Friday, March 5, 2021

Hadits tentang Pelestarian Lingkungan Hidup

 2. Hadits Tentang Pelestarian Lingkungan Hidup

a. Teks Hadits Riwayat al-Bukhori dan Muslim dari An-nas


قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيمَةٌ إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ


 Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang muslim menanam pohon atau menanam tanaman, lalu tanaman tersebut dimakan oleh burung atau manusia atau hewan ternak, melainkan hal itu bernilai sedekah baginya." 


Isi Hadits Riwayat al-Bukhori dan Muslim dari Anas.


Salah satu prinsip pelestarian lingkungan dalam Islam adalah perhatian akan penghijauan dengan cara menanam pohon.Nabi Muhammad Saw menggolongkan orang-orang yang menanam pohon sebagai sedekah.Hal ini diungkapkan secara tegas oleh beliau sebagaimana tersebut dalam hadits ini.

Hadits ini secara tersirat mengungkapkan kemuliaan orang-orang yang suka menanam pepohonan.Segala sesuatu yang dimanfaatkan dari tanaman yang ia tanam akan dinilai sebagai pahala sedekah.Demikianlah kemuliaan orang-orang yang gemar menjaga kelestarian lingkungan.Tumbuhan merupakan paru-paru kehidupan.Oleh karena itu,Alloh selalu memberikan pahala yang selalu mengalir atas manfaat yang diambil dari sebuah pohon yang ditanam.Inilah kesejukan ajaran Islam,selalu mengajarkan kebaikan dalam beberapa hal.

Berdasarkan isi dari hadits ini,diantara sikap dan perilaku yang dapat diambil dalam kehidupan sehari-hari oleh pelajar Muhammadiyah adalah sebagai berikut.

a. Gemar menanam pepohonan untuk kelestarian alam.

b. Gemar menanam buah-buahan agar buah yang dapat dimanfaatkan darinya dapat bernilai sedekah.

c. Tidak melakukan penebangan secara liar.


Tuesday, March 2, 2021

C.Perkembangan Agama Islam Pasca Kemerdekaan

 C. Perkembangan Agama Islam Pasca Kemerdekaanlama 

Setelah Indonesia merdeka ,Islam terus berkembang melalui beberapa aspek,sehingga umat Islam dapat lebih leluasa untuk berdakwah dan terus melakukan perbaikan untuk melakukan kehidupan beragama yang lebih baik.

1. Departemen Agama.

Setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya para pemimpin rakyat Indonesia sepakat untuk menerapkan bentuk republikdalam pemerintahan Indonesia.emerintahannya didasarkan pada asas Pancasila dan UUD 1945.

Dalam struktur pemerintahan Indonesia dibentuk Departemen Agama (Kementrian Agama) yang pertama kalinya didirikan pada masa kabinet Syahrir dan menteri Agamanya dipegang oleh orang muslim sampai sekarang.

Sebelum terbebtuknya Departemen ini,ada pembahasan mengenai apakah departemen ini dinamakan departemen Agama Islam atau Departemen Agama.Ahirnya diputuskan menjadi Departemen Agama, yanga pertama-tama mempunyi tiga seksi dan kemudian empat seksi,masing-masing untuk kaum muslimin, umat Protestan, umat Katolik,dan umat Hindu Budha. 

Tujuan dan fungsi Departemen Agama yang dirumuskan pada tahung 1967 adalah sebagai berikut:

a. Mengurus serta mengatur pendidikan agama di sekolah-sekolah serta membimbing perguruan-perguruan agama.

b. Mengikuti dan memperhatikan hal yang bersangkutan dengan agama dan keagamaan.

c. Memberi penerangan dan penyuluhan agama.

d. Mengurus dan mengatur peradilan agama serta menyelaesaikan masalah yang berhubungan dengan hukum agama.

e. Mengurus dan mengembangkan IAIN, perguruan tinggi swasta dan pesantren.

f. Mengatur, mengawasi dan mengurus penyelenggaraan ibadah haji.



2. Majelis Ulama Indonesia

Selain Departemen agama, cara lain pemerintah Indonesia dalam menyelenggarakan administrasi islam adallah mendirikan. Majelis ulama Pertama kali Majelis Ulama didirikan pada masa pemerintahan Soekarno di Jawa Barat pada tanggal 12 Juli 19m5m, diketuai oleh seorang panglima militer. 

Pada tanggal 8 September 1969 di Jakarta didirikan Pusat Dakwah Islam Indonesia (PDII) yang merupakan badan setengah resmi, tokoh-tokoh pemerintah, organisasi Islam turut ikut dalam organisasi ini.Organisasi ini diketuai oleh Letjen Soedirman.Pada tahun 1974 diadakan lokakarya mubaligh se-Indonesia yang membahas perlunya didirikan Majelis Ulama Indonesia.Pada tahun 1975 berdirilah Majelis Ulama Indonesia di tiap-tiap ibu kota propinsi.

