitu talak yang dijatuhkan kanSuami kepada istri sesuai tuntunan nabi dengan syarat pertama istri dalam keadaan suci kedua istri dalam keadaan hamil Dan sudah jelas kehamilannya talak.

 b. yaitu talak yang dijatuhkan tidak berdasarkan tuntunan nabi seperti menjatuhkan talak kepada istri dalam keadaan istri sedang haid atau talak yang dijatuhkan saat istri dalam keadaan suci tetapi sudah pernah dicampuri atau hubungan seksual Al. tata cara rujuk rujuk adalah mengembalikan istri yang telah ditalak kepada status perkawinan yang asal sebagaimana sebelum dicerai. Adapun bentuk rujuk dapat berbentuk ucapan suami yang terang-terangan seperti saya kembali kepada istri saya yang saya cintai atau seperti engkau saya Rujuk Kembali atau juga dengan kata-kata sindiran seperti engkau saya dampingi kembali atau kata-kata engkau saya temani kembali. dalam rujuk ini hendaknya Di saat suami akan merujuk istrinya perlu dipersaksikan dengan saksi yang adil dan terpercaya. ya hal ini didasarkan pada Surat At talaq ayat 2.

فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِّنكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ ذَلِكُمْ يُوعَظُ بِهِ مَن كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجاً  


2. Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.


Hukum persaksian dalam rujuk dan pernikahan berbeda. ada dalam perkawinan hukumnya wajib Oleh karena itu ia termasuk dalam salah satu rukun perkawinan sedangkan persaksian dalam rujuk hukumnya Sunnah. Hal ini dikarenakan rujuk adalah hak suami maka untuk merujuknya tidak diperlukan sarat Kerelaan dari pihak istri Atau pihak Wali.

H.Hikmah Talak dan Rujuk.

Dalam setiap ketentuan syariat Islam selalu mengandung hikmah bagi manusia demikian juga halnya ketentuan-ketentuan tentang talak memiliki berbagai Hikmah diantaranya adalah

1.Sarana untuk memilih pasangan hidup lebih baik dan harmonis 

2.Bentuk pengakuan an Islam akan realitas kehidupan dan kondisi kejiwaan yang mungkin berubah dan berganti

3. menghindari suami yang tidak menjalankan kewajibannya dengan baik

4. memberi kebebasan untuk memilih ih sejauh yang dibolehkan oleh agama

5.Menghindarkan diri dari kejahatan yang mungkin dilakukan oleh suami atau istri


Adapun hikmah yang terkandung dalam rujuk yang disyariatkan Islam diantaranya adalah


1.Dapat mengembalikan keutuhan rumah tangga yang pernah retak antara kedua belah pihak

2. memperbaiki hubungan antara suami dan istri

3. menyelamatkan keturunan

4. Mempererat hubungan keluarga kedua belah pihak

5. mencegah atau menghindari putusnya tali silaturahim antar muslim.


Sunday, September 12, 2021

PAI

 Materi : Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (1)

 Aqidah Ahlak (7)


Menampilkan Perilaku beiman kepada Hari Akhir :


1. Jujur dalam ucapan.


Jujur dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah shidqu atau shiddiq yang berarti berkata benar atau nyata. Jujur merupakan bentuk kesamaan atau kesesuaian antara kata yang diucapkan dengan perbuatan yang dilakukan, atau antara informasi dan kenyataan. Dalam arti yang lebih luas, jujur artinya tidak melakukan kecurangan, mengikuti kaidah atau aturan yang berlaku dan memiliki kelurusan hati. Jujur merupakan salah satu sifat mulia dari empat sifat wajib Nabi Muhammad SAW yang merupakan sosok mulia dan teladan sempurna bagi seluruh umat manusia. Nabi Muhammad SAW sudah dikenal sebagai pribadi yang jujur dan amanah bahkan sejak beliau belum diangkat menjadi seorang Nabi/Rasul. Orang yang jujur akan dicintai oleh Allah SWT. Jujur membutuhkan keteguhan hati, terkadang terasa berat, pahit, dan mengundang resiko. Tetapi segala sesuatu yang diniatkan karena Allah tentu akan mendapatkan jaminan balasan yang terindah dari Allah pula yaitu berupa surga yang penuh dengan kenikmatan dan keabadian.


Seseorang yang memiliki sifat jujur akan memperoleh kemuliaan dan derajat yang tinggi dari Allah SWT. Hal ini tercermin dalam firman-Nya di dalam al-Quran surat al-Ahzab ayat 35, “Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang sidiqin (benar), laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah Telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar”.


Dalam agama Islam terdapat beberapa macam sifat jujur yang dibedakan berdasarkan penerapan sifat jujur tersebut; (1) Jujur dalam niatnya atau kehendaknya, artinya seseorang terdorong untuk berbuat sesuatu atau bertindak dengan dorongan dari Allah. (2) Jujur dalam ucapan, yaitu seseorang yang berkata sesuai dengan apa yang dia ketahui atau terima. Ia tidak berkata apapun, kecuali perkataan tersebut merupakan kejujuran. (3) Jujur dalam perbuatan, yaitu seseorang yang beramal dengan sungguh-sungguh sesuai dengan apa yang ada dalam batinnya. (4) Jujur dalam janji, artinya dia selalu menepati janji yang telah diucapkan kepada manusia. Dia hanya mengucapkan janji yang dia tahu bisa dia tepati. (5) Jujur sesuai kenyataan, yang berarti dia menerapkan kejujuran pada segala hal yang dia alami di dalam hidupnya.


2. Tanggung jawab dalam ucapan.


Tanggung jawab adalah melaksanakan segala kewajiban dan berani menaggung segala akibat yang ditimbulkannya.


3. Adil.


Adil  bahasa dari kata 'adala yang berarti lurus atau seimbang, lawan adil adalah dhalim.


Dalam kamus bahasa Indonesia adil diartikan  dengan tidak berat sebelah, tidak memihak, berihkan pada yang benar,berpegang pada kebenran, sepatutnya, tidak sewenang wenang.




IBADAH (5)


MAWARIS DALAM ISLAM


A.  Pengertian Mawaris Dalam Islam


Kata mawaris berasal dari kata waris atau Al-miirats, waritsa yang berarti berpindahnya sesuatu yakni harta yang berupa materi dari seseorang yang disebut sebagai pewaris kepada orang lain yang disebut sebagai ahli waris. Ilmu yang mempelajari hal-hal yang menyangkut waris disebut dengan ilmu mawaris atau dikenal juga dengan istilah fara’id. Kata fara’id atau dalam bahasa arab, mafrud’ah, adalah bagian pada harta peninggalan yang telah ditentukan kadarnya. sedangkan secara istilah mawaris atau Warisan  diartikan sebagai perpindahan harta atau kepemilikan suatu benda dari orang meninggal dunia atau pewaris kepada ahli warisnya yang masih hidup.


Harta warisan atau harta peninggalan dalam ilmu mawaris dikenal dengan sebutan tirkah yang artinya peninggalan. Tirkah diartikan sebagai sesuatu atau harta yang berupa materi  ditinggalkan oleh pewaris atau orang yang meninggal, dan pembagiannya harus sesuai dengan syariat Islam.


Berkaitan dengan mawaris, terdapat beberapa istilah penting yaitu :


1.      Muwaris adalah Orang yang meninggalkan harta Warisan


2   Tirkah Yaitu seluruh harta peninggalan orang yang meninggal dunia sebelum diambil untuk pemeliharaan jenazah, melunasi hutang menunaikan wasiat.


3.      Al irsi, adalah harta warisan yang siap dibagikan kepada ahli waris yang berhak setelah diambil untuk pemeliharaan jenasah, melunasi hutang dan menunaikan wasiat.


4.      Warosah, yaitu harta warisan yang telah diterima oleh ahli waris


B.  Dasar Hukum Mawaris


Hukum mawaris mengatur hal-hal yang menyangkut harta peninggalan (warisan) yang ditinggalkan oleh ahli waris atau orang yang meninggal. Ilmu mawaris dalam islam mengatur peralihan harta peninggalan dari pewaris kepada nasabnya atau ahli warisnya yang masih hidup. Adapun dasar-dasar hukum yang mengatur ilmu mawaris adalah sebagai berikut:


1.      Alqur’an


لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَفْرُوضًا


“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”. (QS. An-nisa (4): 7)


يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا


“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anakanakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak;n jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yangmeninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”.(QS. An-nisa (4): 11)


2.      Al Hadist


إِنَّ اللَّهَ قَسَمَ لِكُلِّ وَارِثٍ نَصِيبَهُ مِنَ الْمِيرَاثِ فَلاَ يَجُوزُ لِوَارِثٍ وَصِيَّةٌ


“Sesungguhnya Allah membagi untuk setiap ahli warisnya sudah mendapatkan bagian-bagiannya. Karenanya tidak boleh ada wasiat untuk ahli waris.” (HR. Ibnu Majah, no. 2712; Tirmidzi, no. 2121. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan

TARIH ISLAM (7)Cara-cara Masuknya Islam Ke Indonesia


Islam masuk ke Indonesia melalui cara-cara berikut ini:


1. Perdagangan


Pedagang-pedagang Islam dari Arab, Persia, dan Gujarat memegang peranan penting dalam penyiaran agama Islam di Indonesia. Masuknya Islam ke Indonesia melalui media perdagangan terjadi pada tahap awal yaitu sejalan dengan ramainya lalu lintas perdagangan laut pada abad ke-7 M hingga abad ke-16 M.


