Sunday, February 21, 2021

A.Ekonomi Islam

 A. Ekonomi Islam

1. Pengertian Ekonomi Islam

Ekonomi Islam dalam bahasa Arab diistilahkan dengan nama Al-iqtishod al-Islami.Al-Iqtishod secara baha berarti al-qoshdu yaitu ertengahan dan berkeadilan.Maksudnya orang yang berlaku jujur, lurus dan tidak menyimang dalam kebenaran.Dengan demikian yang dimaksud ekonomi Islam adalah penerapan aktifitas yang berkeadilan dengan system ekonomi yang berdasarkan Al-Qur’an dan as-Sunnah.

Ekonomi Islam adalah pengetahuan tentang bagaimana menggali dan mengimplementasi sumber daya material untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan manusia, dimana penggalian penggunaan itu harus sesuai dengan syari’at Islam.Ekonomi Islam merupakan bagian dari bentuk usaha duniawi yang bernilai ibadah,juga merupakan suatu amanah , yaitu amanah dalam melaksanakan kewajiban kepada Alloh (hablum minalloh) dan kewajiban kepada sesame manusia(hablum minannas).

Ekonomi Islam adalah tataa cara aturan yang berkaitan dengan cara berpproduksi, distribusi dan konsumsi serta kegiatan lain dalam rangka ma’isyah(penghidupan individu maupun kelompok) sesuai dengan ajaran Islam(al-Qur’an dan as-Sunnah).

Tujuan ekonomi Islam adalah segala aturan yang diturunkan Alloh Swt dalam system Islam mengarah kepada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan dan kerugian pada seluruh ciptaan-Nya.Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai kemenangan di dunia dan akherat.

Seorang fuqoha asal Mesir yang bernama Prof.Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hokum Islam yang menunjukkan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia yaitu:

a. Penyucian jiwa agar setia muslim menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.

b. Tegaknya keadilan dalam masyarakat.Keadilan yang dimaksud mencakup aspek ehidupan dan hokum dan mu’amalah.

c. Tercapainya mashlahah(kebaikan bersama) yang merupakan puncak dari tercapainya tujuan dari ekonomi Islam

Paara ulama menyepakati bahwa mashlahah yang menjadi puncak sasaran diatas mencakup lima jaminan yaitu:

a. Keselamatan keyakinan agama(ad-din)

b. Keselamatan jiwa(an-nafs)

c. Keselamatan akal(al-“aql)

d. Keselamatan keluarga dan keturunan(an-nasl)

e. Keselamatan harta benda(al-mal).

2. Hukum Ekonomi Islam

Ekonomi Islam bukan hanya sekedar lebelsaja,namun harus secara tegas diterapkan dalam kehidupan sehari hari.Ekonomi Islam marak terkenal di masyarakat dengan istilah ekonomi syari’ah.Ekonomi Islam bukan hanya ditunjukkan kepada orang Islam, melainkan semua manusia.Semua manusia berhak dan bias menggunakan konsep yang ada dalam system ekonomi berbasis ajaran Islam.Jika ditelusuri,ekonomi Islam berasal dari ajaran yang beasal dari Al-Qur’an.Beberapa dasar hokum Islam tersebut diantaranya yaitu:

a. Al-Qur’an

Al-Qur’an merupakan kitab suci utama bagi umat Islam yang dijadikan pedoman hidupnya dalam hidup si dunia dan bekal di akherat.Salah satu pokok ajaran dalam al-Qur’an selain mengajarkan ketauhidan adalah masalah mu’amalah, sehingga dijadikan dasar hukum utama konsep dalam Islam.Al-Qur’an meruakan ilmu engetahuan yang berasal dari Alloh, beberapa ayat dalam al-Qur’an merujuk ada perintah manusia untuk mengembangkan system ekonomi yang bersumber pada hukum Islam.

b. Al-Hadits

Dasar hukum kedua  yang dijadikan pertimbangan selain al-Qur’an dalam system ekonomi Islam adalah hadits.Hadits merupakan hal-hal yang dating dari Rosululloh Saw,baik berupa ucapan, erbuatan maupun taqrir.Nabi Muhammad Saw adalah sosok yang ahli dalam masalah perdagangan.Sejak umur 20 tahun melalui pamannya,beliau diajarkan berdagang untuk pertama kalinya ke tanah Syam.Pada suatu hari beliau bertemu dengan  khodijah seorang janda dan juga saudagar kaya raya yang memiliki asset perdagangan yang besar pada saat itu .nabimuhammad saw.pun akhirnya belajar banyak tentang perdagangan.oleh karena itu,nabi Muhammad saw.sangat layak untuk dijadikan panutan pelaku ekonomi modern.maka,dalam hal ini hadits dapat dijadikan hokum ekonomi islam.