Sementara itu di Jakarta dibentuk panitia musyawarah nasional 1 Majelis Ulama seluruh Indonesiayang berlangsung pada tanggal 21-17 Juli 1975.Ketika itulah Majelis Ulama berdiri.iagam berdirinya ditanda tangani oleh 26 ketua Majelis Ulama tingkat 1 , 10 ulama unsur organisasi tingkat pusat, 4 ulama rohani Islam AU, AD, AL,dan unsur Polri dan 13 ulama diundang secara perorangan.

Adapun fungsi majelis ulama itu sendiri adalah:

a. Memberi fatwa dan nasehat mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada pemerintah dan umat Islam umumnya sebagai amar ma’ruf nahi munkar,dalam usaha meningkatkan ketahanan nasional.

b. Mempererat ukhuwah Islamiyah dan memelihara serta meningkatkan suasana kerukunan antar umat beragama dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.

c. Mewakili umat Islam dan konsultasi antar umat beragama.

d. Penghubung antara ulama dan umaro serta menjadi penerjemah imbal balik aantara pemerintah dan umat guna mensukseskan ppembangunan national.


B.Bank

 B. Bank

1. Bank Syari’ah dan Bank Konvensional 

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan meny alurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.Pengertian bank ini mirip dengan pengertian bank konvensional.Menurut Undang-Undang no 10 tahun 1998 bank konvensional adalah ban yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.

Sedangkan bank syari’ah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan dan jasa-jasa lain dalam lalulintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi disesuaikan prinsip-prinsip syari’ah.


2. Perbedaan Bank Syari’ah dan Bank Konvensional

Perbandingan antara bank syari’ah dan bank konvensional disajilan dalam table berikut :

Bank Syari’ah Bank Konvensional

Bank Syari'ah

1. Melakukan investasi-investasi yang halal.

2. Berdasarkan prinsip bagi hasil.

3. Mencari kemakmuran dunia dan akhirat.

4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan.

5. Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syari’ah.

6. Kewajiban mengelola zakat.

Bank Konvensional

1. Investasi yang halal dan haram.

2. Memakai perangkat bunga.

3. Profit oriented.

4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitor-debitor.

5. Tidak terdapat dewan sejenis.

6. Tidak ada kewajiban mengelola zakat.



3. Produk Bank Syari’ah 

Produk perbankan syari’ahmerupakan produk-produk yang berlandas kan prinsip ekonomi syari’ah. Dalam prinsip ekonomi syari’ah  tidak di perbolehkan mengenakan system riba serta menanamkan modal pada badan usaha yang mendapat keuntungan dari komoditas haram. Maka,produk bank syari’ah dapat dikategorikan sebagai berikut:

a. wad’ah,artinya titipan uang, barang,dan surat-surat berharga atau deposito dan tidak boleh dimanfaatkan secara tidak benar.

b. Mudlarabah adalah bentuk kerjasaantara kedua belah pihak.Pihak pertama sebagai pemodal dan pihak kedua sebagai pengelola dan keuntungannya dibagi berdsarkan kesepakatan yang ditentukan keduanya.

c. Musyarokah adalah suatu akad yang dilakukan oleh kedua pihak,untuk meningkatkan asset bersama dalam melaksanakan usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan bersama.

d. Murobahah adalah jual beli barang dengan tambahan keuntungan atau cost plus atas dasar harga pembelian yang pertama secara jujur.

e. Qordl Hasan adalah pinjaman tanpa suku bunga dari pihak bank.


4. Keunggulan dan kelemahan bank syari’ah dan bank konvensional

Bank Syari’ah memiliki beberapa keunggulan dan kelemahan antara lain sebagai berikut :

1.Keunggulan bank Syari’ah adalah :

a. Mekanisme bank Syari’ah didasarkan pada prinsip efisiensi,keadilan dan kebersamaan.

b. Tidak dipengaruhi gejolak moneter.Penentuan harga bagi bank bagi hasil didasarkan pada keseepakatan antara bank dengan nasabah.

c. Penyimpanan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya ,yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan.

d. Bank Syari’ah lebih mandiri dalam penentuan kebijakan bagi hasilnya.

e. Bank Syari’ah relative lebih mudah mereson kebijakan pemerintah

f. Terhindar dari raktek money laundering.


2.Kelemahan bank Syari’ah adalah :

1. Terlalu berprasangka baik kepada semua nasabah dan berasumsi bahwa semua orang terlihat jujur dan dapat dipercaya,sehingga rawan terhadap I’tikad baik.