Pada masa itu, para pedagang muslim yang berdagang ke Indonesia semakin banyak sehingga pada akhirna membentuk sebuah pemukiman yang disebut pekojan. Dari tempat inilah mereka saling berinteraksi dan berasimilasi dengan masyarakat setempat atau penduduk asli seraya menyebarkan ajaran agama Islam di Indonesia


2. Perkawinan


Para pedagang Islam yang datang ke Indonesia banyak yang menikah dengan wanita-wanita pribumi. Sebelum perkawinan berlangsung, wanita-wanita pribumi yang beragama Islam diminta untuk mengucapkan syahadat sebagai tanda menerima Islam sebagai agamanya. Melalui proses perkawinan ini, kelompok mereka semakin besar dan lambat laun berkembang dari komunitas kecil hingga menjadi kerajaan-kerajaan Islam.


3. Pendidikan


Penyebaran Islam melalui pendidikan dilakukan melalui pesantren-pesantren, khususnya oleh para kyiai. Semakin terkenal kyiai yang mengajar di sebuah pesantren itu,semakin besar pula pengaruh pesantren tersebut di tengah-tengah masyarakat.


Beberapa pesantren yang terkenal di Indonesia diantaranya Pesantren Ampel Denta, milik Sunan Ampel (Raden Rahmat) dan Pesantren Sunan Giri milik Sunan Giri, yang kebanyakan muridnya berasal dari Maluku. Disamping mengajar di pesantren-pesantren, para kyiai juga sering kali menjadi penasehat para raja ataupun bangsawan.


4. Tasawuf


Penyebaran Islam yang tidak kalah pentingnya ialah melalui tasawuf. Tasawuf ialah ajaran atau cara untuk mendekatkan diri kepada Allah. Tasawuf lebih memudahkan orang yang telah mempunyai dasar ketuhanan lain untuk mengerti dan menerima ajaran agama Islam.


Disamping itu, ajaran tasawuf ini memelihara unsur-unsur budaya sebelum Islam diteruskan dalam kehidupan Islam, sehingga Islam mudah diterima oleh masyarakat. Ajaran tasawuf ini banyak di jumpai dalam cerita-cerita babad dan hikayat masyarakat setempat. Beberapa tokoh penyebar tasawuf diantaranya: Hamzah Fansuri, Syamsuddin, Syekh Abdul Shamad, dan Nurdin al-Raniri.


5. Kesenian


Penyebaran agama Islam di Indonesia terlihat juga dalam kesenian Islam, seperti peninggalan seni bangunan, seni musik, seni pahat, dan seni sastra. Hasil-hasil karya seni ini dapat dilihat pada bangunan masjid-masjid kuno di Demak, Banten, Cirebon dan Aceh.


6. Politik


Seorang raja mempunyai kekuasaan dan pengaruh yang besar dan memegang peranan penting dalam proses penyebaran agama Islam tersebut. Jika raja sebuah kerajaan memeluk agama Islam, maka rakyatnya akan memeluk agama Islam juga.


Alasannya karena masyarakat Indonesia memiliki kepatuhan yang tinggi terhadap rajanya. Demi kepentingan politik maka Raja akan mengadakan perluasan wilayah kerajaan, yang diikuti dengan penyebaran agama Islam.


7. Dakwah


Pendatang Muslim yang singgah di Indonesia baik yang menetap maupun yang tidak menetap, sebagian dari mereka memang benar-benar sengaja dan berniat untuk berdakwah. Penyebaran Islam melalui berdakwah, bukan hanya dilakukan oleh pendatang dari luar Indonesia.


AL QUR'AN (9)ETOS KERJA


" Duduk sendiri bersempit-sempit, duduk banyak berlapang-lapang." Inilah kenyataan yang terjadi. Jika kita duduk sendiri pikiran terasa sempit, tidak tahu apa yang mesti dikerjakan. Akan tetapi, jika bersama dengan orang lain, hati menjadi terbuka dan kita semakin kreatif untuk berbuat dan menyelesaikan sesuatu yang terbaik. Seperti pesan dalam pepatah " Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing."


A. Memberi Kesempatan kepada Orang Lain : Q.S. Al Mujadalah : 11


Quran Surat Al-Mujadilah Ayat 11


 يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا۟ فِى ٱلْمَجَٰلِسِ فَٱفْسَحُوا۟ يَفْسَحِ ٱللَّهُ لَكُمْ ۖ وَإِذَا قِيلَ ٱنشُزُوا۟ فَٱنشُزُوا۟ يَرْفَعِ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمْ وَٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْعِلْمَ دَرَجَٰتٍ ۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ 


Arab-Latin: Yā ayyuhallażīna āmanū iżā qīla lakum tafassaḥụ fil-majālisi fafsaḥụ yafsaḥillāhu lakum, wa iżā qīlansyuzụ fansyuzụ yarfa'illāhullażīna āmanụ mingkum wallażīna ụtul-'ilma darajāt, wallāhu bimā ta'malụna khabīr 


Terjemah Arti: Hai orang-orang beriman apabila dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. 


Kesimpulannya adalah:


1. Perintah untuk memberikan kelapangan kepada orang lain dalam majelis ilmu, majelis zikir, dan segala majelis yang sifatnya menaati Allah SWT dan rasul-nya.

2.Allah SWT mengangkat orang-orang beriman atas orang-orang yang tidak beriman beberapa derajat tingginya, dan Allah SWT mengangkat orang-orang beriman dan berilmu pengetahuan atas orang-orang yang beriman tetapi tidak berilmu pengetahuan beberapa derajat tingginya. Ringkasnya Allah SWT meninggikan derajar orang-orang beriman, teristimewa orang-orang beriman lagi berilmu pengetahuan.



Thursday, September 9, 2021

BAB.PERNIKAHAN DALAM ISLAM

 PERNIKAHAN DALAM ISLAM


A. Pengertian dan Dasar Hukum Pernikahan.


1. Pengertian Pernikahan.


Nikah menurut bahasa  berarti  : berkumpul,menggabungkan atau menjodohkan.

Nikah menurut istila adalah : ikatan lahir batin antara seorang laki laki dengan seorang perempuan untuk hidup bersma dalam suatu rumah tangga untuk mendapatkan keturunana yang dilaksanakan menurut ketentuan syariat Islam.

Menurut kamus bahasa Indonesia, nikah diartikan perjanjian antara laki laki dan perempuan untuk bersuami isteri dengan resmi.

Menurut syari'at, nikah berarti akad yang menghalalkan pergaulan antara laki laki dan perempuan bukan mahromnya yang menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing.

Nikah menurut Undan-undang Pernikahan RI ( UUPRI) Nomor 1 tahun 1974,Pernikahan adalah : ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasar Ketuhanan Yang  Maha Esa.


2. Dasar Hukum Nikah dalam Islam.


Sumber hukum nikah dalam Islam adalah Al qur'an dan Sunnah Rasul.Banyak ayat Al Qur'an yang memberikan landasan dasar nikah,serta mengatur tata hubungan suami isteri.


Q.S. An Nisa : 1

Q.S. Ar Rum : 21


Rosululloh saw juga menjelaskan tentang nikah,


 (silahkan baca Buku Pendikan Fikih Kelas XII pinjam perputakaan)



3. Hukum Nikah.


Ada kesepakatan ahli fikih bahwa hukum nikah tidak sama penerapannya kepada semua mukallaf,melainkan disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan masing-masing, baik secara ekonomi,fisik,maupun mental. Oleh sebab itu hukum nikah bagi orang  tertentu bisa wajib,sunnah,mubah,makruh, bahkan haram.

a. Hukum nikah wajib : bagi orang yang telah mampu secara fisik,mental,ekonomi ,maupun akhlak untuk melakukan pernikahan,mempunyai keinginan untuk nikah dan jika tidak menikah dikhawatirkan akan jatuh pada perbuatan maksiat seperti zina,maka wajib baginya untuk menikah.

b. Hukum nikah sunah bagi orang yang telah mempunyai keinginan untuk menikah namun tidak dikhawatirkan jatuh kepada maksiat. Dalam kondisi seperti ini seorang boleh nikah dan boleh tidak nikah.

c. Hukum nikah mubah : bagi orang yang mampu,aman dari fitnah,tetapi tidak memiliki syahwat,seperti orang impoten.

d. Hukum nikah haram : bagi orang yang memiliki keyakinan bahwa dirinya tidak akan mampu melaksanakan kewajibannya, seperti tidak mampu memenuhi kewjibannya sebagai suami.

e. Hukum nikah makruh : bagi orang yang mampu nikah tetapi khawatir akan menyakiti wanita yang akan dinikahinya atau mendzalimi hak-hak istri dan buruknya pergaulan yang dia miliki dalam memenuhi hak-hak manusia.


Munakahat ( Pernikahan dalam Islam )

 A.     Pengertian Munakahat

Munakahat berarti pernikahan atau perkawinan. Kata dasar pernikahan adalah nikah. Menurut bahasa Indonesia, nikah artinya bersatu atau berkumpul. Dalam istilah syariat, nikah artinya melakukan akad nikah atau perjanjian untuk mengikat diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan,serta menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka sama suka demi terwujudnya rumah tangga yang bahagia, yang diridoi oleh Allah SWT.

 B.     Dalil Nikah

Allah menciptakan makhluk dalam bentuk berpasang-pasangan.

Firman Allah SWT:

“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah.(Q.S. Az-Zariyat (41) : 49)

Secara khusus pasangan itu disebut alko-laki dan perempuan.

Firman Allah SWT: “Dan bahwasannya Dialah yang menciptakan nerpasan-pasangan laki-laki dan perempuan. (Q.S. An-Najm (53) :45)

Laki-laki dan perempuan berhubungan dan saling melengkapi dalam rangka menghasilkan keturunan yang banyak.

Firman Allah: “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu;dan daripadanya Allah menciptakan istrinya;dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.”(Q.S. An-Nisa (4) : 1)

Perkawinan dijadikan sebagai salah satu tanda-tanda kebesaran Allah.

