Thursday, September 9, 2021

BAB.PERNIKAHAN DALAM ISLAM

 PERNIKAHAN DALAM ISLAM


A. Pengertian dan Dasar Hukum Pernikahan.


1. Pengertian Pernikahan.


Nikah menurut bahasa  berarti  : berkumpul,menggabungkan atau menjodohkan.

Nikah menurut istila adalah : ikatan lahir batin antara seorang laki laki dengan seorang perempuan untuk hidup bersma dalam suatu rumah tangga untuk mendapatkan keturunana yang dilaksanakan menurut ketentuan syariat Islam.

Menurut kamus bahasa Indonesia, nikah diartikan perjanjian antara laki laki dan perempuan untuk bersuami isteri dengan resmi.

Menurut syari'at, nikah berarti akad yang menghalalkan pergaulan antara laki laki dan perempuan bukan mahromnya yang menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing.

Nikah menurut Undan-undang Pernikahan RI ( UUPRI) Nomor 1 tahun 1974,Pernikahan adalah : ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasar Ketuhanan Yang  Maha Esa.


2. Dasar Hukum Nikah dalam Islam.


Sumber hukum nikah dalam Islam adalah Al qur'an dan Sunnah Rasul.Banyak ayat Al Qur'an yang memberikan landasan dasar nikah,serta mengatur tata hubungan suami isteri.


Q.S. An Nisa : 1

Q.S. Ar Rum : 21


Rosululloh saw juga menjelaskan tentang nikah,


 (silahkan baca Buku Pendikan Fikih Kelas XII pinjam perputakaan)



3. Hukum Nikah.


Ada kesepakatan ahli fikih bahwa hukum nikah tidak sama penerapannya kepada semua mukallaf,melainkan disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan masing-masing, baik secara ekonomi,fisik,maupun mental. Oleh sebab itu hukum nikah bagi orang  tertentu bisa wajib,sunnah,mubah,makruh, bahkan haram.

a. Hukum nikah wajib : bagi orang yang telah mampu secara fisik,mental,ekonomi ,maupun akhlak untuk melakukan pernikahan,mempunyai keinginan untuk nikah dan jika tidak menikah dikhawatirkan akan jatuh pada perbuatan maksiat seperti zina,maka wajib baginya untuk menikah.

b. Hukum nikah sunah bagi orang yang telah mempunyai keinginan untuk menikah namun tidak dikhawatirkan jatuh kepada maksiat. Dalam kondisi seperti ini seorang boleh nikah dan boleh tidak nikah.

c. Hukum nikah mubah : bagi orang yang mampu,aman dari fitnah,tetapi tidak memiliki syahwat,seperti orang impoten.

d. Hukum nikah haram : bagi orang yang memiliki keyakinan bahwa dirinya tidak akan mampu melaksanakan kewajibannya, seperti tidak mampu memenuhi kewjibannya sebagai suami.

e. Hukum nikah makruh : bagi orang yang mampu nikah tetapi khawatir akan menyakiti wanita yang akan dinikahinya atau mendzalimi hak-hak istri dan buruknya pergaulan yang dia miliki dalam memenuhi hak-hak manusia.


Munakahat ( Pernikahan dalam Islam )

 A.     Pengertian Munakahat

Munakahat berarti pernikahan atau perkawinan. Kata dasar pernikahan adalah nikah. Menurut bahasa Indonesia, nikah artinya bersatu atau berkumpul. Dalam istilah syariat, nikah artinya melakukan akad nikah atau perjanjian untuk mengikat diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan,serta menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka sama suka demi terwujudnya rumah tangga yang bahagia, yang diridoi oleh Allah SWT.

 B.     Dalil Nikah

Allah menciptakan makhluk dalam bentuk berpasang-pasangan.

Firman Allah SWT:

“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah.(Q.S. Az-Zariyat (41) : 49)

Secara khusus pasangan itu disebut alko-laki dan perempuan.

Firman Allah SWT: “Dan bahwasannya Dialah yang menciptakan nerpasan-pasangan laki-laki dan perempuan. (Q.S. An-Najm (53) :45)

Laki-laki dan perempuan berhubungan dan saling melengkapi dalam rangka menghasilkan keturunan yang banyak.

Firman Allah: “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu;dan daripadanya Allah menciptakan istrinya;dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.”(Q.S. An-Nisa (4) : 1)

Perkawinan dijadikan sebagai salah satu tanda-tanda kebesaran Allah.

Firman Allah: “Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikan-Nya di antara kamu rasa kasih dan sayang. Sesunggunya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.”(Q.S. Ar-Rum (30) : 21)

 C.     Tujuan Munakahat

1.      Untuk mentaati perintah Allah dan Rasul-Nya

2.      Untuk memperoleh hidup yang tentram dan bahagia (sakinah, mawadah, dan warohmah)

3.      Untuk  keselamatan diri sendiri, keluarga, keturunan, dan masyarakat.

4.      Untuk memelihara kebinasaan hawa nafsu.

5.      Untuk memperoleh rasa cinta dan kasih sayang.

6.      Untuk memenuhi kebutuhan seksual secara sah dan diridoi Allah SWT.


 D.     Hukum Munakahat

Perkawinan adalah ibadah yang dianjurkan Allah SWT dan Nabi Muhammad saw. Banyak perintah Allah dalam Al-quran agar melaksanakan perkawinan.Firman Allah SWT: “Dan kawinlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yanglayak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberiannya) lagi Maha Mengetahui.(Q.S. An-Nur (24) : 32)

Ditinjau dari segi kondisi orang yang akan menikah, hukum nikah sebagai berikut:

1.      Sunnah, artiya bagi orang yang ingi menikah, mampu nikah, mampu mengendalikan diri dari perzinahan, tetapi tidak ingin menikah.

2.      Wajib, artinya bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan ia khawatir berbuat zinah jika tidak segera menikah.

3.      Makruh, artinya bagi orang yang ingin menikah, tetapi belum mampu memberi nafkah terhadap istri dan anak-anaknya.

4.      Haram, artinya bagi orang yang ingin menikah, tujuannya yang hanya menyakiti istrinya.

 E.     Rukun Munakahat

Rukun adalah unsur-unsur yang harus ada untuk dapat terjadinya suatu perkawinan. Rukun perkawinan terdiri dari calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi serta ijab dan kabul.

1.      Ada calon suami, syarat: laki-laki, dewasa, islam, kemauan sendiri, tidak sedang ihram, haji atau umroh, dan bukan muhrimnya.

2.      Ada calon istri, syarat: perempuan, cukup umur (16 tahun), bukan perempuan musyrik, tidak dalam ikatan pernikahan dengan orang lain, bukan muhrim, dan tidak ihram haji atau umroh.

3.      Ada wali nikah: Wali nikah adalah orang yang mengijinkan pernikahan.

Macam-macam wali nikah dapat dibagi menjadi 2, yaitu:

1.      Wali nasab, yaitu wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan dinikahkan. Adapun urut-urutan wali nasab sebagai berikut.

1)      Ayah kandung

2)      Kakek(ayah dari ayah)

3)      Saudara laki-laki sekandung.

4)      Saudara laki-laki seayah.

5)      Saudara laki-laki ayah yang sekandung dengan ayah.

2.      Wali hakim, yaitu kepala Negara yang beragama islam, menteri agama, kepala KUA. Wali hakim bertindak sebagai wali nikah apabila:

 Wali nasab benar-benar tidak ada, sedang ihram, haji atau umroh, menolak sebagai wali, masuk penjara dan hilang.

Wali yang lebih dekat tidak memenuhi syarat, berpergian jauh, tidak memberi kuasa terhadap wali nasab, dan wali yang lebih jauh tidak ada.

1)      Ada saksi, syarat: islam,laki-laki, dewasa, berakal sehat, dapat berbicara,  mendengar, dan melihat, adil, dan tidak sedang ihram haji atau umrah.

2)      Ada kata-kata ijab dan qabul.

Ijab, artinya ucapan wali dari pihak mempelai wanita, sebagai penyerahan kepada mempelai laki-laki. Qabul, artinya ucapan mempelai laki-laki sebagai tanda penerimaan. Alam ijab qabul,suami wajib member mahar(mas kawin).

 F.      Syarat-syarat Munakahat

Dalam agama Islam, syarat perkawinan adalah :

·         Persetujuan kedua belah pihak,

·         Mahar (mas kawin),

·         Tidak boleh melanggar larangan-larangan perkawinan. Bila syarat perkawinan tak terpenuhi, maka perkawinan tersebut tidak sah atau batal demi hukum.

Muhrim

Menurut bahasa, muhrim artinya diharamkan. Dalam ilmu fikih, muhrim artinya wanita yang haram dinikahi. Sebab-sebab wanita haram dinikahi, karena:

             Keturunan

·         Ibu kandung

·         Anak kandung

·         Saudara perempuan dari bapak

·         Saudara perempuan dari saudara laki-laki.

·         Saudara perempuan dari saudara perempuan.