2. Metode bagi hasil memerlukan perhitungan rumit,sehingga resiko salah hitung lebih besar dariada bank Syari’ah.

3. Kekeliruan penilaian royek beerakibat lebih besar dariada bank konvensional.

4. Produk-roduk bank Syari’ah belum bias mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan kurang kometitif,karena management bank syari’ah cenderung mengadopsi produk perbank kan konvensional yang disyari’ahkan dengan variasi produk yang terbatas.

5. Emahaman masyarakat yang kurang teat terhadap kegiatan operasional bank syari’ah.

Sedangkan pada bank konvensional memiliki beberapa keunggulan dan kelemahan sebagai berikut :

1.Kelebihan bank konvensional.

a. Metode bunga telah lama dikenal oleh masyarakat,bank konvensional lebih mudah menarik nasabah penyimpanan dana sehingga lebih mudah mendapatkan modal.

b. Bank konvensional lebih kreatif dalam menciptakan metode-metode dengan metode yang telah teruji dan berpengalaman,bank konvensional lebih mengetahui permainan pasar erbankan dan mencari celah-celah baru dalam mencari ekspansinya.

c. Nasabah penyi mpan dana yang telah terbiasa dengan metode bunga cenderung memilih bank konvensional daripada beralih ke metode bagi hasil yang relative masih baru.

d. Dengan banyaknya bank-bank konvensional,persaingan antar bank lebih menggairahkan yang dapat memacu managemen untuk bekerja lebih baik.

e. Dukungan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang lebih mapan,sehingga bank dapat berjalan lebih pasti.

2. Kelemahan bank konensional.

a. Faktor management,yang ditandai oleh inkonsistensi penyaluran kredit,campur tangan emilik yang berlebihan dan manager yang tidak rofesioanal.

b. Kredit bermasalah,karena rosedur emberian kredit tidak dipatuhi dan penumpukan ppemberian kredit pada grup sendiri dan kalangan tertentu.

c. Praktek curang,seperti bank dalam bank dan transaksi fiktif.

d. Praktik spekulasi yang telalu ambisius dan tanppa perhitungan.


Monday, March 1, 2021

C.HIKMAH PERILAKU PATUH DAN TAAT KEPADA ORANG TUA DAN GURU

 C. Hikmah Perilaku Hormat Dan Patuh kepada Orang Tua dan Guru

Setelah kita mempelajari dan memahami pengertian akhlak kepada orang tua dan guru dan juga perintah beserta contoh perilaku hormat dan patuh kepada orang tuaa dan guru,sekarang kita akan mempelajari bagaimana hikmah dan faedah yang akan kita dapatkan setelah mengamalkan perilaku dan patuh kepada orang tua dan guru.Adapun hikmah dan aedahnya sebagai berikut:

1. Hikmah berperilaku hormat dan patuh kepada orang tua

a. Hormat dan patuh kepada orang tua merupakan amalan yang utama

b. Semua amalan yang dilakukan atas ridho orang tua akan memperoleh ridho dari Alloh Swt.

c. Semua amalan yang dilakukan atas ridho orang tua akan menghindarkan kita dari berbagai kesulitan.

d. Hormat dan patuh kepada orang tua akan menjadikan kitta mudah memperoleh rizki daan dimudahkan segala urusan.

e. Hormat dan patuh kepada orang tua akan membuat kita masuk surga.


2. Hikmah berperilaku hormat dan patuh kepada guru

a. Hormat dan patuh kepada guru akan membuat kita akan memperoleh keberkahan dan keberuntungan dalam hidup.

b. Hormat dan patuh kepada guru akan membuat kita mudah dalam mempelajari pelajaran yang diberikan oleh guru.

c. Hormat dan patuh kepada guru dengan memanfaatkan ilmunya dan kemudian mengajarkannya kepada orang lain akan menjadi amal jariyah buat kita.

d. Hormat dan patuh kepada guru akan mengangkat derajat kita.


Thursday, February 25, 2021

b.Q.S.al-A'rof : 56-58

 b.Q.S.al-A’rof (7) : 56-58


وَلاَ تُفْسِدُواْ فِي الأَرْضِ بَعْدَ إِصْلاَحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفاً وَطَمَعاً إِنَّ رَحْمَتَ اللّهِ قَرِيبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِينَ  


56. Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdo'alah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.


وَهُوَ الَّذِي يُرْسِلُ الرِّيَاحَ بُشْراً بَيْنَ يَدَيْ رَحْمَتِهِ حَتَّى إِذَا أَقَلَّتْ سَحَاباً ثِقَالاً سُقْنَاهُ لِبَلَدٍ مَّيِّتٍ فَأَنزَلْنَا بِهِ الْمَاء فَأَخْرَجْنَا بِهِ مِن كُلِّ الثَّمَرَاتِ كَذَلِكَ نُخْرِجُ الْموْتَى لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ  


57. Dan Dialah yang meniupkan angin sebagai pembawa berita gembira sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan); hingga apabila angin itu telah membawa awan mendung, Kami halau ke suatu daerah yang tandus, lalu Kami turunkan hujan di daerah itu, maka Kami keluarkan dengan sebab hujan itu pelbagai macam buah-buahan. Seperti itulah Kami membangkitkan orang-orang yang telah mati, mudah-mudahan kamu mengambil pelajaran.