c. Ijma’

Dasar hukum ekonomi Islam ketiga menggunakan ijma’.Ijma’ yaitu kesepakatan ulama dalam menentukan suatu suatu perkara.Ijma’ merupakan dasar hukum yang dapat diterapkan sebab melalui kesepakatan para cendekiawan atau ulama yang sudah mengeksplor dan memperdalam permasalah terutama mengenai ekonomi Islam.

d. Qiyas

Merupakan suatu aktifitas para ulama untuk memecahkan permasalahan baru yang timbul dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.Dengan merujuk beberapa ketentuan yang ada, maka qiyas berperan untuk membuat sebuah hokum yang aplikatif.

3. Tujuan Ekonomi Islam

Menurut Muhammad Umar Chapra, seorang ekonomi muslim,tujuan kegiatan ekonomi tersebut dapat dirumuskan menjadi empat, diantaranya :

a. Memperoleh kesejahteraan ekonomi dalam batas dan norma moral Islam.Agama Islam memperbolehkan manusia untuk mencari rizki,namun tidak sampai berlebihan.Setiap usaha yang dilakukan baik bertani,berdagang, nelayan maupun berbisnis semuanya menjadi amal ibadah.Hal ini menunjukkan bahwa usaha untuk memperoleh pertumbuhan ekonomi yang lebih baik harus menjadi tujuan utama ekonomi Islam.

b. Membina persaudaraan dan menegakkan keadilan universal.Kegiatan ekonomi yang dilakukan jangan sampai menimbulkan suatu permusuhan dalam seseorang.

c. Distribusi pendapatan yang seimbang,artinya ekonomi harus merata,maka ketidakadilan dalam berekonomi tidak dibenarkan dalam Islam.

d. Mewujudkan kebebasan manusia dalam konteks kesejahteraan social.

4. Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam

Dalam hokum ekonomi Islam sebagai aturan yang telah ditentukan syara’, terdapat prinsip-prinsip yang harus dipenuhi sebagai berikut:

a. Pada asalnya aktifitas ekonomi itu boleh dilakukan sampai ada dalil yang mengharamkannya.

b. Aktifitas ekonomi itu hendaknya dilakukan dengan suka sama suka.

c. Kegiatan ekonomi yang dilakukan hendaknya mendatangkan mashlahat dan menolak mudharat.

d. Aktifitas ekonomi itu harus terlepas dari unsur gharar, riba atau kedholiman yang lainnya. Gharar adalah suatu suatu yang tidak jelas atau samar-samar. Dalam hal ini ketika dalam bertransaksi ekonomi harus dipastikan terlebih dahulu jenis, jumlah, kualitas, keadaan barang atau produk ekonominya agar tidak ada yang dirugikan.

e. Prinsip akuntabel, artinya dalam melakukan transaksi ekonomi Islam harus tercatat dan terekam secara jelas. Agar tidak menimbulkan kerugian atau ketidak harmonisan antara kedua belah pihak.

5. Cara Membangun Ekonomi Umat

Dalam menumbuhkan ekonomi umat, maka ada 3 aspek diantaranya adalah:

a. Aspek Kultural

Aspek kultural berkaitan dengan budaya, norma, nilai pandangan hidup dan kebiasaan yang lama dilakukan oleh seorang muslim.Dalam aspek kultural, seorang tokoh masyarakat sangat berperan dalam membangkitkan perekonomian.Tokoh masyarakat seperti para ulama turut ikut mengubah pandangan seseorang dalam menjalankan roda pereekonomian.Harus ditancapkan dalam pribadi seseorang bahwa kebahagiaan akhirat tidak akan lepas dengan kebahagiaan dunia, maka semaksimal mungkin etos kerja yang tinggi harus dibangun pada diri seseorang.

b. Aspek Struktural

Aspek structural merupakan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah yang berimplikasi kepada masyarakat.Dengan demikian peran organisasi Islam seperti Muhammadiyah sangatlah penting.Muhammadiyah diharapkan sangat mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan dalam permodalan.Selain itu dengan lembaga zakat, infaq, dan shodaqoh (Lazismu) Muhammadiyah dapat memberikan permodalan bagi umat Islam dan mendorong orang yang awalnya sebagai penerima zakat (mushtahiq) menjadi pemberi zakat(muzakki).

c. Aspek Teknis

Aspek teknis merupakan aspek yang berkaitan dengan konsistensi dan keseriusan dalam pengeolaan bisnis.Faktor kompetensi harus benar-benar diperhatikan agar dapat bersaing dengan pembisnis yang lainnya.


No comments:

Post a Comment