Firman Allah: “Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikan-Nya di antara kamu rasa kasih dan sayang. Sesunggunya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.”(Q.S. Ar-Rum (30) : 21)

 C.     Tujuan Munakahat

1.      Untuk mentaati perintah Allah dan Rasul-Nya

2.      Untuk memperoleh hidup yang tentram dan bahagia (sakinah, mawadah, dan warohmah)

3.      Untuk  keselamatan diri sendiri, keluarga, keturunan, dan masyarakat.

4.      Untuk memelihara kebinasaan hawa nafsu.

5.      Untuk memperoleh rasa cinta dan kasih sayang.

6.      Untuk memenuhi kebutuhan seksual secara sah dan diridoi Allah SWT.


 D.     Hukum Munakahat

Perkawinan adalah ibadah yang dianjurkan Allah SWT dan Nabi Muhammad saw. Banyak perintah Allah dalam Al-quran agar melaksanakan perkawinan.Firman Allah SWT: “Dan kawinlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yanglayak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberiannya) lagi Maha Mengetahui.(Q.S. An-Nur (24) : 32)

Ditinjau dari segi kondisi orang yang akan menikah, hukum nikah sebagai berikut:

1.      Sunnah, artiya bagi orang yang ingi menikah, mampu nikah, mampu mengendalikan diri dari perzinahan, tetapi tidak ingin menikah.

2.      Wajib, artinya bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan ia khawatir berbuat zinah jika tidak segera menikah.

3.      Makruh, artinya bagi orang yang ingin menikah, tetapi belum mampu memberi nafkah terhadap istri dan anak-anaknya.

4.      Haram, artinya bagi orang yang ingin menikah, tujuannya yang hanya menyakiti istrinya.

 E.     Rukun Munakahat

Rukun adalah unsur-unsur yang harus ada untuk dapat terjadinya suatu perkawinan. Rukun perkawinan terdiri dari calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi serta ijab dan kabul.

1.      Ada calon suami, syarat: laki-laki, dewasa, islam, kemauan sendiri, tidak sedang ihram, haji atau umroh, dan bukan muhrimnya.

2.      Ada calon istri, syarat: perempuan, cukup umur (16 tahun), bukan perempuan musyrik, tidak dalam ikatan pernikahan dengan orang lain, bukan muhrim, dan tidak ihram haji atau umroh.

3.      Ada wali nikah: Wali nikah adalah orang yang mengijinkan pernikahan.

Macam-macam wali nikah dapat dibagi menjadi 2, yaitu:

1.      Wali nasab, yaitu wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan dinikahkan. Adapun urut-urutan wali nasab sebagai berikut.

1)      Ayah kandung

2)      Kakek(ayah dari ayah)

3)      Saudara laki-laki sekandung.

4)      Saudara laki-laki seayah.

5)      Saudara laki-laki ayah yang sekandung dengan ayah.

2.      Wali hakim, yaitu kepala Negara yang beragama islam, menteri agama, kepala KUA. Wali hakim bertindak sebagai wali nikah apabila:

 Wali nasab benar-benar tidak ada, sedang ihram, haji atau umroh, menolak sebagai wali, masuk penjara dan hilang.

Wali yang lebih dekat tidak memenuhi syarat, berpergian jauh, tidak memberi kuasa terhadap wali nasab, dan wali yang lebih jauh tidak ada.

1)      Ada saksi, syarat: islam,laki-laki, dewasa, berakal sehat, dapat berbicara,  mendengar, dan melihat, adil, dan tidak sedang ihram haji atau umrah.

2)      Ada kata-kata ijab dan qabul.

Ijab, artinya ucapan wali dari pihak mempelai wanita, sebagai penyerahan kepada mempelai laki-laki. Qabul, artinya ucapan mempelai laki-laki sebagai tanda penerimaan. Alam ijab qabul,suami wajib member mahar(mas kawin).

 F.      Syarat-syarat Munakahat

Dalam agama Islam, syarat perkawinan adalah :

·         Persetujuan kedua belah pihak,

·         Mahar (mas kawin),

·         Tidak boleh melanggar larangan-larangan perkawinan. Bila syarat perkawinan tak terpenuhi, maka perkawinan tersebut tidak sah atau batal demi hukum.

Muhrim

Menurut bahasa, muhrim artinya diharamkan. Dalam ilmu fikih, muhrim artinya wanita yang haram dinikahi. Sebab-sebab wanita haram dinikahi, karena:

             Keturunan

·         Ibu kandung

·         Anak kandung

·         Saudara perempuan dari bapak

·         Saudara perempuan dari saudara laki-laki.

·         Saudara perempuan dari saudara perempuan.

·         Hubungan sesusuan

·         Ibu yang menyusui

·         Saudara perempuan sesusuan

·         Perkawinan

·         Ibu dari istri (mertua)

·         Anak tiri

·         Ibu tiri (istri dari ayah). Allah berfirman yang artinya: dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang pernah dikawini ayahmu. (QS.An-Nissa:22)

·         Menantu (istri dari anak laki-laki)

·         Mempunyai pertalian muhrim dengan istri.

Mahar dalam pernikahan

Mahar adalah harta yang diberikan pihak calon suami kepada calon istrinya untuk dimiliki sebagai penghalal hubungan mereka. Mahar ini menjadi hak istri sepenuhnya, sehingga bentuk dan nilai mahar ini pun sangat ditentukan oleh kehendak istri. Bisa saja mahar itu berbentuk uang, benda atau pun jasa, tergantung permintaan pihak istri. Mahar dan Nilai Nominal.

Mahar ini pada hakikatnya dinilai dengan nilai uang, sebab mahar

adalah harta, bukan sekedar simbol belaka. Itulah sebabnya seorang

dibolehkan menikahi budak bila tidak mampu memberi mahar yang diminta oleh wanita merdeka. Kata ‘tidak mampu’ ini menunjukkan bahwa mahar di masa lalu memang benar-benar harta yang punya nilai nominal tinggi.

Bukan semata-mata simbol seperti mushaf Al-Quran atau benda-benda yang secara nominal tidak ada harganya. Hal seperti ini yang di masa sekarang kurang dipahami dengan cermat oleh kebanyakan wanita muslimah. Padahal mahar itu adalah nafkah awal, sebelum nafkah rutin berikutnya diberikan suami kepada istri. Jadi

sangat wajar bila seorang wanita meminta mahar dalam bentuk harta yang punya nilai nominal tertentu. Misalnya uang tunai, emas, tanah, rumah, kendaraan, deposito syariah, saham, kontrakan, perusahaanatau benda berharga lainnya.

Adapun mushaf Al-Quran dan seperangkat alat shalat, tentu saja nilai nominalnya sangat rendah, sebab bisa didapat hanya dengan beberapa puluh ribu rupiah saja. Sangat tidak wajar bila calon suamiyang punya penghasilan menengah, tetapi hanya memberi mahar semurah itu kepada calon istrinya.

Akhirnya dengan dalih agar tidak dibilang ‘mata duitan’, banyak wanita muslimah yang lebih memilih mahar semurah itu. Lalu diembel-embeli dengan permintaan agar suaminya itu mengamalkan Al-Quran. Padahal pengamalan Al-Quran itu justru tidak terukur, bukan sesuatu yang eksak. Sedangkan ayat dan hadits yang bicara tentang mahar justru sangat eksak dan bicara tentang nilai nominal. Bukan sesuatu yang bersifat abstrak dan nilai-nilai moral. Justru embel-embel inilah yang nantinya akan merepotkan diri sendiri.

Sebab bila seorang suami berjanji untuk mengamalkan isi Al-Quran

sebagai mahar, maka mahar itu menjadi tidak terbayar manakala dia

tidak mengamalkannya. Kalau mahar tidak terbayar, tentu saja akan

mengganggu status perkawinannya.


Mahar Dengan Mengajar Al-Quran

Demikian juga bila maharnya adalah mengajarkan Al-Quran kepada istri, tentu harus dibuat batasan bentuk pengajaran yang bagaimana, kurikulumnya apa, berapa kali pertemuan, berapa ayat, pada kitab rujukan apa dan seterusnya. Sebab ketika mahar itu berbentuk emas, selalu disebutkan jumlah nilainya atau beratny, maka ketika mahar itu berbentuk pengajaran Al-Quran, juga harus ditetapkan batasannya.

Kejadian di masa Rasulullah SAW di mana seorang shahabat memberi mahar berupa hafalan Al-Quran, harus dipahami sebagai jasa mengajarkan Al-Quran. Dan mengajarkan Al-Quran itu memang jasa yang lumayan mahal secara nominal. Apalagi kita tahu bahwaistilah ‘mengajarkan Al-Quran’ di masa lalu bukan sebatas agar istri bisa hafal bacaannya belaka, melainkan juga sekaligus dengan makna, tafsir, pemahaman fiqih dan ilmu-ilmu yang terkait dengan masing-masing ayat tersebut.

Dari Sahal bin Sa’ad bahwa nabi SAW didatangi seorang wanita yang berkata,”Ya Rasulullah kuserahkan diriku untukmu”, Wanita itu berdiri lama lalu berdirilah seorang laki-laki yang berkata,” Ya Rasulullah kawinkan dengan aku saja jika kamu tidak ingin menikahinya.” Rasulullah berkata,” Punyakah kamu sesuatu untuk dijadikan mahar? Dia berkata, “Tidak kecuali hanya sarungku ini” Nabi menjawab,”bila kau berikan sarungmu itu maka kau tidak akan punya sarung lagi, carilah sesuatu.” Dia berkata,” aku tidak mendapatkan sesuatupun.” Rasulullah berkata, ” Carilah walau cincin dari besi.” Dia mencarinya lagi dan tidak juga mendapatkan apa-apa. Lalu Nabi berkata lagi,” Apakah kamu menghafal qur’an?” Dia menjawab,”Ya surat ini dan itu” sambil menyebutkan surat yang dihafalnya. Berkatalah Nabi,”Aku telah menikahkan kalian berdua dengan mahar hafalan qur’anmu” (HR Bukhori Muslim).