وَالْبَلَدُ الطَّيِّبُ يَخْرُجُ نَبَاتُهُ بِإِذْنِ رَبِّهِ وَالَّذِي خَبُثَ لاَ يَخْرُجُ إِلاَّ نَكِداً كَذَلِكَ نُصَرِّفُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَشْكُرُونَ  


58. Dan tanah yang baik, tanaman-tanamannya tumbuh subur dengan seizin Allah; dan tanah yang tidak subur, tanaman-tanamannya hanya tumbuh merana. Demikianlah Kami mengulangi tanda-tanda kebesaran (Kami) bagi orang-orang yang bersyukur.


Isi Kandungan Q.S.al-A’rof (7) : 56-58


Melalui ayat ini,Alloh melarang hamba-Nya berbuat kerusakan dimuka bumi.Dia telah menciptakan ala mini dengan penuh keteraturan agar manusia mendapatkan kemudahan dalam kehidupan.Oleh karena itu para hamba-Nya diperintahkan untuk mengambil manfaat dari alam, merawat dan menjaganya demi kepetingan mereka sendiri.Alam yang sedemikian luas berisi tentang berbagai macam kebutuhan hidup manusia sebagai anugerah Sang Pencipta kepada mereka.Apabila manusia tidak merawat alam dengan sebaik-baiknya,maka mereka akan menderita dalam menjalankan kehidupan.

Kerusakan lingkungan hidup yang terjadi di sekitar lingkungan kita diakibatkan oleh ulah manusia.Kerusakan alam atau lingkungan hidup tersebut dapat berupa kerusakan fisik, misalnya penebangan hutan tanpa perhitungan untuk reboisasi,engerukan hasil tambang besar-besar tanpa memperhatikan ekosistem sekitar dan sebagainya.Adapun kerusakan non fisik dapat terjadi dalam bentuk lain misalnya, hilangnya aqidah, dekadensi moral, kehidupan social yang kacau, hokum yang tidak ditegakkan secara adil, kebodohan yang timbul karena kemalasan dan permusuhan dan peperangan sesame manusia.

Alloh menghendaki manusia dapat merasakan kehidupan yang sejahtera lahir dan bathin, dunia dan ahirat.Oleh karena itu, Dia memberi petunjuk kepada manusia jalan yang lurus berupa wahyu yang diturunkan kepada para rosul-Nya.Alloh memberi manusia berupa akal fikiran untuk kemashlahatan peradaban.Melalui akal pikiran tersebut diharapkan manusia mampu menjadi pemimpin yang mengatur kehidupan di muka bumi.Untuk melaksanakan kepemimpinan dalam kehidupan, manusia diberi kemampuan menguasai alam dengan daya piker.

Melalui berbagai kelebihan yang dimiliki, manusia diharapkan dapat aktif berbuat kebaikan sehingga dapat berguna bagi sesame.Untuk mewujudkan hal tersebut, hendaknya manusia menjunjung tinggi asas kerja sama ta’awun (saling tolong menolong). Selain itu karena manusia pada dasarnya tidak memiliki daya dan upaya selain hanya Alloh, mereka diperintahkan untuk berdoakepada Alloh dengan penuh rasa takutapabila Alloh tidak berkenan mengabulkannya.Dalam berdoa hendaknya manusia selalu mengiringi rasa takut tersebut dengan rasa penuh harap akan kemurkaan Alloh. Rasa takut kepada Alloh seharusnya diiringi dengan taat beribadah, bukan hanya kerja keras tanpa mengingat kewajibannya kepada Alloh.

Berdasarkan isi dari ayat ini,diantara sikap dan perilaku kehidupan sehari hari yang harus dimiliki oleh pelajar Muhammadiyah adalah :

a. Tidak banyak mengeluh saat turun hujan 

b. Bersyukur saat turun hujan.

c. Tidak mencela angina dan semua ciptaan Alloh.

d. Senantiasa bersyukur dapat hidup di bumi Indonesia yang dianugerahi tanah yang subur oleh Alloh.

e. Senantiasa bekerja keras untuk mencapai cita-cita.

f. Mengiringi kerja keras dengan doa dengan keyakinan akan dikabulkan oleh Alloh.





c. Ayat Q.S.Al-Baqoroh(2) : 29.


هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاء فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ  


29. Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.