·         Hubungan sesusuan

·         Ibu yang menyusui

·         Saudara perempuan sesusuan

·         Perkawinan

·         Ibu dari istri (mertua)

·         Anak tiri

·         Ibu tiri (istri dari ayah). Allah berfirman yang artinya: dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang pernah dikawini ayahmu. (QS.An-Nissa:22)

·         Menantu (istri dari anak laki-laki)

·         Mempunyai pertalian muhrim dengan istri.

Mahar dalam pernikahan

Mahar adalah harta yang diberikan pihak calon suami kepada calon istrinya untuk dimiliki sebagai penghalal hubungan mereka. Mahar ini menjadi hak istri sepenuhnya, sehingga bentuk dan nilai mahar ini pun sangat ditentukan oleh kehendak istri. Bisa saja mahar itu berbentuk uang, benda atau pun jasa, tergantung permintaan pihak istri. Mahar dan Nilai Nominal.

Mahar ini pada hakikatnya dinilai dengan nilai uang, sebab mahar

adalah harta, bukan sekedar simbol belaka. Itulah sebabnya seorang

dibolehkan menikahi budak bila tidak mampu memberi mahar yang diminta oleh wanita merdeka. Kata ‘tidak mampu’ ini menunjukkan bahwa mahar di masa lalu memang benar-benar harta yang punya nilai nominal tinggi.

Bukan semata-mata simbol seperti mushaf Al-Quran atau benda-benda yang secara nominal tidak ada harganya. Hal seperti ini yang di masa sekarang kurang dipahami dengan cermat oleh kebanyakan wanita muslimah. Padahal mahar itu adalah nafkah awal, sebelum nafkah rutin berikutnya diberikan suami kepada istri. Jadi

sangat wajar bila seorang wanita meminta mahar dalam bentuk harta yang punya nilai nominal tertentu. Misalnya uang tunai, emas, tanah, rumah, kendaraan, deposito syariah, saham, kontrakan, perusahaanatau benda berharga lainnya.

Adapun mushaf Al-Quran dan seperangkat alat shalat, tentu saja nilai nominalnya sangat rendah, sebab bisa didapat hanya dengan beberapa puluh ribu rupiah saja. Sangat tidak wajar bila calon suamiyang punya penghasilan menengah, tetapi hanya memberi mahar semurah itu kepada calon istrinya.

Akhirnya dengan dalih agar tidak dibilang ‘mata duitan’, banyak wanita muslimah yang lebih memilih mahar semurah itu. Lalu diembel-embeli dengan permintaan agar suaminya itu mengamalkan Al-Quran. Padahal pengamalan Al-Quran itu justru tidak terukur, bukan sesuatu yang eksak. Sedangkan ayat dan hadits yang bicara tentang mahar justru sangat eksak dan bicara tentang nilai nominal. Bukan sesuatu yang bersifat abstrak dan nilai-nilai moral. Justru embel-embel inilah yang nantinya akan merepotkan diri sendiri.

Sebab bila seorang suami berjanji untuk mengamalkan isi Al-Quran

sebagai mahar, maka mahar itu menjadi tidak terbayar manakala dia

tidak mengamalkannya. Kalau mahar tidak terbayar, tentu saja akan

mengganggu status perkawinannya.


Mahar Dengan Mengajar Al-Quran

Demikian juga bila maharnya adalah mengajarkan Al-Quran kepada istri, tentu harus dibuat batasan bentuk pengajaran yang bagaimana, kurikulumnya apa, berapa kali pertemuan, berapa ayat, pada kitab rujukan apa dan seterusnya. Sebab ketika mahar itu berbentuk emas, selalu disebutkan jumlah nilainya atau beratny, maka ketika mahar itu berbentuk pengajaran Al-Quran, juga harus ditetapkan batasannya.

Kejadian di masa Rasulullah SAW di mana seorang shahabat memberi mahar berupa hafalan Al-Quran, harus dipahami sebagai jasa mengajarkan Al-Quran. Dan mengajarkan Al-Quran itu memang jasa yang lumayan mahal secara nominal. Apalagi kita tahu bahwaistilah ‘mengajarkan Al-Quran’ di masa lalu bukan sebatas agar istri bisa hafal bacaannya belaka, melainkan juga sekaligus dengan makna, tafsir, pemahaman fiqih dan ilmu-ilmu yang terkait dengan masing-masing ayat tersebut.

Dari Sahal bin Sa’ad bahwa nabi SAW didatangi seorang wanita yang berkata,”Ya Rasulullah kuserahkan diriku untukmu”, Wanita itu berdiri lama lalu berdirilah seorang laki-laki yang berkata,” Ya Rasulullah kawinkan dengan aku saja jika kamu tidak ingin menikahinya.” Rasulullah berkata,” Punyakah kamu sesuatu untuk dijadikan mahar? Dia berkata, “Tidak kecuali hanya sarungku ini” Nabi menjawab,”bila kau berikan sarungmu itu maka kau tidak akan punya sarung lagi, carilah sesuatu.” Dia berkata,” aku tidak mendapatkan sesuatupun.” Rasulullah berkata, ” Carilah walau cincin dari besi.” Dia mencarinya lagi dan tidak juga mendapatkan apa-apa. Lalu Nabi berkata lagi,” Apakah kamu menghafal qur’an?” Dia menjawab,”Ya surat ini dan itu” sambil menyebutkan surat yang dihafalnya. Berkatalah Nabi,”Aku telah menikahkan kalian berdua dengan mahar hafalan qur’anmu” (HR Bukhori Muslim).

Dalam beberapa riwayat yang shahih disebutkan bahwa beliau bersabda,”Ajarilah dia al-qur’an.” Dalam riwayat Abu Hurairah disebutkan bahwa jumlah ayat yang diajarkannya itu adalah 20 ayat.

Permintaan mahar dalam bentuk harta yang punya nilai nominal ini pada gilirannya harus dipandang wajar, sebab kebanyakan wanita sekarang seolah tidak terlalu mempedulikan lagi nilai nominal mahar yang akan diterimanya.

Nominal Mahar Dalam Kajian Para Ulama

Secara fiqhiyah, kalangan Al- Hanafiyah berpendapat bahwa minimal mahar itu adalah 10 dirham. Sedangkan Al-Malikiyah mengatakan bahwa minimal mahar itu 3 dirham. Meskipun demikian sebagian ulama mengatakan tidak ada batas minimal dengan mahar.

Bila Laki-laki Tidak Mampu Boleh Mencicil Kenyataan bahwa manusia itu berbeda-beda tingkat ekonominya, sangat dipahami oleh syariah Islam. Bahwa sebagian dari manusia ada yangkaya dan sebagian besar miskin. Ada orang mempunyai harta melebihi kebutuhan hidupnya dan sebaliknya ada juga yang tidak mampu memenuhinya.

Karena itu, syariah Islam memberikan keringanan kepada laki-laki yang tidak mampu memberikan mahar bernilai nominal yang tinggi sesuai permintaan calon istri, untuk mencicilnya atau mengangsurnya.

Kebijakan angsuran mahar ini sebagai jalan tengah agar terjadi win-win solution antara kemampuan suami dan hak istri. Agar tidak ada yang dirugikan. Istri tetap mendapatkan haknya berupa mahar yang punya nilai nominal, sedagkan suami tidak diberatkan untuk membayarkannya secara tunai.

Inilah yang selama ini sudah berjalan di dalam hukum Islam. Ingatkah anda, setiap kali ada ijab kabul diucapkan, selalu suami

mengatakan,”Saya terima nikahnya dengan maskawin tersebut di atas TUNAI!!.” Mengapa ditambahi dengan kata ‘TUNAI’?, sebab suami

menyatakan sanggup untuk memberikan mahar secara tunai.

Namun bila dia tidak punya kemampuan untuk membayar tunai, dia boleh mengangsurnya dalam jangka waktu tertentu. Jadi bisa saja bunyi ucapan lafadznya begini: “Saya terima nikahnya dengan maskawin uang senilai 100 juta yang dibayarkan secara cicilan selama 10 tahun.” Bila Terlalu Miskin Dan Sangat Tidak Mampu. Namun ada juga kelas masyarakat yang sangat tidak mampu, miskin dan juga fakir. Di mana untuk sekedar makan sehari-hari pun tidak punya kepastian. Namun dia ingin menikah dan punya istri. Solusinya adalah dia boleh memilih istri yang sekiranya sudah mengerti keadaan ekonominya. Kalau membayar maharnya saja tidak mampu, apalagi bayar nafkah. Logika seperti itu harus sudah dipahami dengan baik oleh siapapun wanita yang akan menjadi istrinya.

Maka Islam membolehkan dia memberi mahar dalam bentuk apapun, dengan nilai serendah mungkin. Misalnya cincin dari besi, sebutir korma, jasa mengajarkanatau yang sejenisnya. Yang penting kedua belah pihak ridho dan rela atas mahar itu.

 G.    Kewajiban dan Hak Suami dan Istri

1.                 Kewajiban Suami

·         Memberi nafkah, sandang, pangan, dan tempat tinggal.

·         Berlaku adil, sabar terhadap istri dan anak-anaknya.

·         Memberi penuh perhatian terhadap istri.

·         Hormat dan bersikap baik kapada keluarga istri

2.                    Kewajiban Istri

·         Taat kepada suami sesuai dengan ajaran Islam.

·         Menerima dan menghormati pemberian suami sesuai kemampuannya.