Dalam beberapa riwayat yang shahih disebutkan bahwa beliau bersabda,”Ajarilah dia al-qur’an.” Dalam riwayat Abu Hurairah disebutkan bahwa jumlah ayat yang diajarkannya itu adalah 20 ayat.

Permintaan mahar dalam bentuk harta yang punya nilai nominal ini pada gilirannya harus dipandang wajar, sebab kebanyakan wanita sekarang seolah tidak terlalu mempedulikan lagi nilai nominal mahar yang akan diterimanya.

Nominal Mahar Dalam Kajian Para Ulama

Secara fiqhiyah, kalangan Al- Hanafiyah berpendapat bahwa minimal mahar itu adalah 10 dirham. Sedangkan Al-Malikiyah mengatakan bahwa minimal mahar itu 3 dirham. Meskipun demikian sebagian ulama mengatakan tidak ada batas minimal dengan mahar.

Bila Laki-laki Tidak Mampu Boleh Mencicil Kenyataan bahwa manusia itu berbeda-beda tingkat ekonominya, sangat dipahami oleh syariah Islam. Bahwa sebagian dari manusia ada yangkaya dan sebagian besar miskin. Ada orang mempunyai harta melebihi kebutuhan hidupnya dan sebaliknya ada juga yang tidak mampu memenuhinya.

Karena itu, syariah Islam memberikan keringanan kepada laki-laki yang tidak mampu memberikan mahar bernilai nominal yang tinggi sesuai permintaan calon istri, untuk mencicilnya atau mengangsurnya.

Kebijakan angsuran mahar ini sebagai jalan tengah agar terjadi win-win solution antara kemampuan suami dan hak istri. Agar tidak ada yang dirugikan. Istri tetap mendapatkan haknya berupa mahar yang punya nilai nominal, sedagkan suami tidak diberatkan untuk membayarkannya secara tunai.

Inilah yang selama ini sudah berjalan di dalam hukum Islam. Ingatkah anda, setiap kali ada ijab kabul diucapkan, selalu suami

mengatakan,”Saya terima nikahnya dengan maskawin tersebut di atas TUNAI!!.” Mengapa ditambahi dengan kata ‘TUNAI’?, sebab suami

menyatakan sanggup untuk memberikan mahar secara tunai.

Namun bila dia tidak punya kemampuan untuk membayar tunai, dia boleh mengangsurnya dalam jangka waktu tertentu. Jadi bisa saja bunyi ucapan lafadznya begini: “Saya terima nikahnya dengan maskawin uang senilai 100 juta yang dibayarkan secara cicilan selama 10 tahun.” Bila Terlalu Miskin Dan Sangat Tidak Mampu. Namun ada juga kelas masyarakat yang sangat tidak mampu, miskin dan juga fakir. Di mana untuk sekedar makan sehari-hari pun tidak punya kepastian. Namun dia ingin menikah dan punya istri. Solusinya adalah dia boleh memilih istri yang sekiranya sudah mengerti keadaan ekonominya. Kalau membayar maharnya saja tidak mampu, apalagi bayar nafkah. Logika seperti itu harus sudah dipahami dengan baik oleh siapapun wanita yang akan menjadi istrinya.

Maka Islam membolehkan dia memberi mahar dalam bentuk apapun, dengan nilai serendah mungkin. Misalnya cincin dari besi, sebutir korma, jasa mengajarkanatau yang sejenisnya. Yang penting kedua belah pihak ridho dan rela atas mahar itu.

 G.    Kewajiban dan Hak Suami dan Istri

1.                 Kewajiban Suami

·         Memberi nafkah, sandang, pangan, dan tempat tinggal.

·         Berlaku adil, sabar terhadap istri dan anak-anaknya.

·         Memberi penuh perhatian terhadap istri.

·         Hormat dan bersikap baik kapada keluarga istri

2.                    Kewajiban Istri

·         Taat kepada suami sesuai dengan ajaran Islam.

·         Menerima dan menghormati pemberian suami sesuai kemampuannya.

·         Memelihara diri kehormatan dan harta benda suami.

·         Memelihara, mengasuh, mendidik anak-anak agar menjadi saleh/saleha.Membantu suami dalam memimpin kesejahteraan dan keselamatan keluarga.

·         Hormat kepada suami dan keluarganya.

3.              Hak Suami dari Istri

·         Mendapat penghormatan dan kasih sayang.

·         Mendapat pelayanan yang menyenangkan.

·         Mendapat dorongan dan bantuan dari istri.

·         Memperoleh keturunan dari istri.

·         Memperoleh kebahagiaan dari istri.

4.              Hak Istri dari Suami

·         Memperoleh nafkah baik lahir dan batin

·         Memperoleh perlindungan dari suami.

·         Memperoleh ketenangan dan kedamaian dari suami.

·         Memperoleh cinta kasih dan sayang.

·         Memperoleh kehangatan dan kebahagiaan dari suami.

 H. Hikmah Munakahat

Pernikahan merupakan cara yang benar, baik, dan di ridoi Allah SWT untuk memperoleh anak serta mengembangkan keturunan yang sah.

1)      Melalui pernikahan kita dapat menyalurkan naluri kebapakan bagi laki-laki dan naluri keibuan bagi wanita.

2)      Melalui pernikahan, suami istri dapat memupuk rasa tanggung jawab dalam rangka memelihara, mengasuh, dan mendidik anak-anaknya.Melalui pernikahan, suami istri dapat membagi rasa tanggung jawab yang sebelumnya dipikul oleh masing-masing pihak.

3)      Pernikahan dapat pula membentengi diri dari perbuatan tercela.

4)      Pernikahan merupakan sunah Rasulullah saw.


HIKMAH PERNIKAHAN


TUJUAN PERNIKAHAN DALAM ISLAM 


1.. Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia yang Asasi Pernikahan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini adalah dengan ‘aqad nikah (melalui jenjang pernikahan), bukan dengan cara yang amat kotor dan menjijikkan, seperti cara-cara orang sekarang ini; dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam. 

2. Untuk Membentengi Akhlaq yang Luhur dan untuk Menundukkan Pandangan. Sasaran utama dari disyari’atkannya pernikahan dalam Islam di antaranya adalah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang dapat merendahkan dan merusak martabat manusia yang luhur. Islam memandang pernikahan dan pem-bentukan keluarga sebagai sarana efektif untuk me-melihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. “Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.”[1] 

3. Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami Dalam Al-Qur-an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya thalaq (perceraian), jika suami isteri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah, sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla dalam ayat berikut: الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ “Thalaq (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan isteri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh isteri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zhalim.” [Al-Baqarah : 229] Yakni, keduanya sudah tidak sanggup melaksanakan syari’at Allah ‘Azza wa Jalla. Dan dibenarkan rujuk (kembali nikah lagi) bila keduanya sanggup menegakkan batas-batas Allah ‘Azza wa Jalla. Sebagaimana yang disebutkan dalam surat Al-Baqarah, lanjutan ayat di atas: فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ “Kemudian jika dia (suami) menceraikannya (setelah thalaq yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas isteri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.” [Al-Baqarah : 230] 

Jadi, tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami isteri melaksanakan syari’at Islam dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari’at Islam adalah wajib. Oleh karena itu, setiap muslim dan muslimah yang ingin membina rumah tangga yang Islami, maka ajaran Islam telah memberikan beberapa kriteria tentang calon pasangan yang ideal, yaitu harus kafa-ah dan shalihah.

 a. Kafa-ah Menurut Konsep Islam Pengaruh buruk materialisme telah banyak menimpa orang tua. Tidak sedikit orang tua, pada zaman sekarang ini, yang selalu menitikberatkan pada kriteria banyaknya harta, keseimbangan kedudukan, status sosial dan keturunan saja dalam memilih calon jodoh putera-puterinya. Masalah kufu’ (sederajat, sepadan) hanya diukur berdasarkan materi dan harta saja. Sementara pertimbangan agama tidak mendapat perhatian yang serius. Agama Islam sangat memperhatikan kafa-ah atau kesamaan, kesepadanan atau sederajat dalam hal per-nikahan. Dengan adanya kesamaan antara kedua suami isteri itu, maka usaha untuk mendirikan dan membina rumah tangga yang Islami -insya Allah- akan terwujud. Namun kafa-ah menurut Islam hanya diukur dengan kualitas iman dan taqwa serta akhlak seseorang, bukan diukur dengan status sosial, keturunan dan lain-lainnya. Allah ‘Azza wa Jalla memandang derajat seseorang sama, baik itu orang Arab maupun non Arab, miskin atau kaya. Tidak ada perbedaan derajat dari keduanya melainkan derajat taqwanya. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ 

“ Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti.” [Al-Hujuraat : 13] 

Bagi mereka yang sekufu’, maka tidak ada halangan bagi keduanya untuk menikah satu sama lainnya. Wajib bagi para orang tua, pemuda dan pemudi yang masih berorientasi pada hal-hal yang sifatnya materialis dan mempertahankan adat istiadat untuk meninggalkannya dan kembali kepada Al-Qur-an dan Sunnah Nabi yang shahih, sesuai dengan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:


 تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ ِلأَرْبَعٍِ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ.

 

“Seorang wanita dinikahi karena empat hal; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang taat agamanya (ke-Islamannya), niscaya kamu akan beruntung.”

 Hadits ini menjelaskan bahwa pada umumnya seseorang menikahi wanita karena empat hal ini. Dan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk memilih yang kuat agamanya, yakni memilih yang shalihah karena wanita shalihah adalah sebaik-baik perhiasan dunia, agar selamat dunia dan akhirat. Namun, apabila ada seorang laki-laki yang memilih wanita yang cantik, atau memiliki harta yang melimpah, atau karena sebab lainnya, tetapi kurang agamanya, maka bolehkah laki-laki tersebut menikahinya? 