Isi Kandungan Q.S.al-Baqoroh : 29

Dalam ayat ini allah mengabarkan kepada manusia bahwa dia-lah yang telah menciptakan segala sesuatu yang terdapat di bumi untuk di manfaatkan oleh manusia. Melalui ayat ini Allah menjelaskan bahwa segala sesuatu yang allah ciptakandi bumi pada dasarnya adalah anugerah bagi manusia.Oleh karena itu semua yang ada di bumi, hokum asalnya adalah mubah atau boleh, kecuali yang diharamkan oleh Aloh.Manusia diperkenankan untuk memanfaatkan anugerah tersebut akan tetapi mereka memiliki kewajiban untuk menjaga kelestariannya.

Setelah Alloh menciptakan bumi, kemudian Dia menciptakan langit untuk melengkapi kelestarian alam semesta.Langit berfungsi sebagai atap bumi.Sebagai atap bumi ,langit senantiasa melindungi bumi dari benda-benda langit yang jatuh.Alloh menurunkan hujanpun dari langit.Demikianlah Alloh menciptakan keteraturan yang luar biasa pada alam semesta.Hal itu tidak lain untuk memberikan kenyamanan manusia dalam menjalankan misi kehidupan sebagai hamba maupun kholifah.

Alloh bersemayam di atas ‘Arsy ilmu-Nya meliputi alam semesta.Segala sesuatu yang berada di langit dan di bumi tidak pernah lepas dari pengawasan-Nya.Oleh karena itu, hendaknya manusia selalu merasa diawasi oleh Alloh Swt.Dengan demikian, mereka akan senantiasa bersemangat dalam mengerjakan kebajikan dan takut melakukan kemaksiatan.

Berdasarkan isi dari ayat ini, diantara sikap atau perilaku dalam kehidupan sehari-hari yang harus dimiliki oleh pelajar Muhammadiyah adalah :

a. Selalu merasa diawasi oleh Alloh Swt dimanapun dan kapanpun berada..

b. Mensyukuri berbagai fasilitas hidupyang diberikan oleh Alloh dengan senantiasa beribadah.

c. Memanfaatkan sumber daya alam yang dianugerahkan oleh Alloh dengan tetap memperhatikan aspek kelestariannya.


Tuesday, February 23, 2021

B.PERKEMBANGAN ISLAM PADA MASA KEMERDEKAAN

 


B. Perkembangan Islam Pada Masa Kemerdekaan

1. Revolusi dan Demokrasi Liberala 

Menjelang teks Proklamasi akan dibacakan sebenarnya ada beberapa masalah yang timbul, diantaranya Piagam Jakarta, sama sekali tidak digunakan.Soekarno-Hatta justru membuat teks Proklamasi yang lebih PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia)Berbeda dengan BPUPKI yang husus untuk tanah Jawa,PPKI merupakan perwakilan daerah seluruh kepulauan Indonesia.Perubahan itu menyebabkan anggota BPUPKI yang mundur,termasuk beberaa panitia Sembilan.Persentasi Nasionalis Islam pun mulai merosot tajam.

Pada waktu itu muh. hatta dalam sidang PPKI setelah kemerdekaan dapat dengan mudah meyakinkan angota bahwa hanya suatu konstitusi “sekuler” yang memiliki kemungkinaan besar dapat diterima dari berbagai kalangan. Tujuh kalimat yang tercantum dalam sila pertama Pancasila dengan segala konsekwensinya dihapuskan dari konstitusi.Bahkan Kantor Urusan Agama seperti yang diperoleh Islam selama pendudukan Jepang oleh panitiapun ditolak.

Pada nasionalis muslim agak kecewa dengan keputusan tersebut sebab mereka berjuang dengan segala daya dan upaya untuk kemerdekaan Indonesia dengah harapan Islam menjadi salah satu asas dalam perkembangan kedepan,namun jangankan berdasarkan Islam,Piagam Jakartapun tidak,maka bias kalian bayangkan betapa kecewanya para nasionalis Islam pada waktu itu.Diwaktu yang lain Soekarno dan Hatta menyampaikan bahwa UUD yang sudah disepakati memiliki sifat kesementaraan.Soekarno mengatakan.”nanti….dalam suasana yang lebih tentram,kita tentu….dapat membuat UUD yang lebih lengkap,lebih sempurna.

Setelah beberapa waktu kemudian,kehawatiran umat Islam sedikit lega dengan keputusan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) ,pengganti PPKI,yang bersidang pada tanggal 25,26 dan 27 November 1945 bahwa perlu dibentuk Kementrian Keagamaantersendiri untuk mengatur soal-soal keagamaan sehingga tidak lagi bercampur dengan kementrian Pendidikan.

Umat Islam sangat gigih dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia dari agresi Belanda,rakyat terlibat langsung dalam perjuangan fisik.Para ulama di kampong-kampung menyerukan perang jihad fisabilillah.Rakyat berjuang dengan menyerukan takbir Allohu akbar dengan penuhenergi agar diri mereka selalu semangat,sampai kemerdekaan Indonesia penuh tercapai.

