BAB 5
‘ARIYAH DAN LUQOTAH
A.’Ariyah (pinjam meminjam)
1.Pengertian ‘Ariyah
Secara bahasa ‘ariyah diambil dari kata ‘Aara yang artinya pergi dan dating secara cepat.Secara istilah ‘ariyah adalah memberikan suatu barang yang halal kepada yang lain untuk diambil manfaatnya dengan tanpa merusak zatnya,agar zat barang dapat dikembalikan kepada pemiliknya.Dengan demikian yang dinamakan ‘ariyah yaitu meminjam barrang tanpa ganti rugi.
2.Landasan Hukum pinjam meminjam
Landasan hokum pinjam meminjam terdapat pada Q.S Al-Maidah (5) : 2
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa setelah Fatkhul Makkah,Rosululloh Saw memanggil Usman bin Tholhah untuk mengambil kunci ka’bah.Ketika Utsman dating menghadap rosul untuk menyerahkan kunci itu,berdirilah Abbas seraya berkata,”Ya Rosululloh demi Alloh,serahkan kunci itu kepadaku.Saya akan merangkap jabatan itu dengan jabatan urusan pengairan”.Utsman menarik kembali tangannya.Maka Rosululloh Saw bersabda :”Berikanlah kunci itu kepadaku ,wahai Utsman”.Utsman berkata”Inilah dia amanat dari Alloh Swt”.Maka berdirilah Rosululloh membuka ka’bah dan kemudian keluar untuk thowaf di baitulloh.Lalu turunlah Jibril membawa perintah supaya kunci itu diserahkan kepada Utsman.Rosululloh Saw melaksanakan perintah tersebut sambil membaca Q.S.an-Nisa (4) : 58
إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤدُّواْ الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُواْ بِالْعَدْلِ إِنَّ اللّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِ إِنَّ اللّهَ كَانَ سَمِيعاً بَصِيراً
58. Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.
Kandungan ayat diatas bahwa menolong sesame manusia dalam hal kebaikan itu diperbolehkan asalkan tidak dalam keburukan.Sebab menolong keburukan akan berdampak pada diri kita sendiri.
Awal hokum ‘Ariyah adalah Sunnah,namun bias berubah menjadi wajib maupun haram.’Ariyah dapat menjadi wajib misalnya meminjamkan mobil untuk mengantarkan orang kecelakaan.Mengapa demikian wajib,karena sebuah darurat yang harus segera dilaksanakan,jika tidak dilaksanakan bis mengakibatkan kematian.’Ariyah dapat dihukumi haram jika meminjamkan untuk kebutuhan maksiat sebagai contoh meminjamkan pisau bukan untuk alat memasak namun untuk membunuh seseorang.
3.Macam macam ‘Ariyah
Pijnjam meminjam dapat dikategorikan 2 macam diantaranya :
a.’Ariyah Muqoyyad yaitu bentuk pinjam meminjam ada batasnya.Dalam hal ini baik dibatasi dalam hal waktu maupun tempat.Dengan demikian jika yang meminjamkan sudah membutuhkan barangnya dan sudah mencapai batas yang telah ditentukan,maka si peminjam wajib untuk mengembalikan barang tersebut.Misalnya pak Ahmad meminjam uang kepada pak Hamim memberikan batasan waktu pengembalian sampai seminggu kedepan dan pak Ahmad ppun menyanggupinya.
b.’Ariyah Muthlaq yaitu bentuk pinjam meminjam tanpa ada suatu batasan.Dalam hal ini peminjam tidak ada batas tertentu yang mengikat.Misalnya Ahmad meminjam buku catatan kepada Zahra,akan tetapi Zahra memberikan kebebasan kepada Ahmad dalam hal pengembaliannya.
4.Rukun dan syarat pinjam meminjam
Rukun ‘ariyah ada 4 yaitu :
a. Mu’ir yaitu orang yang meminjamkan
Orang yang meminjamkan mempunyai kriteria diantaranya yaitu :
1. Orang yang sudah baligh
2. Mendapat perizinan pemanfaatan barang
3. Berstatus sebagai pemilik manfaat barang.Sebab obyek akad ‘ariyah adalah manfaat,bukan bukan barang.
4. Mukhtar yakni akad ‘ariyah dilakukan atas dasar inisiatif sendiri,bukan atas dasar tekanan atau paksaan.
b. Mu’tasir yaitu orang yang menerima pinjaman
Orang yang menerima pinjaman memiliki kriteria sebagai berikut :
1. Mendapat izin dari pemilik barang
2. Berakal sehat
3. Berhak untuk menerima pinjaman dan memanfaatkan dari barang yang dipinjamkan.
4. Hanya memanfaatkan barang tersebut tanpa mengurangi nilai apalagi merusaknya.
5. Tidak berhak untuk memaksa.
6. Bertanggung jawab apabila barang yang dipinjamkan itu rusak.
c. Mu’ar yaitu benda yang dipinjamkan
Benda yang akan dipinjamkan memiliki kriteria sebagai berikut :
1. Memiliki potensi yang bias dimanfaatkan
2. Manfaatnya merupakan milik pihak mu’ir
3. Pemanfaatannya legal secara agama
4. Manfaat yang memiliki nilai ekonomis
5. Pemanfaatannya tidak berkonsekwensi mengurangi fisik barang.
d. Akad atau ijab qobul.