·         Memelihara diri kehormatan dan harta benda suami.

·         Memelihara, mengasuh, mendidik anak-anak agar menjadi saleh/saleha.Membantu suami dalam memimpin kesejahteraan dan keselamatan keluarga.

·         Hormat kepada suami dan keluarganya.

3.              Hak Suami dari Istri

·         Mendapat penghormatan dan kasih sayang.

·         Mendapat pelayanan yang menyenangkan.

·         Mendapat dorongan dan bantuan dari istri.

·         Memperoleh keturunan dari istri.

·         Memperoleh kebahagiaan dari istri.

4.              Hak Istri dari Suami

·         Memperoleh nafkah baik lahir dan batin

·         Memperoleh perlindungan dari suami.

·         Memperoleh ketenangan dan kedamaian dari suami.

·         Memperoleh cinta kasih dan sayang.

·         Memperoleh kehangatan dan kebahagiaan dari suami.

 H. Hikmah Munakahat

Pernikahan merupakan cara yang benar, baik, dan di ridoi Allah SWT untuk memperoleh anak serta mengembangkan keturunan yang sah.

1)      Melalui pernikahan kita dapat menyalurkan naluri kebapakan bagi laki-laki dan naluri keibuan bagi wanita.

2)      Melalui pernikahan, suami istri dapat memupuk rasa tanggung jawab dalam rangka memelihara, mengasuh, dan mendidik anak-anaknya.Melalui pernikahan, suami istri dapat membagi rasa tanggung jawab yang sebelumnya dipikul oleh masing-masing pihak.

3)      Pernikahan dapat pula membentengi diri dari perbuatan tercela.

4)      Pernikahan merupakan sunah Rasulullah saw.


HIKMAH PERNIKAHAN


TUJUAN PERNIKAHAN DALAM ISLAM 


1.. Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia yang Asasi Pernikahan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini adalah dengan ‘aqad nikah (melalui jenjang pernikahan), bukan dengan cara yang amat kotor dan menjijikkan, seperti cara-cara orang sekarang ini; dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam. 

2. Untuk Membentengi Akhlaq yang Luhur dan untuk Menundukkan Pandangan. Sasaran utama dari disyari’atkannya pernikahan dalam Islam di antaranya adalah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang dapat merendahkan dan merusak martabat manusia yang luhur. Islam memandang pernikahan dan pem-bentukan keluarga sebagai sarana efektif untuk me-melihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. “Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.”[1] 

3. Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami Dalam Al-Qur-an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya thalaq (perceraian), jika suami isteri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah, sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla dalam ayat berikut: الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ “Thalaq (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan isteri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh isteri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zhalim.” [Al-Baqarah : 229] Yakni, keduanya sudah tidak sanggup melaksanakan syari’at Allah ‘Azza wa Jalla. Dan dibenarkan rujuk (kembali nikah lagi) bila keduanya sanggup menegakkan batas-batas Allah ‘Azza wa Jalla. Sebagaimana yang disebutkan dalam surat Al-Baqarah, lanjutan ayat di atas: فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ “Kemudian jika dia (suami) menceraikannya (setelah thalaq yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas isteri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.” [Al-Baqarah : 230] 

Jadi, tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami isteri melaksanakan syari’at Islam dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari’at Islam adalah wajib. Oleh karena itu, setiap muslim dan muslimah yang ingin membina rumah tangga yang Islami, maka ajaran Islam telah memberikan beberapa kriteria tentang calon pasangan yang ideal, yaitu harus kafa-ah dan shalihah.

 a. Kafa-ah Menurut Konsep Islam Pengaruh buruk materialisme telah banyak menimpa orang tua. Tidak sedikit orang tua, pada zaman sekarang ini, yang selalu menitikberatkan pada kriteria banyaknya harta, keseimbangan kedudukan, status sosial dan keturunan saja dalam memilih calon jodoh putera-puterinya. Masalah kufu’ (sederajat, sepadan) hanya diukur berdasarkan materi dan harta saja. Sementara pertimbangan agama tidak mendapat perhatian yang serius. Agama Islam sangat memperhatikan kafa-ah atau kesamaan, kesepadanan atau sederajat dalam hal per-nikahan. Dengan adanya kesamaan antara kedua suami isteri itu, maka usaha untuk mendirikan dan membina rumah tangga yang Islami -insya Allah- akan terwujud. Namun kafa-ah menurut Islam hanya diukur dengan kualitas iman dan taqwa serta akhlak seseorang, bukan diukur dengan status sosial, keturunan dan lain-lainnya. Allah ‘Azza wa Jalla memandang derajat seseorang sama, baik itu orang Arab maupun non Arab, miskin atau kaya. Tidak ada perbedaan derajat dari keduanya melainkan derajat taqwanya. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ 

“ Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti.” [Al-Hujuraat : 13] 

Bagi mereka yang sekufu’, maka tidak ada halangan bagi keduanya untuk menikah satu sama lainnya. Wajib bagi para orang tua, pemuda dan pemudi yang masih berorientasi pada hal-hal yang sifatnya materialis dan mempertahankan adat istiadat untuk meninggalkannya dan kembali kepada Al-Qur-an dan Sunnah Nabi yang shahih, sesuai dengan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:


 تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ ِلأَرْبَعٍِ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ.

 

“Seorang wanita dinikahi karena empat hal; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang taat agamanya (ke-Islamannya), niscaya kamu akan beruntung.”

 Hadits ini menjelaskan bahwa pada umumnya seseorang menikahi wanita karena empat hal ini. Dan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk memilih yang kuat agamanya, yakni memilih yang shalihah karena wanita shalihah adalah sebaik-baik perhiasan dunia, agar selamat dunia dan akhirat. Namun, apabila ada seorang laki-laki yang memilih wanita yang cantik, atau memiliki harta yang melimpah, atau karena sebab lainnya, tetapi kurang agamanya, maka bolehkah laki-laki tersebut menikahinya? 

Para ulama membolehkannya dan pernikahannya tetap sah. Allah menjelaskan dalam firman-Nya:


 الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ ۖ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ


 “Perempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji untuk perempuan-perempuan yang keji (pula). Sedangkan perempuan-perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik (pula)…” [An-Nuur : 26] 

b. Memilih Calon Isteri Yang Shalihah Seorang laki-laki yang hendak menikah harus memilih wanita yang shalihah, demikian pula wanita harus memilih laki-laki yang shalih. Menurut Al-Qur-an, wanita yang shalihah adalah:


 فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ 

“…Maka perempuan-perempuan yang shalihah adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (me-reka)…” [An-Nisaa’ : 34]

 Lafazh قَانِتَاتٌ dijelaskan oleh Qatadah, artinya wanita yang taat kepada Allah dan taat kepada suaminya.

[3] Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: اَلدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ. “Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang shalihah.” 

[4] Dalam hadits yang lain, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 


خَيْرُ النِّسَاءِ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ إِلَيْهَا وَتُطِيْعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلاَ تُخَالِفُهُ فِيْ نَفْسِهَا وَلاَ مَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ. 

“Sebaik-baik wanita adalah yang menyenangkan suami apabila ia melihatnya, mentaati apabila suami menyuruhnya, dan tidak menyelisihi atas diri dan hartanya dengan apa yang tidak disukai suaminya.”

 [5] Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:


 أَرْبَعٌ مِنَ السَّعَادَةِ: اَلْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، وَالْمَسْكَنُ الْوَاسِعُ، وَالْجَارُ الصَّالِحُ، وَالْمَرْكَبُ الْهَنِيْءُ، وَأَرْبَعٌ مِنَ الشَّقَاوَةِ: اَلْجَارُ السُّوْءُ، وَالْمَرْأَةُ السُّوْءُ، وَالْمَسْكَنُ الضَّيِّقُ، وَالْمَرْكَبُ السُّوْءُ. 


“Empat hal yang merupakan kebahagiaan; isteri yang shalihah, tempat tinggal yang luas, tetangga yang baik, dan kendaraan yang nyaman. Dan empat hal yang merupakan kesengsaraan; tetangga yang jahat, isteri yang buruk, tempat tinggal yang sempit, dan kendaraan yang jelek.” 

[6] Menurut Al-Qur-an dan As-Sunnah yang shahih, dan penjelasan para ulama bahwa di antara ciri-ciri wanita shalihah ialah : 1. Taat kepada Allah dan taat kepada Rasul-Nya, 2. Taat kepada suami dan menjaga kehormatannya di saat suami ada atau tidak ada serta menjaga harta suaminya, 3. Menjaga shalat yang lima waktu, 4. Melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan, 5. Memakai jilbab yang menutup seluruh auratnya dan tidak untuk pamer kecantikan (tabarruj) seperti wanita Jahiliyyah. [7] 6. Berakhlak mulia, 7. Selalu menjaga lisannya, 8. Tidak berbincang-bincang dan berdua-duaan dengan laki-laki yang bukan mahramnya karena yang ke-tiganya adalah syaitan, 9. Tidak menerima tamu yang tidak disukai oleh suaminya, 10. Taat kepada kedua orang tua dalam kebaikan, 11. Berbuat baik kepada tetangganya sesuai dengan syari’at. Apabila kriteria ini dipenuhi -insya Allah- rumah tangga yang Islami akan terwujud. Sebagai tambahan, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk memilih wanita yang subur (banyak keturunannya) dan penyayang agar dapat melahirkan generasi penerus ummat. 4. Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah Menurut konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk mengabdi dan beribadah hanya kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan berbuat baik kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah salah satu lahan subur bagi peribadahan dan amal shalih di samping ibadah dan amal-amal shalih yang lain, bahkan berhubungan suami isteri pun termasuk ibadah (sedekah). Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


 …وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ، قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَيَأْتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُوْنُ لَهُ فِيْهَا أَجْرٌ؟ قَالَ: أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ، أَكَانَ عَلَيْهِ فِيْهَا وِزْرٌ؟ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ. 