Adanya Departemen Agama yang sudah dibentuk,ternyata tidak mampu meredam konflik ideology pada masa sesudahnya,ditambahnya diumumkan oleh wakil Presiden bahwa diperbolehkannya mendirikan partai polotik,maka tiga kekuatan yang sebelumnya bertikai muncul kembali.Pada tanggal 17 November 1945,Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi) lahir sebagai wadah aspirasi umat Islam,17 Desember 1945 partai sosialis yang mengkristalisasikan falsafah hidup Marxis berdiri, dan 29 Januari 1946,Partai Nasional Indonesia (PNI) yang mewadahi cara hidup nasional “ sekuler” pun muncul.Partai-partai yang berdiri setelahnya dapat dikategorikan menjadi tiga aliran utama di atas, diantara Partai Serikat Islam Indonesia (PSII), yang keluar dari Masyumi tahun 1947, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), dan Nahdatul Ulama yang keluar dari Masyumi pada tahun 1952.

Dalam masa-masa revolusi, sebenarnya konflik ideologi  tidak dapat dilihat dengan jelas,namun dapat dirasakan dan disaksikanmelalui pergantian-pergantian kabinet yang silih berganti.baru, setelah pemilihan umum pertama 1955, didalam hasil konstituante hasil pemilu itu, dialog ideology menjadi muncul kembali secaraterbuka, sebagaimana yang terjadi dalam BPUPKI.

Adanya tiga kekuatan ideology di atas, memunculkan tiga alternative yang dapat digunakan sebagai dasar negara : Islam, Pancasila dan Sosial Ekonomi.Setelah beberapa kali sidang digelar,perdebatan ideologis tentang dasar negara terpola menjadi Islam dan Pancasila.

Pemilu pertama tahun 1955 tidak satupun aliran-aliran pokok tampil sebagai pemenang, namun menghasilkan suatu pertimbangan kekuatan yang mengharuskan adanya kompromi dan kerja sama dalam bidang politik. Apabila masing-masing aliran dengan teguh dank eras memegang prinsipnya masing-masing maka sidang-sidang tidak akan pernah selesai dan tidak menghasilkan apapun.

Partai-partai Islam berusaha untuk menegakkan Islam sebagai dasar ideology dasar negara didalam konstituante, namun mengalami jalan buntu. Begitu pula dengan Pancasila, yang umat Islam waktu itu, dipandang sebagai milik kaum “ anti muslim”.Setidak-tidaknya di dalam konstituante.Sebenarnya perjuangan masih terbuka lebar,namun usaha berahir dengan adanya Dekrit Presiden 1959,konstituante dinyatakan bubar dan UUD 1945 berlaku kembali.

Dikeluarkan Dekrit Presiden memiliki tujuan untuk penengah,namun menjadi tanda adanya era baru yaitu Demokrasi Terpimpin,yang membawa kehidupan demokrasi terancam dan berada dalam situasi tidak menentu.


2. Masa Demokrasi Terpimpin 


Pada masa demokrasi terpimpin (1959-1965),presiden Soekarno mulai memerintah dengan sikap dictator.Partai-partai yang tidak setuju dengannya dianggap menentang dirinya.Soekarno telah membubarkan parlemen dan mengantinya dengan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPRGR) yang beranggotakan 283 orang.Wakil-wakil partai Islam hanya mendapat jatah 43 kursi dengan perincian : NU 36,PSII : 5 kursi,Perti 2 kursi.Padahal jumlah wakil-wakil mereka 115 kursi dalam parlemen yang dibubarkan oleh Soekarno.Pengucilan ini terus berlangsung sampai dikeluarkannya keputusan presiden No.200/1960 tentang pembubaran Masyumi dan PSI.

Peranan partai islam lama kelamaan tidak mendapatkan perann atau mengalami kemerosotan yang tajam.Tidak ada jabatan mentri berposisi penting yang diserahkan Islam,sebagaimana yang terjadi pada masa Departemen Parlementer.Satu-satunya yang diloloskan adalah pengajaran agama di Universitas dan Perguruan Tinggi.

Ide NASAKOM ( penyatuan antara Nasionalis,Sekuler,Islam dan Komunis)dalam masa ini mulai diberlakukan kembali oleh Soekarno yang dilaksanakan secara sendiri,peran partai tidak begitu berpengaruh kecuali PKI yang memainkan peran penting dan diliputi dengan semangat tinggi.Masa ini lebih didominasi oleh PKI yang mengakibatkan ketegangan gerakan 30 September PKI tahun 1965 atas kerjasama antara ABRI dan umat Islam dan golongan lainnya untuk menumpas kekejaman PKI.ANTARA Islam dan komunisme.Angkatan senjata dan kaum nasionalis”sekuler” merasa tidak puas dengan system yang berjalan.