Para ulama membolehkannya dan pernikahannya tetap sah. Allah menjelaskan dalam firman-Nya:


 الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ ۖ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ


 “Perempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji untuk perempuan-perempuan yang keji (pula). Sedangkan perempuan-perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik (pula)…” [An-Nuur : 26] 

b. Memilih Calon Isteri Yang Shalihah Seorang laki-laki yang hendak menikah harus memilih wanita yang shalihah, demikian pula wanita harus memilih laki-laki yang shalih. Menurut Al-Qur-an, wanita yang shalihah adalah:


 فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ 

“…Maka perempuan-perempuan yang shalihah adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (me-reka)…” [An-Nisaa’ : 34]

 Lafazh قَانِتَاتٌ dijelaskan oleh Qatadah, artinya wanita yang taat kepada Allah dan taat kepada suaminya.

[3] Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: اَلدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ. “Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang shalihah.” 

[4] Dalam hadits yang lain, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 


خَيْرُ النِّسَاءِ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ إِلَيْهَا وَتُطِيْعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلاَ تُخَالِفُهُ فِيْ نَفْسِهَا وَلاَ مَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ. 

“Sebaik-baik wanita adalah yang menyenangkan suami apabila ia melihatnya, mentaati apabila suami menyuruhnya, dan tidak menyelisihi atas diri dan hartanya dengan apa yang tidak disukai suaminya.”

 [5] Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:


 أَرْبَعٌ مِنَ السَّعَادَةِ: اَلْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، وَالْمَسْكَنُ الْوَاسِعُ، وَالْجَارُ الصَّالِحُ، وَالْمَرْكَبُ الْهَنِيْءُ، وَأَرْبَعٌ مِنَ الشَّقَاوَةِ: اَلْجَارُ السُّوْءُ، وَالْمَرْأَةُ السُّوْءُ، وَالْمَسْكَنُ الضَّيِّقُ، وَالْمَرْكَبُ السُّوْءُ. 


“Empat hal yang merupakan kebahagiaan; isteri yang shalihah, tempat tinggal yang luas, tetangga yang baik, dan kendaraan yang nyaman. Dan empat hal yang merupakan kesengsaraan; tetangga yang jahat, isteri yang buruk, tempat tinggal yang sempit, dan kendaraan yang jelek.” 

[6] Menurut Al-Qur-an dan As-Sunnah yang shahih, dan penjelasan para ulama bahwa di antara ciri-ciri wanita shalihah ialah : 1. Taat kepada Allah dan taat kepada Rasul-Nya, 2. Taat kepada suami dan menjaga kehormatannya di saat suami ada atau tidak ada serta menjaga harta suaminya, 3. Menjaga shalat yang lima waktu, 4. Melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan, 5. Memakai jilbab yang menutup seluruh auratnya dan tidak untuk pamer kecantikan (tabarruj) seperti wanita Jahiliyyah. [7] 6. Berakhlak mulia, 7. Selalu menjaga lisannya, 8. Tidak berbincang-bincang dan berdua-duaan dengan laki-laki yang bukan mahramnya karena yang ke-tiganya adalah syaitan, 9. Tidak menerima tamu yang tidak disukai oleh suaminya, 10. Taat kepada kedua orang tua dalam kebaikan, 11. Berbuat baik kepada tetangganya sesuai dengan syari’at. Apabila kriteria ini dipenuhi -insya Allah- rumah tangga yang Islami akan terwujud. Sebagai tambahan, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk memilih wanita yang subur (banyak keturunannya) dan penyayang agar dapat melahirkan generasi penerus ummat. 4. Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah Menurut konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk mengabdi dan beribadah hanya kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan berbuat baik kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah salah satu lahan subur bagi peribadahan dan amal shalih di samping ibadah dan amal-amal shalih yang lain, bahkan berhubungan suami isteri pun termasuk ibadah (sedekah). Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


 …وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ، قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَيَأْتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُوْنُ لَهُ فِيْهَا أَجْرٌ؟ قَالَ: أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ، أَكَانَ عَلَيْهِ فِيْهَا وِزْرٌ؟ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ. 


“… Seseorang di antara kalian bersetubuh dengan isterinya adalah sedekah!” (Mendengar sabda Rasulullah, para Shahabat keheranan) lalu bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah salah seorang dari kita melampiaskan syahwatnya terhadap isterinya akan mendapat pahala?” Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Bagaimana menurut kalian jika ia (seorang suami) bersetubuh dengan selain isterinya, bukankah ia berdosa? Begitu pula jika ia bersetubuh dengan isterinya (di tempat yang halal), dia akan memperoleh pahala.” [8] 5. Untuk Memperoleh Keturunan Yang Shalih Tujuan pernikahan di antaranya adalah untuk memperoleh keturunan yang shalih, untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam, sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla:


 وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ ۚ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ 

“Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau isteri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rizki dari yang baik. Mengapa mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?” [An-Nahl : 72] 

Yang terpenting lagi dalam pernikahan bukan hanya sekedar memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas, yaitu mencari anak yang shalih dan bertaqwa kepada Allah. Sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla: وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ “…Dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu (yaitu anak).” [Al-Baqarah : 187] Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas dan Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhum, juga Imam-Imam lain dari kalangan Tabi’in menafsirkan ayat di atas dengan anak.[9] Maksudnya, bahwa Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan kita untuk memperoleh anak dengan cara ber-hubungan suami isteri dari apa yang telah Allah tetapkan untuk kita. Setiap orang selalu berdo’a agar diberikan keturunan yang shalih. Maka, jika ia telah dikarunai anak, sudah seharusnya jika ia mendidiknya dengan benar. Tentunya keturunan yang shalih tidak akan diperoleh melainkan dengan pendidikan Islam yang benar. Hal ini mengingat banyaknya lembaga pendidikan yang berlabel Islam, tetapi isi dan caranya sangat jauh bahkan menyimpang dari nilai-nilai Islami yang luhur. Sehingga banyak kita temukan anak-anak kaum muslimin yang tidak memiliki akhlak mulia yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, disebabkan karena pendidikan dan pembinaan yang salah. Oleh karena itu, suami maupun isteri bertanggung jawab untuk mendidik, mengajar, dan mengarahkan anak-anaknya ke jalan yang benar, sesuai dengan agama Islam.


HIKMAH PERNIKAHAN



Nikah disyariatkan oleh Alloh Swt melalui Al Qur'an dan Sunnah Rosul-Nya mengandung hikmah, diamtara :

1. Terciptanya hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dalam ikatan suci yang halal dan di ridhoi Alloh swt.

2. Mendapatkan keturunan yang sah dari hasil pernikahan.

3. Terpeliharanya kehormatan suami isteri  dari perbuatan zina.

4. Terjalinnya silaturahim antar keluarga besar pihak suami dan isteri.


Talak dan Rujuk

Talak dan Rujuk.

Tujuan nikah adalah membangun keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah yang berlaku selama hidup. namun dalam perjalanan hidup manusia kadang-kadang terjadi sesuatu tantangan dan permasalahan yang dapat mengganggu ikatan pernikahan,bahkan memutuskannya. Tetputusnya ikatan perniakahan yang sah dikenal dengan talak (perceraian). Ketika terjadi talak, dimungkinkan untuk bersatu kembali dengan ketentuan tertentu yang disebut rujuk.

1. Pengertian Talak dan Rujuk.

Talak berasal dari kata thalaqa yang berarti melepaskan dan meninggalkan.

Talak secara istilah,talak adalah melepaskan ikatan pernikahan dan mengakhiri hubungan sebagai suami isteri. 

Talak boleh dilakukan apabila didapati penyebabnya yang dibenarkan oleh ketentuan Islam.

Meskipun talak merupakan perbuatan yang diperbolehkan, namun sangat tidak disukai (dibenci ) oleh Alloh swt.

Apabila seorang istri ditalak suaminya , maka terputuslah hubungan suami istri dan hubungan keduanya berubah statusnya, bukan suami isteri lagi.

Apabila suatu saat suami yang yang telah menceraikan istinya dapat rujuk kembali (Rujuk) kepada istri yang telah ditalaknya. Rujuk berasal dari kata raja'a yang berarti kembali .

Menurut istilah rujuk adalah bersatunya kembali seorang suami kepada isteri yang telah dicerai sebelum habis masa menunggunya ('iddah).

Rujuk hanya boleh dilakukan didalam masa ketika suami boleh rujuk kembali kepada isterinya (talaq raj'i) yakni diantara talak satu atau dua.


Tuesday, September 7, 2021

PENGERTIAN HARI AHIR

 A. Pengertian Hari Akhir.


Al Yaumul al Akhir adalah : peristiwa hari akhir.

Al Yaumul akhir yang dapat difahami menjadi dua pengertian yaitu :

1. Hari Akhir berati hari yang paling akhir dala hidup dan kehidupan mahluk didunia ini yang dikenal dengan hari qiyamat.

2. Hari akhir berarti alam akherat, yaitu terjadinya kehidupan yang kekal setelah kehidupan dialam dunia ini berakhir dengan rangkaian peristiwa didalamnya, mulai hancurnya alam semesta dan seluruh isinya serta berakhirnya seluruh kehidupan ( al qiyamah).Kebangkitan sluruh umat manusia dari alam kubur (Ba'ats),dikumpulkannya seluruh umat manusia dipadang mahsyar ( Hasyr ).perhitungan seluruh amal perbuatan manusia didunia (hisab), penimbangan seluruh amal untuk mengetahui perbandingan antara amal baik dan buruk (Wazn). sampai pembalasan dengan syurga dan neraka (jaza').