“… Seseorang di antara kalian bersetubuh dengan isterinya adalah sedekah!” (Mendengar sabda Rasulullah, para Shahabat keheranan) lalu bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah salah seorang dari kita melampiaskan syahwatnya terhadap isterinya akan mendapat pahala?” Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Bagaimana menurut kalian jika ia (seorang suami) bersetubuh dengan selain isterinya, bukankah ia berdosa? Begitu pula jika ia bersetubuh dengan isterinya (di tempat yang halal), dia akan memperoleh pahala.” [8] 5. Untuk Memperoleh Keturunan Yang Shalih Tujuan pernikahan di antaranya adalah untuk memperoleh keturunan yang shalih, untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam, sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla:


 وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ ۚ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ 

“Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau isteri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rizki dari yang baik. Mengapa mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?” [An-Nahl : 72] 

Yang terpenting lagi dalam pernikahan bukan hanya sekedar memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas, yaitu mencari anak yang shalih dan bertaqwa kepada Allah. Sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla: وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ “…Dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu (yaitu anak).” [Al-Baqarah : 187] Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas dan Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhum, juga Imam-Imam lain dari kalangan Tabi’in menafsirkan ayat di atas dengan anak.[9] Maksudnya, bahwa Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan kita untuk memperoleh anak dengan cara ber-hubungan suami isteri dari apa yang telah Allah tetapkan untuk kita. Setiap orang selalu berdo’a agar diberikan keturunan yang shalih. Maka, jika ia telah dikarunai anak, sudah seharusnya jika ia mendidiknya dengan benar. Tentunya keturunan yang shalih tidak akan diperoleh melainkan dengan pendidikan Islam yang benar. Hal ini mengingat banyaknya lembaga pendidikan yang berlabel Islam, tetapi isi dan caranya sangat jauh bahkan menyimpang dari nilai-nilai Islami yang luhur. Sehingga banyak kita temukan anak-anak kaum muslimin yang tidak memiliki akhlak mulia yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, disebabkan karena pendidikan dan pembinaan yang salah. Oleh karena itu, suami maupun isteri bertanggung jawab untuk mendidik, mengajar, dan mengarahkan anak-anaknya ke jalan yang benar, sesuai dengan agama Islam.


HIKMAH PERNIKAHAN



Nikah disyariatkan oleh Alloh Swt melalui Al Qur'an dan Sunnah Rosul-Nya mengandung hikmah, diamtara :

1. Terciptanya hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dalam ikatan suci yang halal dan di ridhoi Alloh swt.

2. Mendapatkan keturunan yang sah dari hasil pernikahan.

3. Terpeliharanya kehormatan suami isteri  dari perbuatan zina.

4. Terjalinnya silaturahim antar keluarga besar pihak suami dan isteri.


Talak dan Rujuk

Talak dan Rujuk.

Tujuan nikah adalah membangun keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah yang berlaku selama hidup. namun dalam perjalanan hidup manusia kadang-kadang terjadi sesuatu tantangan dan permasalahan yang dapat mengganggu ikatan pernikahan,bahkan memutuskannya. Tetputusnya ikatan perniakahan yang sah dikenal dengan talak (perceraian). Ketika terjadi talak, dimungkinkan untuk bersatu kembali dengan ketentuan tertentu yang disebut rujuk.

1. Pengertian Talak dan Rujuk.

Talak berasal dari kata thalaqa yang berarti melepaskan dan meninggalkan.

Talak secara istilah,talak adalah melepaskan ikatan pernikahan dan mengakhiri hubungan sebagai suami isteri. 

Talak boleh dilakukan apabila didapati penyebabnya yang dibenarkan oleh ketentuan Islam.

Meskipun talak merupakan perbuatan yang diperbolehkan, namun sangat tidak disukai (dibenci ) oleh Alloh swt.

Apabila seorang istri ditalak suaminya , maka terputuslah hubungan suami istri dan hubungan keduanya berubah statusnya, bukan suami isteri lagi.

Apabila suatu saat suami yang yang telah menceraikan istinya dapat rujuk kembali (Rujuk) kepada istri yang telah ditalaknya. Rujuk berasal dari kata raja'a yang berarti kembali .

Menurut istilah rujuk adalah bersatunya kembali seorang suami kepada isteri yang telah dicerai sebelum habis masa menunggunya ('iddah).

Rujuk hanya boleh dilakukan didalam masa ketika suami boleh rujuk kembali kepada isterinya (talaq raj'i) yakni diantara talak satu atau dua.


Tuesday, September 7, 2021

PENGERTIAN HARI AHIR

 A. Pengertian Hari Akhir.


Al Yaumul al Akhir adalah : peristiwa hari akhir.

Al Yaumul akhir yang dapat difahami menjadi dua pengertian yaitu :

1. Hari Akhir berati hari yang paling akhir dala hidup dan kehidupan mahluk didunia ini yang dikenal dengan hari qiyamat.

2. Hari akhir berarti alam akherat, yaitu terjadinya kehidupan yang kekal setelah kehidupan dialam dunia ini berakhir dengan rangkaian peristiwa didalamnya, mulai hancurnya alam semesta dan seluruh isinya serta berakhirnya seluruh kehidupan ( al qiyamah).Kebangkitan sluruh umat manusia dari alam kubur (Ba'ats),dikumpulkannya seluruh umat manusia dipadang mahsyar ( Hasyr ).perhitungan seluruh amal perbuatan manusia didunia (hisab), penimbangan seluruh amal untuk mengetahui perbandingan antara amal baik dan buruk (Wazn). sampai pembalasan dengan syurga dan neraka (jaza').



B. Mengimanai Hari Akhir.

1. Perintah Iman kepada Hari Akhir .

Percaya kepada hari akhir adalah salah satu sendi aqidah Islam yang mendasar. Ayat-ayat Al qur'an dan hadits Nabi apabila menyebut perkara iman kepada Alloh Swt amat sering menyebut perkara iman kepada Alloh SWT amat sering menyebut juga iman kepada hari akhir.

Iman kepada hari akhir termasuk rukun iman yang ke 5.

Keyakinan kepada hari akhir akan melahirkan kesadaran tentang tujuan akhir hidup manusia.


MATERI : AQIDAH AHLAK (2) : Tanda-tanda Hari Akhir


Peristiwa dan Tanda -Tanda Hari Akhir.

Hari Akhir disebut juga Hari Qiyamat.

Hari Akhir / Hari Qiyamat merupakan hari terakhir, tidak ada lagi hari sesudahnya dalam kehidupan manusia didunia. Hari akhir adalah hari terakhir manusia hidup didunia. Pada hari itu semua mahluk mati, termasuk manusia. Hanya Alloh SWT yang Maha Hidup.

Para ulama membagi hari Qiyamat menjadi dua jenis yaitu Qiyamat Sugro dan Qiyamat Kubro.

Kiamat Sughro yaitu Kiamat yang terjadi dalam skala kecil seperti kematian manusia, gempa bumi, tanah longsor dan banjir.

Kiamat Kubro yaitu hancurnya alam semesta beserta isinya .

Hari Kiamat atau hari akhir merupakan hari yang pasti datang.Akan tetapi, tidak ada orangpun yang mengetahui dengan pasti kapan terjadinya hari tersebut.

Nabi Muhammad SAW juga tidak mengetahui dengan pasti datangnya hari kiamat.

Hanya Alloh SWT. sendiri yang mengetahui dengan pasti datangnya hari Kiamat. Alloh Swt. berfirman seperti berikut :

-          Q.S Al Hajj : 7

-          Q.S. Al Ahzab : 63

-          Q.S. Al A’rof : 187

Tanda-tanda kecil Hari Akhir:

Banyak orang bermegah-megah dalam gedung-gedung yang menjulang tinggi.

b.Lenyapnya ilmu pengetahuan, meluasnya kebodohan.

c.Perzinaan dilakukan secara terang-terangan terjadi dibanyak tempat.

d.Fitnah dan pembunuhan muncul dimana-mana.

e. Umat Islam patuh sepenuhnya kepada umat lain.

f. Banyak terjadi gempa bumi.

g. minuman keras merajalela.

h.Amanah banyak disia siakan.

i.Munculnya dua golongan yang saling membunuh dan mereka masing-masing mangaku memperjuangkan Islam.


