Tuesday, September 14, 2021

2.Pengertian Iddah

 2.Pengertian Iddah

Pengertian iddah adalah ah waktu menunggu dalam agama Islam adalah lah sebuah masa di mana seorang yang perempuan yang telah ah diceraikan oleh suaminya baik diceraikan kan karena suaminya mati atau karena dicerai ketika suaminya masih hidup. untuk menunggu dan menahan diri dari dinikahi oleh laki-laki lain. wanita yang diceraikan dapat diklasifikasikan menjadi dua 21 wanita yang ditinggal mati suami dan wanita yang tidak di mati suami.

a. Wanita yang ditinggal suami dalam keadaan hamil masa iddahnya adalah ah dengan melahirkan kan baik masa kelahiran dekat atau jauh ketentuan ini sesuai dengan firman Allah dalam surat ath-thalaq ayat 4


وَأُوْلَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنّ…َ

Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.

b. wanita yang ditinggal mati suami dalam keadaan tidak hamil masa iddahnya adalah 4 bulan 10 hari ketentuan ini ini berdasarkan firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 234.



وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجاً يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْراً فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ  


234. Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.


3.Wanita yang tidak ditinggal mati suami.

Wanita yang tidak ditinggal mati suami namun diceraikan yaitu itu wanita yang ditalak suami atau bercerai ketentuan iddah nya adalah sebagai berikut

A. wanita yang diceraikan dalam keadaan hamil masa iddahnya sama dengan wanita yang cerai karena ditinggal mati suaminya yaitu sampai ia melahirkan.

B apabila wanita yang diceraikan Tidak dalam keadaan hamil dan masih mempunyai masa haid maka iddahnya adalah 3 Kuru atau tiga kali suci berdasarkan surat Al Baqarah ayat 228.

C.Wanita yang tidak mempunyai masa haid beberapa wanita yang masuk dalam golongan ini adalah wanita yang belum baligh akan tetapi belum pernah mengalami haid dan wanita yang sudah memasuki usia pas haid menopause ketiga Golongan ini masa iddahnya adalah 3 bulan an-naba gaimana firman Allah dalam surat at-talaq ayat 4 :

وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِن نِّسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُوْلَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْراً  


4. Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.


D.wanita yang diceraikan sebelum digauli.Bagi wanita yang diceraikan suaminya tetapi belum pernah digauli ( hubungan seksual )maka tidak mempunyai masa iddah hal ini sesuai dengan Alquran surat al-ahzab ayat 49 :


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحاً جَمِيلاً  


49. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.


F.Macam-macam tolak 

Talak dibedakan menjadi dua sudut pandang yakni talak yang dipandang dari segi boleh atau tidaknya suami rujuk dan talak dari segi keadaan istri 

1. talak yang yang dipandang dari segi boleh tidaknya suami rujuk.

a. Talak Raj’i yaitu talak yang masih diperbolehkan bagi suami untuk kembali kepada bekas istrinya tanpa melakukan akad nikah baru selama masa iddah disebut talak raja apabila suami menjatuhkan talak 1 atau dua kepada istri. talak Bain yaitu itu talak yang dijatuhkan suami dan mantan suami tidak boleh melakukan rujuk kecuali dengan akad nikah baru dengan syarat tertentu. talak Bain sendiri terbagi menjadi dua yaitu talak Bain Kubra dan talak Bain sughro.

b.Talak Bain Kubra yaitu talak 3 di mana suami tidak boleh rujuk kepada mantan istri kecuali istrinya sudah menikah lagi dengan laki-laki lain dan sudah disetubuhi lalu diceraikan dan masa iddahnya sudah habis. sedangkan talak Bain sughro yaitu kebolehan suami untuk Rujuk Kembali dengan istri melalui akad baru karena tidak menghilangkan kebolehan bekas suami untuk rujuk dengan istri termasuk talak ini adalah talak khuluk talak 1 atau 2 tetapi sudah habis masa iddahnyanya.

2.Talak dipandang dari segi keadaan istri.

Terdapat 2 talak jika dipandang dari segi keadaan istri yaitu talak Sunni dan talak Bid’iy . 

a. talak Sunni yaitu talak yang dijatuhkan kanSuami kepada istri sesuai tuntunan nabi dengan syarat pertama istri dalam keadaan suci kedua istri dalam keadaan hamil Dan sudah jelas kehamilannya talak.

 b. yaitu talak yang dijatuhkan tidak berdasarkan tuntunan nabi seperti menjatuhkan talak kepada istri dalam keadaan istri sedang haid atau talak yang dijatuhkan saat istri dalam keadaan suci tetapi sudah pernah dicampuri atau hubungan seksual Al. tata cara rujuk rujuk adalah mengembalikan istri yang telah ditalak kepada status perkawinan yang asal sebagaimana sebelum dicerai. Adapun bentuk rujuk dapat berbentuk ucapan suami yang terang-terangan seperti saya kembali kepada istri saya yang saya cintai atau seperti engkau saya Rujuk Kembali atau juga dengan kata-kata sindiran seperti engkau saya dampingi kembali atau kata-kata engkau saya temani kembali. dalam rujuk ini hendaknya Di saat suami akan merujuk istrinya perlu dipersaksikan dengan saksi yang adil dan terpercaya. ya hal ini didasarkan pada Surat At talaq ayat 2.

فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِّنكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ ذَلِكُمْ يُوعَظُ بِهِ مَن كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجاً  


2. Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.


Hukum persaksian dalam rujuk dan pernikahan berbeda. ada dalam perkawinan hukumnya wajib Oleh karena itu ia termasuk dalam salah satu rukun perkawinan sedangkan persaksian dalam rujuk hukumnya Sunnah. Hal ini dikarenakan rujuk adalah hak suami maka untuk merujuknya tidak diperlukan sarat Kerelaan dari pihak istri Atau pihak Wali.

H.Hikmah Talak dan Rujuk.

Dalam setiap ketentuan syariat Islam selalu mengandung hikmah bagi manusia demikian juga halnya ketentuan-ketentuan tentang talak memiliki berbagai Hikmah diantaranya adalah

1.Sarana untuk memilih pasangan hidup lebih baik dan harmonis 

2.Bentuk pengakuan an Islam akan realitas kehidupan dan kondisi kejiwaan yang mungkin berubah dan berganti

3. menghindari suami yang tidak menjalankan kewajibannya dengan baik

4. memberi kebebasan untuk memilih ih sejauh yang dibolehkan oleh agama

5.Menghindarkan diri dari kejahatan yang mungkin dilakukan oleh suami atau istri


Adapun hikmah yang terkandung dalam rujuk yang disyariatkan Islam diantaranya adalah


1.Dapat mengembalikan keutuhan rumah tangga yang pernah retak antara kedua belah pihak

2. memperbaiki hubungan antara suami dan istri

3. menyelamatkan keturunan

4. Mempererat hubungan keluarga kedua belah pihak

5. mencegah atau menghindari putusnya tali silaturahim antar muslim.


No comments:

Post a Comment