B. Mengimanai Hari Akhir.

1. Perintah Iman kepada Hari Akhir .

Percaya kepada hari akhir adalah salah satu sendi aqidah Islam yang mendasar. Ayat-ayat Al qur'an dan hadits Nabi apabila menyebut perkara iman kepada Alloh Swt amat sering menyebut perkara iman kepada Alloh SWT amat sering menyebut juga iman kepada hari akhir.

Iman kepada hari akhir termasuk rukun iman yang ke 5.

Keyakinan kepada hari akhir akan melahirkan kesadaran tentang tujuan akhir hidup manusia.


MATERI : AQIDAH AHLAK (2) : Tanda-tanda Hari Akhir


Peristiwa dan Tanda -Tanda Hari Akhir.

Hari Akhir disebut juga Hari Qiyamat.

Hari Akhir / Hari Qiyamat merupakan hari terakhir, tidak ada lagi hari sesudahnya dalam kehidupan manusia didunia. Hari akhir adalah hari terakhir manusia hidup didunia. Pada hari itu semua mahluk mati, termasuk manusia. Hanya Alloh SWT yang Maha Hidup.

Para ulama membagi hari Qiyamat menjadi dua jenis yaitu Qiyamat Sugro dan Qiyamat Kubro.

Kiamat Sughro yaitu Kiamat yang terjadi dalam skala kecil seperti kematian manusia, gempa bumi, tanah longsor dan banjir.

Kiamat Kubro yaitu hancurnya alam semesta beserta isinya .

Hari Kiamat atau hari akhir merupakan hari yang pasti datang.Akan tetapi, tidak ada orangpun yang mengetahui dengan pasti kapan terjadinya hari tersebut.

Nabi Muhammad SAW juga tidak mengetahui dengan pasti datangnya hari kiamat.

Hanya Alloh SWT. sendiri yang mengetahui dengan pasti datangnya hari Kiamat. Alloh Swt. berfirman seperti berikut :

-          Q.S Al Hajj : 7

-          Q.S. Al Ahzab : 63

-          Q.S. Al A’rof : 187

Tanda-tanda kecil Hari Akhir:

Banyak orang bermegah-megah dalam gedung-gedung yang menjulang tinggi.

b.Lenyapnya ilmu pengetahuan, meluasnya kebodohan.

c.Perzinaan dilakukan secara terang-terangan terjadi dibanyak tempat.

d.Fitnah dan pembunuhan muncul dimana-mana.

e. Umat Islam patuh sepenuhnya kepada umat lain.

f. Banyak terjadi gempa bumi.

g. minuman keras merajalela.

h.Amanah banyak disia siakan.

i.Munculnya dua golongan yang saling membunuh dan mereka masing-masing mangaku memperjuangkan Islam.


Adapun tanda-tanda besar kiamat sebagai berikut :

a.       Matahari terbit dari sebelah barat.

b.Keluarnya sejenis binatang yang aneh bentuknya (dabbah)

c.Keluarnya bangsa Ya’juz dan Ma’juz.

d.Turunnya kembali Nabi Isa A.S.

e.Terjadi gerhana dijazirah Arab.

f.Munculnya dajjal.

g.Terjadinya gerhana di Timur.

h.Terjadinya gerhana di barat.


Nama-nama Hari Akhir

a.       Yaumul Akhir yaitu : Hari Akhir.

b.Yaumul Qiyamah yaitu : hari berbangkit.

c.Yaumul Ba’ats yaitu : hari kebangkitan.

d. Yaumud Din yaitu : hari keputusan.

e. Yaumur Rajifah yaitu : hari gempa besar.

f. Yaumul Tanad yang berarti hari panggil-memanggil.

g. Yaumul Wazni : hari penimbangan.

h. Yaumul Mahsyar : hari berkumpul.

i. Yaumul jaza, yang berarti hari pembalasan.

j.Yaumul Haqqoh : hari kebenaran.

k.Yaumul Taghobun : hari terbukanya segala kecurangan.

l.Yaumuz Zalzalah : hari keguncangan.

m. Yaumul Waid : hari ancaman.

n. Yaumul Khizy : hari menghinakan orang yang durhaka.

o.Yaumul Fasl : hari pemisahan.

p.Yaumun Nusyur : hari kebangkitan.

q. Yaumul Tammah : hari bencana agung.

r. Yaumul Qori’ah : hari membingungkan

s. Yaumul la raiba fiih : hari yang tidak disangsikan lagi terjadinya.

t. Yaumul ghosyiyah : hari pembalasan.

u. Yaumul Jami’ : hari pengumpulan seluruh mahluk.

v. Yaumul Asir : hari penuh kesengsaraan dan kesulitan.

w. Yaumul Talaq : hari pertemuan dg Alloh.

x. Yaumul Saiqoh : hari penuh gemuruh.

y. Yaumul Khulud : hari penetapan untuk kekal disyurga atau dineraka .


MATERI AQIDAH AHLAK ( 3 ) : Syurga dan Neraka


Sebagaimana telah kita yakini bahwa surga dan neraka itu telah ada sejak dahulu dan telah di sediakan bagi kita semua, bagi yang semasa hidupnya banyak berbuat kebaikan surga lah bagiannya, sedangkan bagi orang – orang yang banyak berbuat kejahatan/keburukan maka neraka lah bagiannya. Surga dan neraka adalah tempat yang abadi setelah kehidupan di dunia ini. Surga dan neraka di sebutkan di dalam Al-Qur’an dengan berbagai macam tingkatan sesuai dengan perbuatan manusia semasa hidupnya.Mengimani surga dan neraka merupakan bagian dari iman kepada hari akhir. Keduanya benar-benar telah diciptakan dan disiapkan. Harus diyakini bahwa keduanya kekal dengan kehendak Allah yang menetapkan kekekalan keduanya. Keduanya tidak akan musnah, begitu pula para penghuninya.Al-Qur’an telah menjelaskan bahwa surga dan neraka benar-benar telah disiapkan seperti dalam firman Allah Ta’ala:

Allah SWT berfirman:

وَسَارِعُوْۤا اِلٰى مَغْفِرَةٍ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمٰوٰتُ  وَالْاَرْضُ ۙ  اُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِيْنَ

Artinya: “Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.“(QS. Ali Imran: 133)

Allah SWT berfirman:

فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا وَلَنْ تَفْعَلُوا فَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِي وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ ۖ

أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ

Artinya: “Jika kamu tidak dapat membuatnya dan (pasti) kamu tidak akan mampu, maka takutlah kamu akan api neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu, yang disediakan bagi orang-orang kafir.” (Qs. Al baqarah 24)

Pengertian Surga

Surga ialah suatu tempat kediaman yang berada di alam akhirat yang tempat itu diliputi oleh berbagai kenikmatan dan kebahagiaan yang belum pernah seseorang hamba Allah swt. melihat, mendengar, dan menikmatinya saat hidup didunianya.

Dan ketahuilah bahwa surga dipersiapkan bagi hamba-Nya yang bertakwa semasa didunianya, begitu juga bagi hamba-Nya yang beriman dan senantiasa beramal shaleh. Merupakan balasan baginya buat selama-lamanya. Hal ini sesuai dengan firman Allah swt dalam Al Qur’an.

Allah SWT berfirman:

وَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَٰئِكَ أَصْحَابُ الْجَنَّةِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Artinya: “Dan orang-orang yang beriman dan beramal shaleh, mereka itu penghuni surga, didalamnya mereka kekal”. (QS. Al-Baqarah ayat 82)

Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ يَنْعَمُ لَا يَبْأَسُ لَا تَبْلَى ثِيَابُهُ وَلَا يَفْنَى شَبَابُهُ.

Dari Abu Hurairah RA dari Nabi Muhammad SAW, beliau telah bersabda, “Orang yang masuk surga itu selalu berada dalam kenikmatan tanpa ada kesedihan. Pakaiannya tidak pernah kusut dan senantiasa awet muda.’ {Muslim 8/148}

Nama – Nama Surga

Surga Firdaus

Yaitu surga yang terbuat dari emas merah. Surga yang diperuntukan bagi orang yang khusyuk sholatnya, menjauhkan diri dari perbuataan sia-sia, aktif menunaikan zakat, menjaga kemaluannya, memelihara amanah, menepati janji, dan memelihara sholatnya. dalam Al-Qur’an terdapat pada surah (Al Kahfi, ayat 107) dan surah(Al Mu’minuun, ayat 8-11).

Allah SWT berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ كَانَتْ لَهُمْ جَنَّاتُ الْفِرْدَوْسِ نُزُ لاً

Artinya: “sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh bagi mereka adalah ‘surga firdaus menjadi tempat tinggal”. (QS. Al-Kahfi : 107)

Surga Adn

Yaitu surga yang terbuat dari intan putih. Surga yang diperuntukkan bagi orang yang bertakwa kepada Allah (Q.S An Nahl:30-31), benar-benar beriman dan beramal shaleh (Q.S Thaha:75-76), banyak berbuat baik (Q.S Fathir: 32-33), sabar, menginfaqkan hartanya dan membalas kejahatan dengan kebaikan (Q.S Ar-Ra’ad:22-23).

 Allah SWT berfirman:

جَنَّاتُ عَدْنٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا اْلاَ نْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ وَذَٰلِكَ جَزَاءُ مَنْ تَزَكَّىٰ

Artinya: “(Yaitu) surga ‘Adn yang dibawahnya mengalir sungai-sungai, didalamnya mereka kekal. dan itulah balasan bagi orang yang menyucikan diri.” (Q.S Thaha : 76)

Surga Na’iim

yaitu surga yang terbuat dari perak putih. surga yang diperuntukkan bagi orang-orang yang benar-benar bertakwa kepada Allah dan beramal shaleh.