Adapun tanda-tanda besar kiamat sebagai berikut :

a.       Matahari terbit dari sebelah barat.

b.Keluarnya sejenis binatang yang aneh bentuknya (dabbah)

c.Keluarnya bangsa Ya’juz dan Ma’juz.

d.Turunnya kembali Nabi Isa A.S.

e.Terjadi gerhana dijazirah Arab.

f.Munculnya dajjal.

g.Terjadinya gerhana di Timur.

h.Terjadinya gerhana di barat.


Nama-nama Hari Akhir

a.       Yaumul Akhir yaitu : Hari Akhir.

b.Yaumul Qiyamah yaitu : hari berbangkit.

c.Yaumul Ba’ats yaitu : hari kebangkitan.

d. Yaumud Din yaitu : hari keputusan.

e. Yaumur Rajifah yaitu : hari gempa besar.

f. Yaumul Tanad yang berarti hari panggil-memanggil.

g. Yaumul Wazni : hari penimbangan.

h. Yaumul Mahsyar : hari berkumpul.

i. Yaumul jaza, yang berarti hari pembalasan.

j.Yaumul Haqqoh : hari kebenaran.

k.Yaumul Taghobun : hari terbukanya segala kecurangan.

l.Yaumuz Zalzalah : hari keguncangan.

m. Yaumul Waid : hari ancaman.

n. Yaumul Khizy : hari menghinakan orang yang durhaka.

o.Yaumul Fasl : hari pemisahan.

p.Yaumun Nusyur : hari kebangkitan.

q. Yaumul Tammah : hari bencana agung.

r. Yaumul Qori’ah : hari membingungkan

s. Yaumul la raiba fiih : hari yang tidak disangsikan lagi terjadinya.

t. Yaumul ghosyiyah : hari pembalasan.

u. Yaumul Jami’ : hari pengumpulan seluruh mahluk.

v. Yaumul Asir : hari penuh kesengsaraan dan kesulitan.

w. Yaumul Talaq : hari pertemuan dg Alloh.

x. Yaumul Saiqoh : hari penuh gemuruh.

y. Yaumul Khulud : hari penetapan untuk kekal disyurga atau dineraka .


MATERI AQIDAH AHLAK ( 3 ) : Syurga dan Neraka


Sebagaimana telah kita yakini bahwa surga dan neraka itu telah ada sejak dahulu dan telah di sediakan bagi kita semua, bagi yang semasa hidupnya banyak berbuat kebaikan surga lah bagiannya, sedangkan bagi orang – orang yang banyak berbuat kejahatan/keburukan maka neraka lah bagiannya. Surga dan neraka adalah tempat yang abadi setelah kehidupan di dunia ini. Surga dan neraka di sebutkan di dalam Al-Qur’an dengan berbagai macam tingkatan sesuai dengan perbuatan manusia semasa hidupnya.Mengimani surga dan neraka merupakan bagian dari iman kepada hari akhir. Keduanya benar-benar telah diciptakan dan disiapkan. Harus diyakini bahwa keduanya kekal dengan kehendak Allah yang menetapkan kekekalan keduanya. Keduanya tidak akan musnah, begitu pula para penghuninya.Al-Qur’an telah menjelaskan bahwa surga dan neraka benar-benar telah disiapkan seperti dalam firman Allah Ta’ala:

Allah SWT berfirman:

وَسَارِعُوْۤا اِلٰى مَغْفِرَةٍ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمٰوٰتُ  وَالْاَرْضُ ۙ  اُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِيْنَ

Artinya: “Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.“(QS. Ali Imran: 133)

Allah SWT berfirman:

فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا وَلَنْ تَفْعَلُوا فَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِي وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ ۖ

أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ

Artinya: “Jika kamu tidak dapat membuatnya dan (pasti) kamu tidak akan mampu, maka takutlah kamu akan api neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu, yang disediakan bagi orang-orang kafir.” (Qs. Al baqarah 24)

Pengertian Surga

Surga ialah suatu tempat kediaman yang berada di alam akhirat yang tempat itu diliputi oleh berbagai kenikmatan dan kebahagiaan yang belum pernah seseorang hamba Allah swt. melihat, mendengar, dan menikmatinya saat hidup didunianya.

Dan ketahuilah bahwa surga dipersiapkan bagi hamba-Nya yang bertakwa semasa didunianya, begitu juga bagi hamba-Nya yang beriman dan senantiasa beramal shaleh. Merupakan balasan baginya buat selama-lamanya. Hal ini sesuai dengan firman Allah swt dalam Al Qur’an.

Allah SWT berfirman:

وَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَٰئِكَ أَصْحَابُ الْجَنَّةِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Artinya: “Dan orang-orang yang beriman dan beramal shaleh, mereka itu penghuni surga, didalamnya mereka kekal”. (QS. Al-Baqarah ayat 82)

Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ يَنْعَمُ لَا يَبْأَسُ لَا تَبْلَى ثِيَابُهُ وَلَا يَفْنَى شَبَابُهُ.

Dari Abu Hurairah RA dari Nabi Muhammad SAW, beliau telah bersabda, “Orang yang masuk surga itu selalu berada dalam kenikmatan tanpa ada kesedihan. Pakaiannya tidak pernah kusut dan senantiasa awet muda.’ {Muslim 8/148}

Nama – Nama Surga

Surga Firdaus

Yaitu surga yang terbuat dari emas merah. Surga yang diperuntukan bagi orang yang khusyuk sholatnya, menjauhkan diri dari perbuataan sia-sia, aktif menunaikan zakat, menjaga kemaluannya, memelihara amanah, menepati janji, dan memelihara sholatnya. dalam Al-Qur’an terdapat pada surah (Al Kahfi, ayat 107) dan surah(Al Mu’minuun, ayat 8-11).

Allah SWT berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ كَانَتْ لَهُمْ جَنَّاتُ الْفِرْدَوْسِ نُزُ لاً

Artinya: “sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh bagi mereka adalah ‘surga firdaus menjadi tempat tinggal”. (QS. Al-Kahfi : 107)

Surga Adn

Yaitu surga yang terbuat dari intan putih. Surga yang diperuntukkan bagi orang yang bertakwa kepada Allah (Q.S An Nahl:30-31), benar-benar beriman dan beramal shaleh (Q.S Thaha:75-76), banyak berbuat baik (Q.S Fathir: 32-33), sabar, menginfaqkan hartanya dan membalas kejahatan dengan kebaikan (Q.S Ar-Ra’ad:22-23).

 Allah SWT berfirman:

جَنَّاتُ عَدْنٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا اْلاَ نْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ وَذَٰلِكَ جَزَاءُ مَنْ تَزَكَّىٰ

Artinya: “(Yaitu) surga ‘Adn yang dibawahnya mengalir sungai-sungai, didalamnya mereka kekal. dan itulah balasan bagi orang yang menyucikan diri.” (Q.S Thaha : 76)

Surga Na’iim

yaitu surga yang terbuat dari perak putih. surga yang diperuntukkan bagi orang-orang yang benar-benar bertakwa kepada Allah dan beramal shaleh.

Allah SWT berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَهُمْ جَنَّاتُ النَّعِيمِ

خٰلِدِيْنَ فِيْهَا  ۗ  وَعْدَ اللّٰهِ حَقًّا   ۗ   وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ

Artinya:“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal saleh, bagi mereka surga-surga yang penuh keni`matan, Kekal mereka di dalamnya; sebagai janji Allah yang benar. Dan Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.­(Q.S Luqman : 8-9)

Surga Ma’wa

Yaitu surga yang terbuat dari zabarjud hijau. Surga yang diperuntukan bagi orang-orang yang bertakwa kepada Allah (Q.S An Najm: 15), beramal shaleh (Q.S As Sajdah: 19), serta takut kepada kebesaran Allah dan menahan hawa nafsu (Q.S An Naziat : 40-41)

Allah SWT berfirman:

أَمَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَلَهُمْ جَنَّاتُ الْمَأْوَىٰ نُزُلًا بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

Artinya: “Adapun orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal saleh, maka bagi mereka surga-surga tempat kediaman, sebagai pahala terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” (Q.S As Sajdah: 19)

Surga Darussalam

Yaitu surga yang terbuat dari yaqut merah. Surga yang diperuntukkan bagi orang yang kuat imannya dan Islamnya, memperhatikan ayat-ayat Allah serta beramal shaleh. Sebagaimana firman Allah subhanahu wata’ala,“Bagi mereka (disediakan) Darussalam (surga) pada sisi Rabbnya dan Dialah Pelindung mereka disebabkan amal-amal sholeh yang selalu mereka kerjakan.” (QS. Al-an’am : 127)

Allah SWT berfirman:

وَاللّٰهُ  يَدْعُوْۤا اِلٰى دَارِ السَّلٰمِ ۗ  وَيَهْدِيْ مَنْ يَّشَآءُ اِلٰى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيْمٍ

Artinya: “Allah menyeru (manusia) ke Darussalam (surga), dan menunjuki orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus (Islam).” (Q.S Yunus : 25)

Surga Darul Muqamah

Yaitu surga yang terbuat dari permata putih. Surga  yang diperuntukkan bagi orang yang bersyukur kepada Allah. Kata Darul Muaqaamah berarti suatu tempat tinggal dimana di dalamnya orang-orang tidak pernah merasa lelah dan tidak merasa lesu. Tempat ini diperuntukkan kepada orang-orang yang bersyukur.