Masa Demokrasi Terpimpin berahir dengan gagalnya gerakan 30 September PKI tahun 1965 atas kerjasama antara ABRI dan umat Islam dan golongan lainnya untuk menumpas kekejaman PKI.


Sunday, February 21, 2021

A.Ekonomi Islam

 A. Ekonomi Islam

1. Pengertian Ekonomi Islam

Ekonomi Islam dalam bahasa Arab diistilahkan dengan nama Al-iqtishod al-Islami.Al-Iqtishod secara baha berarti al-qoshdu yaitu ertengahan dan berkeadilan.Maksudnya orang yang berlaku jujur, lurus dan tidak menyimang dalam kebenaran.Dengan demikian yang dimaksud ekonomi Islam adalah penerapan aktifitas yang berkeadilan dengan system ekonomi yang berdasarkan Al-Qur’an dan as-Sunnah.

Ekonomi Islam adalah pengetahuan tentang bagaimana menggali dan mengimplementasi sumber daya material untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan manusia, dimana penggalian penggunaan itu harus sesuai dengan syari’at Islam.Ekonomi Islam merupakan bagian dari bentuk usaha duniawi yang bernilai ibadah,juga merupakan suatu amanah , yaitu amanah dalam melaksanakan kewajiban kepada Alloh (hablum minalloh) dan kewajiban kepada sesame manusia(hablum minannas).

Ekonomi Islam adalah tataa cara aturan yang berkaitan dengan cara berpproduksi, distribusi dan konsumsi serta kegiatan lain dalam rangka ma’isyah(penghidupan individu maupun kelompok) sesuai dengan ajaran Islam(al-Qur’an dan as-Sunnah).

Tujuan ekonomi Islam adalah segala aturan yang diturunkan Alloh Swt dalam system Islam mengarah kepada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan dan kerugian pada seluruh ciptaan-Nya.Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai kemenangan di dunia dan akherat.

Seorang fuqoha asal Mesir yang bernama Prof.Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hokum Islam yang menunjukkan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia yaitu:

a. Penyucian jiwa agar setia muslim menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.

b. Tegaknya keadilan dalam masyarakat.Keadilan yang dimaksud mencakup aspek ehidupan dan hokum dan mu’amalah.

c. Tercapainya mashlahah(kebaikan bersama) yang merupakan puncak dari tercapainya tujuan dari ekonomi Islam

Paara ulama menyepakati bahwa mashlahah yang menjadi puncak sasaran diatas mencakup lima jaminan yaitu:

a. Keselamatan keyakinan agama(ad-din)

b. Keselamatan jiwa(an-nafs)

c. Keselamatan akal(al-“aql)

d. Keselamatan keluarga dan keturunan(an-nasl)

e. Keselamatan harta benda(al-mal).

2. Hukum Ekonomi Islam

Ekonomi Islam bukan hanya sekedar lebelsaja,namun harus secara tegas diterapkan dalam kehidupan sehari hari.Ekonomi Islam marak terkenal di masyarakat dengan istilah ekonomi syari’ah.Ekonomi Islam bukan hanya ditunjukkan kepada orang Islam, melainkan semua manusia.Semua manusia berhak dan bias menggunakan konsep yang ada dalam system ekonomi berbasis ajaran Islam.Jika ditelusuri,ekonomi Islam berasal dari ajaran yang beasal dari Al-Qur’an.Beberapa dasar hokum Islam tersebut diantaranya yaitu:

a. Al-Qur’an

Al-Qur’an merupakan kitab suci utama bagi umat Islam yang dijadikan pedoman hidupnya dalam hidup si dunia dan bekal di akherat.Salah satu pokok ajaran dalam al-Qur’an selain mengajarkan ketauhidan adalah masalah mu’amalah, sehingga dijadikan dasar hukum utama konsep dalam Islam.Al-Qur’an meruakan ilmu engetahuan yang berasal dari Alloh, beberapa ayat dalam al-Qur’an merujuk ada perintah manusia untuk mengembangkan system ekonomi yang bersumber pada hukum Islam.

b. Al-Hadits

Dasar hukum kedua  yang dijadikan pertimbangan selain al-Qur’an dalam system ekonomi Islam adalah hadits.Hadits merupakan hal-hal yang dating dari Rosululloh Saw,baik berupa ucapan, erbuatan maupun taqrir.Nabi Muhammad Saw adalah sosok yang ahli dalam masalah perdagangan.Sejak umur 20 tahun melalui pamannya,beliau diajarkan berdagang untuk pertama kalinya ke tanah Syam.Pada suatu hari beliau bertemu dengan  khodijah seorang janda dan juga saudagar kaya raya yang memiliki asset perdagangan yang besar pada saat itu .nabimuhammad saw.pun akhirnya belajar banyak tentang perdagangan.oleh karena itu,nabi Muhammad saw.sangat layak untuk dijadikan panutan pelaku ekonomi modern.maka,dalam hal ini hadits dapat dijadikan hokum ekonomi islam.