Allah SWT berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَهُمْ جَنَّاتُ النَّعِيمِ

خٰلِدِيْنَ فِيْهَا  ۗ  وَعْدَ اللّٰهِ حَقًّا   ۗ   وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ

Artinya:“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal saleh, bagi mereka surga-surga yang penuh keni`matan, Kekal mereka di dalamnya; sebagai janji Allah yang benar. Dan Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.­(Q.S Luqman : 8-9)

Surga Ma’wa

Yaitu surga yang terbuat dari zabarjud hijau. Surga yang diperuntukan bagi orang-orang yang bertakwa kepada Allah (Q.S An Najm: 15), beramal shaleh (Q.S As Sajdah: 19), serta takut kepada kebesaran Allah dan menahan hawa nafsu (Q.S An Naziat : 40-41)

Allah SWT berfirman:

أَمَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَلَهُمْ جَنَّاتُ الْمَأْوَىٰ نُزُلًا بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

Artinya: “Adapun orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal saleh, maka bagi mereka surga-surga tempat kediaman, sebagai pahala terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” (Q.S As Sajdah: 19)

Surga Darussalam

Yaitu surga yang terbuat dari yaqut merah. Surga yang diperuntukkan bagi orang yang kuat imannya dan Islamnya, memperhatikan ayat-ayat Allah serta beramal shaleh. Sebagaimana firman Allah subhanahu wata’ala,“Bagi mereka (disediakan) Darussalam (surga) pada sisi Rabbnya dan Dialah Pelindung mereka disebabkan amal-amal sholeh yang selalu mereka kerjakan.” (QS. Al-an’am : 127)

Allah SWT berfirman:

وَاللّٰهُ  يَدْعُوْۤا اِلٰى دَارِ السَّلٰمِ ۗ  وَيَهْدِيْ مَنْ يَّشَآءُ اِلٰى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيْمٍ

Artinya: “Allah menyeru (manusia) ke Darussalam (surga), dan menunjuki orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus (Islam).” (Q.S Yunus : 25)

Surga Darul Muqamah

Yaitu surga yang terbuat dari permata putih. Surga  yang diperuntukkan bagi orang yang bersyukur kepada Allah. Kata Darul Muaqaamah berarti suatu tempat tinggal dimana di dalamnya orang-orang tidak pernah merasa lelah dan tidak merasa lesu. Tempat ini diperuntukkan kepada orang-orang yang bersyukur.

Allah SWT berfirman:

وَقَالُوا الْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْۤ اَذْهَبَ عَـنَّا الْحَزَنَ   ۗ  اِنَّ رَبَّنَا لَـغَفُوْرٌ شَكُوْرُ

الَّذِيْۤ اَحَلَّنَا دَارَ الْمُقَامَةِ مِنْ فَضْلِهٖ ۚ   لَا يَمَسُّنَا فِيْهَا نَصَبٌ وَّلَا يَمَسُّنَا فِيْهَا لُـغُوْبٌ

Artinya: “Dan mereka berkata: “Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan duka cita dari kami. Sesungguhnya Tuhan kami benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri. Yang menempatkan kami dalam tempat yang kekal (surga) dari karunia-Nya; di dalamnya kami tiada merasa lelah dan tiada pula merasa lesu”. (Q.S Fathir 34-35)

Surga Al-Maqamul Amin

Yaitu surga yang terbuat dari emas calon penghuninya ialah bagi orang-orang yang keimanannya telah mencapai tingkat muttaqin , yaitu orang-orang yang benar-benar bertakwa kepada allah.

Allah SWT berfirman:

إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي مَقَامٍ أَمِينٍ.

Artinya:“Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada dalam tempat yang aman (Maqamul Amin)” (Q.S Dukhan : 51)

Surga Khuldi

Yaitu  surga yang terbuat dari marjan yang berwarna merah dan kuning. Surga yang diperuntukkan bagi orang yang taat menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangannya (orang-orang yang bertakwa)

Allah SWT berfirman:

قُلْ أَذَٰلِكَ خَيْرٌ أَمْ جَنَّةُ الْخُلْدِ الَّتِي وُعِدَ الْمُتَّقُونَ ۚ كَانَتْ لَهُمْ جَزَاءًوَمَصِيرًا

Artinya: “Katakanlah (muhammad) Apakah (siksa) yang seperti itu yang baik, atau surga yang kekal, yang telah dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa, sebagai balasan dan kediaman kembali mereka”.(Q.S Al Furqaan:15)

Sebab – Sebab Orang Masuk Surga

Empat perkara yang menyebabkan orang masuk surga atau  empat perkara orang yang diharapkan masuk surga, ada  di antaranya yaitu :

Orang yang suka membaca al-quran(Baik di dalam bulan ramadhan atau bulan-bulan biasa)

Orang yang bisa menjaga lisannya dari perkataan yang keji dan kotor yang menyakiti orang lain.

Memberi makan kepada orang yang menjalankan puasa yang bernar-benar orang tersebut tidak mampu atau miskin.

Orang yang menjalankan puasa ramadhandengan bersedekah melaksanakan sholat baik yang wajib atau yang sunah.

Pengertian Neraka

Neraka secara istilah berarti tempat balasan berupa siksaan bagi orang yang berbuat dosa dan kesalahan.Oleh sebab itu neraka disebut juga dengan mautin al- azab (tempat untuk berlakunya siksaan)dimana bentuk hukumannya yang paling sangat menyiksa digambarkan sebagai api.Orang yang masuk kedalam neraka disebut dengan Ahl al-Nar (Ahli Neraka). Mereka adalah yang memiliki sifat –sifat tidak baik seperti kekufuran dan orang – orang yang melakukan kekufuran disebut kafir.

Di samping kufur, sifat – sifat lain yang mengantarkan orang masuk ke dalam neraka adalah takzib (mendustakan Tuhan) dsb. Siksaan di neraka dilaksanakan setelah manusia melalui perhitungan mempergunakan mizan (timbangan) terhadap amal masing – masing. Hal ini dilakukan setelah hari kiamat, manusia dibangkitkan dari kubur untuk dihitung semua amalnya, kemudian diketahui siapa yang berhak masuk neraka dengan berbagai macam siksaannya.

Lamanya seseorang berada dalam neraka berbeda – beda. Ada yang hanya sebentar saja, yakni orang mukmin yang melakukan dosa dan setelah dosanya dibakar dalam neraka kemudian dia dimasukkan ke dalam surga. Dan ada pula yang kekal di dalam neraka, yakni orang – orang kafir dan orang­-orang musyrik yang mendustakan agama.

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau berkata,

كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ سَمِعَ وَجْبَةً فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَدْرُونَ مَا هَذَا قَالَ قُلْنَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ هَذَا حَجَرٌ رُمِيَ بِهِ فِي النَّارِ مُنْذُ سَبْعِينَ خَرِيفًا فَهُوَ يَهْوِي فِي النَّارِ الْآنَ حَتَّى انْتَهَى إِلَى قَعْرِهَا

“Kami pernah bersama Nabi shallallahu alaihi wasallam tiba-tiba beliau mendengar seperti suara benda jatuh ke dasar. Nabi shallallahu alaihi wasallam bertanya, ‘Tahukah kalian suara apa itu?’ Kami menjawab, ‘Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.’ Beliau bersabda, ‘Ini adalah batu yang dilemparkan ke neraka sejak 70 tahun yang lalu dan sekarang baru mencapai dasarnya’” (HR. Muslim no. 2844).

Nama – Nama Neraka


Neraka Hawiyah

Yaitu neraka yang paling bawah (dasar), yang merupakan neraka yang paling mengerikan. Pintu neraka ini ditempati oleh orang-orang munafik, orang kafir termasuk juga keluarga Fir’aun, dalam neraka Hawiyyah. Hal ini sebagaimana arti dari firman Allah neraka yang diperuntukkan bagi orang orang yang ringan amal timbangan kebaikannya, ia lebih banyak berbuat buruk dan maksiat kepada ALLAH SWT dari pada beramal shaleh.

Allah SWT berfirman:

وَاَمَّا مَنْ خَفَّتْ مَوَازِيْنُهٗ فَاُمُّهٗ هَاوِيَةٌ وَمَاۤ اَدْرٰٮكَ مَا هِيَهْ  نَارٌ حَامِيَةٌ

Artinya: Dan adapun orang-orang yang ringan timbangan (kebaikan)nya. maka tempat kembalinya adalah neraka Hawiyah. Tahukah kamu apakah neraka Hawiyah itu?. (Yaitu) api yang sangat panas. (QS.Al Qari’ah 8-11)

Neraka Jahim

Yaitu neraka yang disiapkan bagi manusia yang mendustakan ayat ayat ALLAH SWT dan bagi mereka yang dalam kesesatan. Di dalamnya ditempatisebagai tempat penyiksaan atas oleh orang-orang musyrik yang menyekutukan Allah. Syirik disebut sebagai dosa yang paling besar menurut ALLAH, karena syrik berarti mensekutukan ALLAH atau menganggap ada mahluk yang lebih hebat dan berkuasa sehebat ALLAH. Syirik dapat pula berarti menganggap ada Tuhan lain selain ALLAH. Dalam Al-Qur’an terdapat pada surah (As-Syu’araa, ayat 91) dan (Surah As-Saffat).

Allah SWT berfirman:

وَالَّذِيْنَ كَفَرُوْا وَكَذَّبُوْا  بِاٰيٰتِنَاۤ اُولٰٓئِكَ اَصْحٰبُ الْجَحِيْمِ

Artinya : Dan orang-orang kafir serta mendustakan ayat-ayat Kami, mereka itulah penghuni neraka jahim. (Surat Al Maidah ayat 86).

Neraka Saqar

Yaitu neraka yang disiapkan untuk orang-orang munafik, yaitu orang-orang yang mendustakan (tidak mentaati) perintah ALLAH dan Rasulullahbagi siapapun yang sering meremehkan dan meninggalkan sholat 5 waktu, juga diperuntukan bagi yang tidak membantu orang miskin serta suka berkata yang bathil.