Allah SWT berfirman:

وَقَالُوا الْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْۤ اَذْهَبَ عَـنَّا الْحَزَنَ   ۗ  اِنَّ رَبَّنَا لَـغَفُوْرٌ شَكُوْرُ

الَّذِيْۤ اَحَلَّنَا دَارَ الْمُقَامَةِ مِنْ فَضْلِهٖ ۚ   لَا يَمَسُّنَا فِيْهَا نَصَبٌ وَّلَا يَمَسُّنَا فِيْهَا لُـغُوْبٌ

Artinya: “Dan mereka berkata: “Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan duka cita dari kami. Sesungguhnya Tuhan kami benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri. Yang menempatkan kami dalam tempat yang kekal (surga) dari karunia-Nya; di dalamnya kami tiada merasa lelah dan tiada pula merasa lesu”. (Q.S Fathir 34-35)

Surga Al-Maqamul Amin

Yaitu surga yang terbuat dari emas calon penghuninya ialah bagi orang-orang yang keimanannya telah mencapai tingkat muttaqin , yaitu orang-orang yang benar-benar bertakwa kepada allah.

Allah SWT berfirman:

إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي مَقَامٍ أَمِينٍ.

Artinya:“Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada dalam tempat yang aman (Maqamul Amin)” (Q.S Dukhan : 51)

Surga Khuldi

Yaitu  surga yang terbuat dari marjan yang berwarna merah dan kuning. Surga yang diperuntukkan bagi orang yang taat menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangannya (orang-orang yang bertakwa)

Allah SWT berfirman:

قُلْ أَذَٰلِكَ خَيْرٌ أَمْ جَنَّةُ الْخُلْدِ الَّتِي وُعِدَ الْمُتَّقُونَ ۚ كَانَتْ لَهُمْ جَزَاءًوَمَصِيرًا

Artinya: “Katakanlah (muhammad) Apakah (siksa) yang seperti itu yang baik, atau surga yang kekal, yang telah dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa, sebagai balasan dan kediaman kembali mereka”.(Q.S Al Furqaan:15)

Sebab – Sebab Orang Masuk Surga

Empat perkara yang menyebabkan orang masuk surga atau  empat perkara orang yang diharapkan masuk surga, ada  di antaranya yaitu :

Orang yang suka membaca al-quran(Baik di dalam bulan ramadhan atau bulan-bulan biasa)

Orang yang bisa menjaga lisannya dari perkataan yang keji dan kotor yang menyakiti orang lain.

Memberi makan kepada orang yang menjalankan puasa yang bernar-benar orang tersebut tidak mampu atau miskin.

Orang yang menjalankan puasa ramadhandengan bersedekah melaksanakan sholat baik yang wajib atau yang sunah.

Pengertian Neraka

Neraka secara istilah berarti tempat balasan berupa siksaan bagi orang yang berbuat dosa dan kesalahan.Oleh sebab itu neraka disebut juga dengan mautin al- azab (tempat untuk berlakunya siksaan)dimana bentuk hukumannya yang paling sangat menyiksa digambarkan sebagai api.Orang yang masuk kedalam neraka disebut dengan Ahl al-Nar (Ahli Neraka). Mereka adalah yang memiliki sifat –sifat tidak baik seperti kekufuran dan orang – orang yang melakukan kekufuran disebut kafir.

Di samping kufur, sifat – sifat lain yang mengantarkan orang masuk ke dalam neraka adalah takzib (mendustakan Tuhan) dsb. Siksaan di neraka dilaksanakan setelah manusia melalui perhitungan mempergunakan mizan (timbangan) terhadap amal masing – masing. Hal ini dilakukan setelah hari kiamat, manusia dibangkitkan dari kubur untuk dihitung semua amalnya, kemudian diketahui siapa yang berhak masuk neraka dengan berbagai macam siksaannya.

Lamanya seseorang berada dalam neraka berbeda – beda. Ada yang hanya sebentar saja, yakni orang mukmin yang melakukan dosa dan setelah dosanya dibakar dalam neraka kemudian dia dimasukkan ke dalam surga. Dan ada pula yang kekal di dalam neraka, yakni orang – orang kafir dan orang­-orang musyrik yang mendustakan agama.

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau berkata,

كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ سَمِعَ وَجْبَةً فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَدْرُونَ مَا هَذَا قَالَ قُلْنَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ هَذَا حَجَرٌ رُمِيَ بِهِ فِي النَّارِ مُنْذُ سَبْعِينَ خَرِيفًا فَهُوَ يَهْوِي فِي النَّارِ الْآنَ حَتَّى انْتَهَى إِلَى قَعْرِهَا

“Kami pernah bersama Nabi shallallahu alaihi wasallam tiba-tiba beliau mendengar seperti suara benda jatuh ke dasar. Nabi shallallahu alaihi wasallam bertanya, ‘Tahukah kalian suara apa itu?’ Kami menjawab, ‘Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.’ Beliau bersabda, ‘Ini adalah batu yang dilemparkan ke neraka sejak 70 tahun yang lalu dan sekarang baru mencapai dasarnya’” (HR. Muslim no. 2844).

Nama – Nama Neraka


Neraka Hawiyah

Yaitu neraka yang paling bawah (dasar), yang merupakan neraka yang paling mengerikan. Pintu neraka ini ditempati oleh orang-orang munafik, orang kafir termasuk juga keluarga Fir’aun, dalam neraka Hawiyyah. Hal ini sebagaimana arti dari firman Allah neraka yang diperuntukkan bagi orang orang yang ringan amal timbangan kebaikannya, ia lebih banyak berbuat buruk dan maksiat kepada ALLAH SWT dari pada beramal shaleh.

Allah SWT berfirman:

وَاَمَّا مَنْ خَفَّتْ مَوَازِيْنُهٗ فَاُمُّهٗ هَاوِيَةٌ وَمَاۤ اَدْرٰٮكَ مَا هِيَهْ  نَارٌ حَامِيَةٌ

Artinya: Dan adapun orang-orang yang ringan timbangan (kebaikan)nya. maka tempat kembalinya adalah neraka Hawiyah. Tahukah kamu apakah neraka Hawiyah itu?. (Yaitu) api yang sangat panas. (QS.Al Qari’ah 8-11)

Neraka Jahim

Yaitu neraka yang disiapkan bagi manusia yang mendustakan ayat ayat ALLAH SWT dan bagi mereka yang dalam kesesatan. Di dalamnya ditempatisebagai tempat penyiksaan atas oleh orang-orang musyrik yang menyekutukan Allah. Syirik disebut sebagai dosa yang paling besar menurut ALLAH, karena syrik berarti mensekutukan ALLAH atau menganggap ada mahluk yang lebih hebat dan berkuasa sehebat ALLAH. Syirik dapat pula berarti menganggap ada Tuhan lain selain ALLAH. Dalam Al-Qur’an terdapat pada surah (As-Syu’araa, ayat 91) dan (Surah As-Saffat).

Allah SWT berfirman:

وَالَّذِيْنَ كَفَرُوْا وَكَذَّبُوْا  بِاٰيٰتِنَاۤ اُولٰٓئِكَ اَصْحٰبُ الْجَحِيْمِ

Artinya : Dan orang-orang kafir serta mendustakan ayat-ayat Kami, mereka itulah penghuni neraka jahim. (Surat Al Maidah ayat 86).

Neraka Saqar

Yaitu neraka yang disiapkan untuk orang-orang munafik, yaitu orang-orang yang mendustakan (tidak mentaati) perintah ALLAH dan Rasulullahbagi siapapun yang sering meremehkan dan meninggalkan sholat 5 waktu, juga diperuntukan bagi yang tidak membantu orang miskin serta suka berkata yang bathil.

Allah SWT berfirman:

مَا  سَلَـكَـكُمْ فِيْ سَقَرَ قَالُوْا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّيْنَ وَلَمْ  نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِيْنَ وَكُنَّا نَخُوْضُ مَعَ الْخَـآئِضِيْنَ وَ كُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّيْنِ حَتّٰٓى اَتٰٮنَا الْيَقِيْنُ

Artinya:”Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar(neraka)” Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak(pula)memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari pembalasan, hingga datang kepada kami kematian”. (Surat Al Mudassir Ayat 42-47)

Neraka Sa’ir

Yaitu neraka yang penghuninya diisi oleh orang-orang kafir. Dan orang yang memakan harta anak yatim. Kafir berasal dari kata kufur yang berarti ingkar atau menolak. Sehingga kafir dapat diartikan menolak adanya ALLAH atau dengan membantah perintah ALLAH dan Rasul-NYA. Jadi manusia kafir itu terdiri dari: Orang yang tidak beragama Islam atau orang yang tidak mau membaca syahadat. Orang Islam yang tidak mau shalat. Orang Islam yang tidak mau puasa. Orang Islam yang tidak mau berzakat. Didalam Al-Qur’an terdapat pada (An-Nisa’ ayat 10), (Al-Mulk ayat 5,10,11)

Allah SWT berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا

Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka sair). (Surat An Nisa ayat 10)