c. Ijma’

Dasar hukum ekonomi Islam ketiga menggunakan ijma’.Ijma’ yaitu kesepakatan ulama dalam menentukan suatu suatu perkara.Ijma’ merupakan dasar hukum yang dapat diterapkan sebab melalui kesepakatan para cendekiawan atau ulama yang sudah mengeksplor dan memperdalam permasalah terutama mengenai ekonomi Islam.

d. Qiyas

Merupakan suatu aktifitas para ulama untuk memecahkan permasalahan baru yang timbul dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.Dengan merujuk beberapa ketentuan yang ada, maka qiyas berperan untuk membuat sebuah hokum yang aplikatif.

3. Tujuan Ekonomi Islam

Menurut Muhammad Umar Chapra, seorang ekonomi muslim,tujuan kegiatan ekonomi tersebut dapat dirumuskan menjadi empat, diantaranya :

a. Memperoleh kesejahteraan ekonomi dalam batas dan norma moral Islam.Agama Islam memperbolehkan manusia untuk mencari rizki,namun tidak sampai berlebihan.Setiap usaha yang dilakukan baik bertani,berdagang, nelayan maupun berbisnis semuanya menjadi amal ibadah.Hal ini menunjukkan bahwa usaha untuk memperoleh pertumbuhan ekonomi yang lebih baik harus menjadi tujuan utama ekonomi Islam.

b. Membina persaudaraan dan menegakkan keadilan universal.Kegiatan ekonomi yang dilakukan jangan sampai menimbulkan suatu permusuhan dalam seseorang.

c. Distribusi pendapatan yang seimbang,artinya ekonomi harus merata,maka ketidakadilan dalam berekonomi tidak dibenarkan dalam Islam.

d. Mewujudkan kebebasan manusia dalam konteks kesejahteraan social.

4. Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam

Dalam hokum ekonomi Islam sebagai aturan yang telah ditentukan syara’, terdapat prinsip-prinsip yang harus dipenuhi sebagai berikut:

a. Pada asalnya aktifitas ekonomi itu boleh dilakukan sampai ada dalil yang mengharamkannya.

b. Aktifitas ekonomi itu hendaknya dilakukan dengan suka sama suka.

c. Kegiatan ekonomi yang dilakukan hendaknya mendatangkan mashlahat dan menolak mudharat.

d. Aktifitas ekonomi itu harus terlepas dari unsur gharar, riba atau kedholiman yang lainnya. Gharar adalah suatu suatu yang tidak jelas atau samar-samar. Dalam hal ini ketika dalam bertransaksi ekonomi harus dipastikan terlebih dahulu jenis, jumlah, kualitas, keadaan barang atau produk ekonominya agar tidak ada yang dirugikan.

e. Prinsip akuntabel, artinya dalam melakukan transaksi ekonomi Islam harus tercatat dan terekam secara jelas. Agar tidak menimbulkan kerugian atau ketidak harmonisan antara kedua belah pihak.

5. Cara Membangun Ekonomi Umat

Dalam menumbuhkan ekonomi umat, maka ada 3 aspek diantaranya adalah:

a. Aspek Kultural

Aspek kultural berkaitan dengan budaya, norma, nilai pandangan hidup dan kebiasaan yang lama dilakukan oleh seorang muslim.Dalam aspek kultural, seorang tokoh masyarakat sangat berperan dalam membangkitkan perekonomian.Tokoh masyarakat seperti para ulama turut ikut mengubah pandangan seseorang dalam menjalankan roda pereekonomian.Harus ditancapkan dalam pribadi seseorang bahwa kebahagiaan akhirat tidak akan lepas dengan kebahagiaan dunia, maka semaksimal mungkin etos kerja yang tinggi harus dibangun pada diri seseorang.

b. Aspek Struktural

Aspek structural merupakan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah yang berimplikasi kepada masyarakat.Dengan demikian peran organisasi Islam seperti Muhammadiyah sangatlah penting.Muhammadiyah diharapkan sangat mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan dalam permodalan.Selain itu dengan lembaga zakat, infaq, dan shodaqoh (Lazismu) Muhammadiyah dapat memberikan permodalan bagi umat Islam dan mendorong orang yang awalnya sebagai penerima zakat (mushtahiq) menjadi pemberi zakat(muzakki).

c. Aspek Teknis

Aspek teknis merupakan aspek yang berkaitan dengan konsistensi dan keseriusan dalam pengeolaan bisnis.Faktor kompetensi harus benar-benar diperhatikan agar dapat bersaing dengan pembisnis yang lainnya.