C.Ahli Waris
Ahli waris adalah semua orang yang karena ditetapkan dalam nash berhak mendapaatkan harta warisan.Ahli waris belum bias mendapatkan bagian harta yang ditinggalkan mayitsebelum memperhatikan beberapa hak yang berhubungan dengan harta warisan, sebab ada kemungkinan si mayit waktu masih hidupnya masih menanggung hutang kepada pihak tertentu atau wasiat.Hak hak yang harus diselesaaikan sebelum harta warisan dibagi antara lain :
1. Hak yang menyangkut kepentingan mayit sendiri.
2. Apabila mayit meninggalkan harta warisan, maka segala biaya yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan biaya keperluan mayit dari sejak dimandikan sampai dikuburkan diambilkan dari sebagian harta tersebut.Sedangkan biaya tambahan lainya seperti selamatan pada hari-hari tertentu tidak boleh diambilkan dari harta peninggalan tersebut, sebab amalan tersebut tidak di syari’atkan oleh agama Islam dan harus ditinggalkan.
3. Hak yang menyangkut hutang si mayit ketika masih hidup.
Apabila mayit meninggalkan hutang kepada pihak lain hendaklah harta warisan yang belum dibagi supaya diambil sebagian guna melunasi hutangnya.
4. Hak yang menyangkut wasiat.
Pesan atau wasiat yang ditinggalkan mayit yang berisi perintah agar sebagian hartanya diberikan kepada seseorang atau suatu badan agar dilaksanakan sebelum harta dibagi kepada ahli waris.Alloh berfirman Q.S.an-Nisa :11
…… مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ……
(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.
Berkaitan dengan wasiat,Rosululloh SAW memberikan petunjuk dalam sabdanya :
Dari ‘Amr bin Sa’ad dari ayahnya,Sa’ad,ia berkata: “Rosululloh SAW menjengukku ketika haji wada’,karena sakit keras.Akupun berkata, Wahai Rosululloh sesungguhnya sakitku sangat keras sebagaimana engkau lihat.Sedangkan aku mempunyai harta yang cukup banyak dan yang mewarisi hanyalah seorang perempuan.Bolehkah saya sedekahkan 2/3 dari hartaku?.Beliau menjawab “ Tidak”.Saya bertanya lagi “ Bagaimana kalua 1/3 nya ? Beliau menjawab “ Sepertiganya itu banyak( atau cukup besar ).Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan ahli waris dalam keadaan miskin sehingga terpaksa mereka meminta-minta kepada sesame manusia.Sesungguhnya apa yang kamu nafkahkan dengan maksud untuk mencari ridho Alloh pasti kamu diberi pahala, termasuk apa yang dimakan istrimu. ( H.R.al-Bukhori : 4409 dan Muslim : 1628 )
Terdapat 4 sebab akibat seseorang menjadi ahli waris, yaitu hubungan keluarga, pernikahan, memerdekakan hamba sahaya (wala’), dan hubungan agama.
1. Hubungan Keluarga ( Nashab )
Hubungan nasab adalah hubungan keluarga seperti ayah, ibu, anak, cucu Saudara sekandung, saudara seayah dan sebagainya yang didasarkan pada firman Allah dalam surat An-nisa ayat 7.
لِّلرِّجَالِ نَصيِبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاء نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيباً مَّفْرُوضاً
7. Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.
Ayat di atas secara tegas menyatakan ada hak bagi laki-laki dan perempuan anne-marie harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya. sehingga pembagian tetap dilaksanakan dan ahli waris mendapatkan bagian sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
2. Hubungan Pernikahan
Akibat adanya tali perkawinan maka suami dapat mewarisi harta warisan yang ditinggalkan oleh istri dan istri dapat mewarisi harta warisan yang ditinggal oleh suami, hal ini sesuai dengan firman Allah surat an-nisa ayat 12.
فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ
Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya
3. Hubungan Wala’
Wala’ adalah hubungan antara bekas budak dengan orang yang telah memerdekakannya.Manakala budak tersebut tidak memiliki ahli waris yang menghabiskan seluruh harta warisannya maka orang yang telah memerdekakannya diserahkan kepada baitul maluntuk umat Islam.Sebagaimana sabda Rosululloh SAW.
“ Sesungguhnya hak menerima harta pusaka itu bagi orang yang memerdekakannya” ( H.R.al-Bukhori dan Muslim )
4. Hubungan Agama
Kesamaan agama yaitu apabila ada orang Islam yang meninggal dunia sedangkan ia tidak mempunyai ahli waris baik sebab nasab, nikah maupun wala’ maka harta warisan peninggalannya diserahkan kepada baitul mal untuk umat Islam. sebagaimana sabda rasulullahahl SW.”Saya adalah ahli waris bagi orang yang tidak mempunyai ahli waris.
Waris ini secara garis besar terbagi menjadi dua yaitu ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan.
1 ahli waris laki-laki a. anak laki-laki.
a. Cukup ucu laki-laki dari anak laki-laki dan terus ke bawah,
b. Asal pertaliannya masih terus laki-laki.
c. Bapak
d. Kakek dari bapak dan terus ke atas..
e. Saudara laki-laki sekandung
f. saudara laki-laki seayah
g. Saudara laki-laki Seibu anak laki-laki Saudara laki-laki sekandung atau kemenakan
h. Anak laki-laki saudara seayah.
i. Paman yang sekandung dengan ayah
j. Paman yang sebapak dengan ayah
k. Anak laki-laki paman yang sebapak dengan ayah
l. Suami.
Bilamana ahli waris yang tersebut di atas ada semuanya maka yang berhak mendapatkan warisan hanya 3 golongan saja yaitu: anak laki-laki, bapak, dan suami. lihat buku Mustofa Kamal Pasa Fiqih Islam sesuai putusan Tarjih halaman 326 nomor
2.Ahli waris perempuan.
a) Anak perempuan
b) Cucu perempuan dari anak dan terus ke bawah. I
c) Ibu
d) Nenek atau Ibu dari ibu terus ke atas
e) Nenek atau Ibu dari ayah
f) Saudara perempuan sekandung
g) Saudara perempuan seayah h. saudara perempuan Seibu.
h) Istri
Dalam kelompok ahli waris wanita apabila ahli waris sebagaimana tersebut di atas ada semua maka yang berhak mendapatkan harta warisan hanya 5 golongan yaitu: anak perempuan, cucu perempuan dari laki-laki, ibu, Saudara perempuan sekandung, istri. Apabila semua ahli waris yang tercantum sebagaimana di atas, baik dari ahli waris laki-laki maupun ahli waris perempuan ada semua, maka yang berhak mendapatkan harta warisan hanyalah 5 golongan yaitu itu: anak laki-laki, anak perempuan, ibu, bapak, suami dan istri. lihat buku Mustofa Kamal Pasa Fiqih Islam sesuai Putusan Tarjih halaman 327.
No comments:
Post a Comment