Neraka Huthamah

Yaitu neraka yang disediakan untuk orang yang suka mengumpulkan harta, serakah dan menghina orang-orang miskin. Mereka berpaling dari agama, tidak mau bersedekah dan tidak mau pula membayar zakat. Mereka juga memasang wajah masam apabila ada orang miskin yang meminta bantuan. Maka di Huthamah harta mereka dibawa dan dibakar untuk diminumkan sebagai siksa kepada manusia pengumpat pengumpul harta. Dalam Al-Qur’an terdapat pada surah (Al-Humazah)

Allah SWT berfirman:

وَيْلٌ لِكُلِّ هُمَزَةٍ لُمَزَةٍ , الَّذِي جَمَعَ مَالًا وَعَدَّدَهُ , يَحْسَبُ أَنَّ مَالَهُ أَخْلَدَهُ , كَلَّا ۖ لَيُنْبَذَنَّ فِي الْحُطَمَةِ , وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْحُطَمَةُ , نَارُ اللَّهِ الْمُوقَدَةُ , الَّتِي تَطَّلِعُ عَلَى الْأَفْئِدَةِ

Artinya : Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela, yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitung, dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengkekalkannya, sekali-kali tidak! Sesungguhnya dia benar-benar akan dilemparkan ke dalam Huthamah. Dan tahukah kamu apa Huthamah itu? (yaitu) api (yang disediakan) Allah yang dinyalakan, yang (membakar) sampai ke hati. (Surat Al Humazah ayat 1-8)

Neraka Ladza / Ladho

Neraka yang di dalamnya ditempati Iblis laknatullah beserta orang-orang yang mengikutinya dan orang-orang yang terbujuk rayuannya. Kemudian orang-orang Majusi pun ikut serta menempati neraka Ladza ini. Mereka kekal bersama Iblis di dalamnya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Iblis dan para pengikutnya akan dimasukkan ke dalam neraka Ladza. Seperti apa yang dikatakan oleh Malaikat Maut (malaikat Izrail) ketika Iblis hendak dicabut nyawanya, maka malaikat maut itu berkata, bahwa Iblis akan diberi minum dari neraka Ladza.

Allah SWT berfirman:

وَمَنْ فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ يُنْجِيهِ , كَلَّا ۖ إِنَّهَا لَظَىٰ , نَزَّاعَةً لِلشَّوَىٰ , تَدْعُو مَنْ أَدْبَرَ وَتَوَلَّىٰ , وَجَمَعَ فَأَوْعَىٰ

Artinya : Dan orang-orang di atas bumi seluruhnya kemudian (mengharapkan) tebusan itu dapat menyelamatkannya. Sekali-kali tidak dapat, sesungguhnya neraka itu adalah api yang bergolak,yang mengelupas kulit kepala,yang memanggil orang yang membelakang dan yang berpaling (dari agama), serta mengumpulkan (harta benda) lalu menyimpannya. (Surat Al Ma’arij ayat 14-18)

Neraka Jahannam

Yaitu neraka yang di dalamnya berisi umat islam yang melakukan dosa-dosa besar dan tidak tobat sampai mereka meninggal dunia.

Allah SWT berfirman:

وَلِلَّذِينَ كَفَرُوا بِرَبِّهِمْ عَذَابُ جَهَنَّمَ ۖ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ

 Artinya:Dan orang-orang yang kafir kepada Tuhannya, memperoleh azab Jahannam. Dan itulah seburuk-buruk tempat kembali. (Surat Al Mulk : 6).

Allah SWT berfirman:

وَالَّذِينَ كَفَرُوا لَهُمْ نَارُ جَهَنَّمَ لَا يُقْضَىٰ عَلَيْهِمْ فَيَمُوتُوا وَلَا يُخَفَّفُ عَنْهُمْ مِنْ عَذَابِهَا ۚ كَذَٰلِكَ نَجْزِي كُلَّ كَفُورٍ

Artinya : Dan orang-orang kafir bagi mereka neraka Jahannam. Mereka tidak dibinasakan sehingga mereka mati dan tidak (pula) diringankan dari mereka azabnya. Demikianlah Kami membalas setiap orang yang sangat kafir. (Surat Fathir ayat 36)

Neraka Wail

Yaitu neraka yang disediakan untuk para pedagang-pedagang dan para pengusaha yang suka curang, yaitu dengan mengurangi timbangan atau mencampurkan barang-barang yang sudah tidak layak dengan barang bagus, mencalokan barang dagangan dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda.

Barang dagangan mereka itu akan dibakar dan dimasukkan kedalam perut mereka sebagai azab atas perbuatan dosa-dosa mereka. Dan juga orang yang lalai dalam shalat, berbuat riya serta orang yang tidak mengeluarkan zakat. Calon penghuni neraka wail sebagaimana tercantum dalam Al-Quran Surat Al-Muthaffifin, ayat 1-3.

Allah SWT berfirman:

وَيْلٌۭ لِّلْمُطَفِّفِينَ ٱلَّذِينَ إِذَا ٱكْتَالُوا۟ عَلَى ٱلنَّاسِ يَسْتَوْفُونَ وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ

Artinya: “Celakalan bagi orang-orang yang curang (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi,Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (Qs. Al-Muthaffifin ayat 1-3)

Sebab – Sebab Orang Masuk Neraka

Ada 4 perkara / sebab orang tidak terkena baunya syurga (Masuk Neraka). Yaitu :

Orang yang selalu menyakiti kedua orang tua, atau durhaka kepada keduanya, dan musrik.

Orang yang makan riba yaitu : orang-orang yang meminjamkan uang kepada seseorang  bukan menolong tapi merugikan / meminta bunga dari yang dipinjamkan , dengan bunga yang besar.

Orang yang selalu mabuk-mabukan / teler, minum arak dan tidak mau bertaubat sampai mati.

Orang-orang yang makan hartanya anak yatim.


MATERI AQIDAH AHLAK (5) : PAHALA DAN DOSA

 


Pertemuan 5 :


A.    Pengertian Pahala dan Dosa


di dunia ini ada dua hal wajib kita ketahui unyuk membedekan mana yang benar dan mana yang salah


A.    Pahala


Pahala menurut bahasa berarti ganjaran Tuhan atas perbuatan baik manusia; atau disebut juga buah dari perbuatan baik.


Menurut istilah adalah amalan yang dilakukan seorang manusia Atau dalam arti lain pahala adalah balasan yg diterima seseorang jika ia melakukan perbuatan baik dengan catatan pelakunya adalah seorang muslim. Setiap perbuatan baik seperti shalat, puasa, bersodakah dll, Allah akan mengganjarnya dengan ganjaran yang setimpal. Bahkan satu kebaikan yang dilakukannya bisa dibalas dengan kehendak Allah menjadi berlipataganda pahala.


”Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (al-Baqarah : 261)


Balasan serupa ini ada yg diterima di dunia dan ada yg diterima di akhirat. Dan setiap kebaikan yang dilakukan akan dicatat oleh malaikat dan pada akhirnya bisa membantunya disaat perhitungan dihari hisab.


dan amalan terpenting adalah dzikir kepada ALLAH dalam keadaan berdiri sampai duduknya manusia karena untuk membersihkan hati dzikir adalah obatnya


 


B.       Dosa


Dosa adalah perbuatan yang melanggar ketentuan Allah dan Rasul-Nya atau perbuatan yang melanggar ketentuan Al-Quran dan Sunnah Rasul. Secara psikologoi dosa adalah sesuatu yang terasa salah da;am hati apabila kita mengerjakannya dan tidak senang atau takut jika ada orang lain yang mengetahuinya.


Secara psikologi, dosa adalah suatu yang terasa salah dalam hati apabila kita mengerjakannya dan kita takut jika ada orang lain yang mengetahuinuya.


Ada 17 Kata yang disebutkan dalam alqur’an untuk menunjukan perbuatan dosa :



1.      Dzanbun


2.      Ma’shiyah


3.      Itsmun


4.      Sayyi’ah


5.      Jarmun


6.      Haram


7.      Khata’


8.      Fisqun


9.      Fasad


10.  Munkar


11.  Fujur


12.  Fahsya


13.  Khubts


14.  Syarr


15.  Lamman


16.  Wizrun


17.  hintsun

https://www.blogger.com/blog/post/edit/2999258864787882615/7298495309548459573

Friday, March 5, 2021

Hadits tentang Pelestarian Lingkungan Hidup

 2. Hadits Tentang Pelestarian Lingkungan Hidup

a. Teks Hadits Riwayat al-Bukhori dan Muslim dari An-nas


قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيمَةٌ إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ


 Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang muslim menanam pohon atau menanam tanaman, lalu tanaman tersebut dimakan oleh burung atau manusia atau hewan ternak, melainkan hal itu bernilai sedekah baginya." 


Isi Hadits Riwayat al-Bukhori dan Muslim dari Anas.


Salah satu prinsip pelestarian lingkungan dalam Islam adalah perhatian akan penghijauan dengan cara menanam pohon.Nabi Muhammad Saw menggolongkan orang-orang yang menanam pohon sebagai sedekah.Hal ini diungkapkan secara tegas oleh beliau sebagaimana tersebut dalam hadits ini.