Allah SWT berfirman:

مَا  سَلَـكَـكُمْ فِيْ سَقَرَ قَالُوْا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّيْنَ وَلَمْ  نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِيْنَ وَكُنَّا نَخُوْضُ مَعَ الْخَـآئِضِيْنَ وَ كُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّيْنِ حَتّٰٓى اَتٰٮنَا الْيَقِيْنُ

Artinya:”Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar(neraka)” Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak(pula)memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari pembalasan, hingga datang kepada kami kematian”. (Surat Al Mudassir Ayat 42-47)

Neraka Sa’ir

Yaitu neraka yang penghuninya diisi oleh orang-orang kafir. Dan orang yang memakan harta anak yatim. Kafir berasal dari kata kufur yang berarti ingkar atau menolak. Sehingga kafir dapat diartikan menolak adanya ALLAH atau dengan membantah perintah ALLAH dan Rasul-NYA. Jadi manusia kafir itu terdiri dari: Orang yang tidak beragama Islam atau orang yang tidak mau membaca syahadat. Orang Islam yang tidak mau shalat. Orang Islam yang tidak mau puasa. Orang Islam yang tidak mau berzakat. Didalam Al-Qur’an terdapat pada (An-Nisa’ ayat 10), (Al-Mulk ayat 5,10,11)

Allah SWT berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا

Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka sair). (Surat An Nisa ayat 10)

Neraka Huthamah

Yaitu neraka yang disediakan untuk orang yang suka mengumpulkan harta, serakah dan menghina orang-orang miskin. Mereka berpaling dari agama, tidak mau bersedekah dan tidak mau pula membayar zakat. Mereka juga memasang wajah masam apabila ada orang miskin yang meminta bantuan. Maka di Huthamah harta mereka dibawa dan dibakar untuk diminumkan sebagai siksa kepada manusia pengumpat pengumpul harta. Dalam Al-Qur’an terdapat pada surah (Al-Humazah)

Allah SWT berfirman:

وَيْلٌ لِكُلِّ هُمَزَةٍ لُمَزَةٍ , الَّذِي جَمَعَ مَالًا وَعَدَّدَهُ , يَحْسَبُ أَنَّ مَالَهُ أَخْلَدَهُ , كَلَّا ۖ لَيُنْبَذَنَّ فِي الْحُطَمَةِ , وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْحُطَمَةُ , نَارُ اللَّهِ الْمُوقَدَةُ , الَّتِي تَطَّلِعُ عَلَى الْأَفْئِدَةِ

Artinya : Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela, yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitung, dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengkekalkannya, sekali-kali tidak! Sesungguhnya dia benar-benar akan dilemparkan ke dalam Huthamah. Dan tahukah kamu apa Huthamah itu? (yaitu) api (yang disediakan) Allah yang dinyalakan, yang (membakar) sampai ke hati. (Surat Al Humazah ayat 1-8)

Neraka Ladza / Ladho

Neraka yang di dalamnya ditempati Iblis laknatullah beserta orang-orang yang mengikutinya dan orang-orang yang terbujuk rayuannya. Kemudian orang-orang Majusi pun ikut serta menempati neraka Ladza ini. Mereka kekal bersama Iblis di dalamnya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Iblis dan para pengikutnya akan dimasukkan ke dalam neraka Ladza. Seperti apa yang dikatakan oleh Malaikat Maut (malaikat Izrail) ketika Iblis hendak dicabut nyawanya, maka malaikat maut itu berkata, bahwa Iblis akan diberi minum dari neraka Ladza.

Allah SWT berfirman:

وَمَنْ فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ يُنْجِيهِ , كَلَّا ۖ إِنَّهَا لَظَىٰ , نَزَّاعَةً لِلشَّوَىٰ , تَدْعُو مَنْ أَدْبَرَ وَتَوَلَّىٰ , وَجَمَعَ فَأَوْعَىٰ

Artinya : Dan orang-orang di atas bumi seluruhnya kemudian (mengharapkan) tebusan itu dapat menyelamatkannya. Sekali-kali tidak dapat, sesungguhnya neraka itu adalah api yang bergolak,yang mengelupas kulit kepala,yang memanggil orang yang membelakang dan yang berpaling (dari agama), serta mengumpulkan (harta benda) lalu menyimpannya. (Surat Al Ma’arij ayat 14-18)

Neraka Jahannam

Yaitu neraka yang di dalamnya berisi umat islam yang melakukan dosa-dosa besar dan tidak tobat sampai mereka meninggal dunia.

Allah SWT berfirman:

وَلِلَّذِينَ كَفَرُوا بِرَبِّهِمْ عَذَابُ جَهَنَّمَ ۖ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ

 Artinya:Dan orang-orang yang kafir kepada Tuhannya, memperoleh azab Jahannam. Dan itulah seburuk-buruk tempat kembali. (Surat Al Mulk : 6).

Allah SWT berfirman:

وَالَّذِينَ كَفَرُوا لَهُمْ نَارُ جَهَنَّمَ لَا يُقْضَىٰ عَلَيْهِمْ فَيَمُوتُوا وَلَا يُخَفَّفُ عَنْهُمْ مِنْ عَذَابِهَا ۚ كَذَٰلِكَ نَجْزِي كُلَّ كَفُورٍ

Artinya : Dan orang-orang kafir bagi mereka neraka Jahannam. Mereka tidak dibinasakan sehingga mereka mati dan tidak (pula) diringankan dari mereka azabnya. Demikianlah Kami membalas setiap orang yang sangat kafir. (Surat Fathir ayat 36)

Neraka Wail

Yaitu neraka yang disediakan untuk para pedagang-pedagang dan para pengusaha yang suka curang, yaitu dengan mengurangi timbangan atau mencampurkan barang-barang yang sudah tidak layak dengan barang bagus, mencalokan barang dagangan dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda.

Barang dagangan mereka itu akan dibakar dan dimasukkan kedalam perut mereka sebagai azab atas perbuatan dosa-dosa mereka. Dan juga orang yang lalai dalam shalat, berbuat riya serta orang yang tidak mengeluarkan zakat. Calon penghuni neraka wail sebagaimana tercantum dalam Al-Quran Surat Al-Muthaffifin, ayat 1-3.

Allah SWT berfirman:

وَيْلٌۭ لِّلْمُطَفِّفِينَ ٱلَّذِينَ إِذَا ٱكْتَالُوا۟ عَلَى ٱلنَّاسِ يَسْتَوْفُونَ وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ

Artinya: “Celakalan bagi orang-orang yang curang (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi,Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (Qs. Al-Muthaffifin ayat 1-3)

Sebab – Sebab Orang Masuk Neraka

Ada 4 perkara / sebab orang tidak terkena baunya syurga (Masuk Neraka). Yaitu :

Orang yang selalu menyakiti kedua orang tua, atau durhaka kepada keduanya, dan musrik.

Orang yang makan riba yaitu : orang-orang yang meminjamkan uang kepada seseorang  bukan menolong tapi merugikan / meminta bunga dari yang dipinjamkan , dengan bunga yang besar.

Orang yang selalu mabuk-mabukan / teler, minum arak dan tidak mau bertaubat sampai mati.

Orang-orang yang makan hartanya anak yatim.


MATERI AQIDAH AHLAK (5) : PAHALA DAN DOSA

 


Pertemuan 5 :


A.    Pengertian Pahala dan Dosa


di dunia ini ada dua hal wajib kita ketahui unyuk membedekan mana yang benar dan mana yang salah


A.    Pahala


Pahala menurut bahasa berarti ganjaran Tuhan atas perbuatan baik manusia; atau disebut juga buah dari perbuatan baik.


Menurut istilah adalah amalan yang dilakukan seorang manusia Atau dalam arti lain pahala adalah balasan yg diterima seseorang jika ia melakukan perbuatan baik dengan catatan pelakunya adalah seorang muslim. Setiap perbuatan baik seperti shalat, puasa, bersodakah dll, Allah akan mengganjarnya dengan ganjaran yang setimpal. Bahkan satu kebaikan yang dilakukannya bisa dibalas dengan kehendak Allah menjadi berlipataganda pahala.


”Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (al-Baqarah : 261)


Balasan serupa ini ada yg diterima di dunia dan ada yg diterima di akhirat. Dan setiap kebaikan yang dilakukan akan dicatat oleh malaikat dan pada akhirnya bisa membantunya disaat perhitungan dihari hisab.


dan amalan terpenting adalah dzikir kepada ALLAH dalam keadaan berdiri sampai duduknya manusia karena untuk membersihkan hati dzikir adalah obatnya


 


B.       Dosa


Dosa adalah perbuatan yang melanggar ketentuan Allah dan Rasul-Nya atau perbuatan yang melanggar ketentuan Al-Quran dan Sunnah Rasul. Secara psikologoi dosa adalah sesuatu yang terasa salah da;am hati apabila kita mengerjakannya dan tidak senang atau takut jika ada orang lain yang mengetahuinya.


Secara psikologi, dosa adalah suatu yang terasa salah dalam hati apabila kita mengerjakannya dan kita takut jika ada orang lain yang mengetahuinuya.


Ada 17 Kata yang disebutkan dalam alqur’an untuk menunjukan perbuatan dosa :



1.      Dzanbun


2.      Ma’shiyah


3.      Itsmun


4.      Sayyi’ah


5.      Jarmun


6.      Haram


7.      Khata’


8.      Fisqun


9.      Fasad


10.  Munkar


11.  Fujur


12.  Fahsya


13.  Khubts


14.  Syarr


15.  Lamman


16.  Wizrun


17.  hintsun

https://www.blogger.com/blog/post/edit/2999258864787882615/7298495309548459573