Seorang yang meminjam ada ijab qobul untuk menentukan perizinan penggunaan manfaat barang.Adapun ersyaratan’ariyah ada 3 yaitu :
1. Bahwa orang yang meminjamkan adalah pemilik sah atas barang itu dan berhak untuk meminjamkannya.
2. Bahwa barang yang dipinjamkan memiliki manfaat.
3. Pemanfaatan barang tersebut diperbolehkan oleh agama.Bukan untuk hal-hal yang dilarang misalnya untuk mencuri,merampok,membunuh dll.
5.Kewajiban peminjam
Kewajiban peminjam yaitumengembalikan serta menjaga barang yang dipinjam dengan secara hati-hati dan tidak merusaknya.Namun menurut pandangan beberapa ulama Safi’I dan Abu Hanifah pemberi pinjaman diperbolehkan untuk menark kembali barang yang dipinjamkan jika ia menghendakinya.
6.Mengembalikan barang pinjaman
Si peminjam memiliki kewajiban untuk mengembalikannya barang pinjamannya jika ia telah selesai memanfaatkan barang tersebut.Karena barang pinjaman merupakan amanah yang harus dikembalikan kepada sang pemiliknya.Alloh berfirman Q.S an-Nisa : 58
إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤدُّواْ الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُواْ بِالْعَدْلِ إِنَّ اللّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِ إِنَّ اللّهَ كَانَ سَمِيعاً بَصِيراً
58. Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.
Rosululloh Saw bersabda : Alaa innal’ariyatan mu’adatun
Artinya Ketahuilah bahwasanya ‘ariyah (pinjam meminjam) adalah barang yang wajib untuk dikembalikan.(H.R.Abu Daud,At-Tirmidzi,Ibnu Majah dan Ahmad).
B. Luqotah
1.Pengertian Luqotah
Luqotah menurut bahasa berarti suatu barang yang ditemukan.Sedangkan menurut istilah adalah harta/barang yang didapat atau ditemukan disuatu tempat dan tidak diketahui pemiliknya untuk disimpan dan dimiliki sesudah diumumkan terlebih dahulu.Bagi orang yang menemukan barang hendaknya ia mengamankan serta menyimpannya.Jika telah diumumkan dalam jangka waktu tertentu, kemudian tidak ada yang mengakuinya atau tidak diketahui pemiliknya maka barang tersebut menjadi milik orang yang menemukan.
2.Hukum mengambil Luqotah
Hukum pengambilan barang temuan dapat berubah ubah tergantung pada kondisi tempat dan kemampuan penemunya. Hukum pengambilan barang temuan antara lain sebagai berikut :
1.Wajib yakni wajib mengambil barang temuan bagi penemunya, apabila orang tersebut percaya pada dirinya bahwa ia mampu mengurus benda benda temuan itu tidak diambil akan hilang sia-sia atau diambil oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.Menurut suatu pendapat hokum mengambil luqotah wajib, jika luqotah ditemukan ditempat yang tidak aman.Hal ini sesuai firman Alloh dalam Q.S.at-Taubah (9) : 71 :
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ
Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain.
Oleh karena itu sebagian kaum mukminin wajib menjaga kekayaan sebagian kaum mukminin lainnya.
2.Sunah,Sunah mengambil barang temuan bagi penemunya, apabila orang tersebut percaya pada dirinya bahwa ia mampu mengurus benda-benda temuan itu dengan sebagaimana mestinyatetapi bila tidak diambilpun barang barang tersebut tidak dikhawatirkan akan hilang sia-sia.
3.Makruh,Imam Malik dan kelompok Hanabilah juga sepakat bahwa memungut barang temuan itu hukumnya makruh, alasannya adalah karena seseorang tidak boleh mengambil harta saudaranya serta dikhawatirkan orang yang mengambil itu bersifat lalai menjaga atau memberitahukannya.
4.Haram,bagi orang yang menemukan suatu benda, kemudian dia mengetahui bahwa dirinya seringkena penyakit tamak dan yakin betul bahwa dirinya tidak akan mampu memelihara barang tersebut.Hukum memungut luqotah juga haram apabila jika beada dikawasan tanah haram Makkah.Apabila seseorang memungut luqotah dengan berniat memilikinya, dia harus mengganti karena dia telah bertindak lalai.Hal ini sesuai dengan hadits “ Barang yang jatuh ditanah Haram Makkah,tidak halal kecuali bagi orang yang hendak mengumumkannya”.H.R.al-Bukhori dan Muslim.
5.Jaiz atau Mubah,jika luqotah ditemukan di bumi yang tak bertuan atau di jalan yang tidak dimiliki seseorang atau diselain tanah haram Makkah.
No comments:
Post a Comment