Hadits ini secara tersirat mengungkapkan kemuliaan orang-orang yang suka menanam pepohonan.Segala sesuatu yang dimanfaatkan dari tanaman yang ia tanam akan dinilai sebagai pahala sedekah.Demikianlah kemuliaan orang-orang yang gemar menjaga kelestarian lingkungan.Tumbuhan merupakan paru-paru kehidupan.Oleh karena itu,Alloh selalu memberikan pahala yang selalu mengalir atas manfaat yang diambil dari sebuah pohon yang ditanam.Inilah kesejukan ajaran Islam,selalu mengajarkan kebaikan dalam beberapa hal.

Berdasarkan isi dari hadits ini,diantara sikap dan perilaku yang dapat diambil dalam kehidupan sehari-hari oleh pelajar Muhammadiyah adalah sebagai berikut.

a. Gemar menanam pepohonan untuk kelestarian alam.

b. Gemar menanam buah-buahan agar buah yang dapat dimanfaatkan darinya dapat bernilai sedekah.

c. Tidak melakukan penebangan secara liar.


Tuesday, March 2, 2021

C.Perkembangan Agama Islam Pasca Kemerdekaan

 C. Perkembangan Agama Islam Pasca Kemerdekaanlama 

Setelah Indonesia merdeka ,Islam terus berkembang melalui beberapa aspek,sehingga umat Islam dapat lebih leluasa untuk berdakwah dan terus melakukan perbaikan untuk melakukan kehidupan beragama yang lebih baik.

1. Departemen Agama.

Setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya para pemimpin rakyat Indonesia sepakat untuk menerapkan bentuk republikdalam pemerintahan Indonesia.emerintahannya didasarkan pada asas Pancasila dan UUD 1945.

Dalam struktur pemerintahan Indonesia dibentuk Departemen Agama (Kementrian Agama) yang pertama kalinya didirikan pada masa kabinet Syahrir dan menteri Agamanya dipegang oleh orang muslim sampai sekarang.

Sebelum terbebtuknya Departemen ini,ada pembahasan mengenai apakah departemen ini dinamakan departemen Agama Islam atau Departemen Agama.Ahirnya diputuskan menjadi Departemen Agama, yanga pertama-tama mempunyi tiga seksi dan kemudian empat seksi,masing-masing untuk kaum muslimin, umat Protestan, umat Katolik,dan umat Hindu Budha. 

Tujuan dan fungsi Departemen Agama yang dirumuskan pada tahung 1967 adalah sebagai berikut:

a. Mengurus serta mengatur pendidikan agama di sekolah-sekolah serta membimbing perguruan-perguruan agama.

b. Mengikuti dan memperhatikan hal yang bersangkutan dengan agama dan keagamaan.

c. Memberi penerangan dan penyuluhan agama.

d. Mengurus dan mengatur peradilan agama serta menyelaesaikan masalah yang berhubungan dengan hukum agama.

e. Mengurus dan mengembangkan IAIN, perguruan tinggi swasta dan pesantren.

f. Mengatur, mengawasi dan mengurus penyelenggaraan ibadah haji.



2. Majelis Ulama Indonesia

Selain Departemen agama, cara lain pemerintah Indonesia dalam menyelenggarakan administrasi islam adallah mendirikan. Majelis ulama Pertama kali Majelis Ulama didirikan pada masa pemerintahan Soekarno di Jawa Barat pada tanggal 12 Juli 19m5m, diketuai oleh seorang panglima militer. 

Pada tanggal 8 September 1969 di Jakarta didirikan Pusat Dakwah Islam Indonesia (PDII) yang merupakan badan setengah resmi, tokoh-tokoh pemerintah, organisasi Islam turut ikut dalam organisasi ini.Organisasi ini diketuai oleh Letjen Soedirman.Pada tahun 1974 diadakan lokakarya mubaligh se-Indonesia yang membahas perlunya didirikan Majelis Ulama Indonesia.Pada tahun 1975 berdirilah Majelis Ulama Indonesia di tiap-tiap ibu kota propinsi.

Sementara itu di Jakarta dibentuk panitia musyawarah nasional 1 Majelis Ulama seluruh Indonesiayang berlangsung pada tanggal 21-17 Juli 1975.Ketika itulah Majelis Ulama berdiri.iagam berdirinya ditanda tangani oleh 26 ketua Majelis Ulama tingkat 1 , 10 ulama unsur organisasi tingkat pusat, 4 ulama rohani Islam AU, AD, AL,dan unsur Polri dan 13 ulama diundang secara perorangan.

Adapun fungsi majelis ulama itu sendiri adalah:

a. Memberi fatwa dan nasehat mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada pemerintah dan umat Islam umumnya sebagai amar ma’ruf nahi munkar,dalam usaha meningkatkan ketahanan nasional.

b. Mempererat ukhuwah Islamiyah dan memelihara serta meningkatkan suasana kerukunan antar umat beragama dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.

c. Mewakili umat Islam dan konsultasi antar umat beragama.

d. Penghubung antara ulama dan umaro serta menjadi penerjemah imbal balik aantara pemerintah dan umat guna mensukseskan ppembangunan national.


B.Bank

 B. Bank

1. Bank Syari’ah dan Bank Konvensional 

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan meny alurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.Pengertian bank ini mirip dengan pengertian bank konvensional.Menurut Undang-Undang no 10 tahun 1998 bank konvensional adalah ban yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.

Sedangkan bank syari’ah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan dan jasa-jasa lain dalam lalulintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi disesuaikan prinsip-prinsip syari’ah.


2. Perbedaan Bank Syari’ah dan Bank Konvensional

Perbandingan antara bank syari’ah dan bank konvensional disajilan dalam table berikut :

Bank Syari’ah Bank Konvensional

Bank Syari'ah

1. Melakukan investasi-investasi yang halal.

2. Berdasarkan prinsip bagi hasil.

3. Mencari kemakmuran dunia dan akhirat.

4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan.

5. Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syari’ah.

6. Kewajiban mengelola zakat.

Bank Konvensional

1. Investasi yang halal dan haram.

2. Memakai perangkat bunga.

3. Profit oriented.

4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitor-debitor.

5. Tidak terdapat dewan sejenis.

6. Tidak ada kewajiban mengelola zakat.



3. Produk Bank Syari’ah 

Produk perbankan syari’ahmerupakan produk-produk yang berlandas kan prinsip ekonomi syari’ah. Dalam prinsip ekonomi syari’ah  tidak di perbolehkan mengenakan system riba serta menanamkan modal pada badan usaha yang mendapat keuntungan dari komoditas haram. Maka,produk bank syari’ah dapat dikategorikan sebagai berikut:

a. wad’ah,artinya titipan uang, barang,dan surat-surat berharga atau deposito dan tidak boleh dimanfaatkan secara tidak benar.

b. Mudlarabah adalah bentuk kerjasaantara kedua belah pihak.Pihak pertama sebagai pemodal dan pihak kedua sebagai pengelola dan keuntungannya dibagi berdsarkan kesepakatan yang ditentukan keduanya.

c. Musyarokah adalah suatu akad yang dilakukan oleh kedua pihak,untuk meningkatkan asset bersama dalam melaksanakan usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan bersama.

d. Murobahah adalah jual beli barang dengan tambahan keuntungan atau cost plus atas dasar harga pembelian yang pertama secara jujur.

e. Qordl Hasan adalah pinjaman tanpa suku bunga dari pihak bank.


4. Keunggulan dan kelemahan bank syari’ah dan bank konvensional

Bank Syari’ah memiliki beberapa keunggulan dan kelemahan antara lain sebagai berikut :

1.Keunggulan bank Syari’ah adalah :

a. Mekanisme bank Syari’ah didasarkan pada prinsip efisiensi,keadilan dan kebersamaan.

b. Tidak dipengaruhi gejolak moneter.Penentuan harga bagi bank bagi hasil didasarkan pada keseepakatan antara bank dengan nasabah.

c. Penyimpanan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya ,yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan.

d. Bank Syari’ah lebih mandiri dalam penentuan kebijakan bagi hasilnya.

e. Bank Syari’ah relative lebih mudah mereson kebijakan pemerintah

f. Terhindar dari raktek money laundering.


2.Kelemahan bank Syari’ah adalah :

1. Terlalu berprasangka baik kepada semua nasabah dan berasumsi bahwa semua orang terlihat jujur dan dapat dipercaya,sehingga rawan terhadap I’tikad baik.

2. Metode bagi hasil memerlukan perhitungan rumit,sehingga resiko salah hitung lebih besar dariada bank Syari’ah.

3. Kekeliruan penilaian royek beerakibat lebih besar dariada bank konvensional.

4. Produk-roduk bank Syari’ah belum bias mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan kurang kometitif,karena management bank syari’ah cenderung mengadopsi produk perbank kan konvensional yang disyari’ahkan dengan variasi produk yang terbatas.

5. Emahaman masyarakat yang kurang teat terhadap kegiatan operasional bank syari’ah.

Sedangkan pada bank konvensional memiliki beberapa keunggulan dan kelemahan sebagai berikut :

1.Kelebihan bank konvensional.

a. Metode bunga telah lama dikenal oleh masyarakat,bank konvensional lebih mudah menarik nasabah penyimpanan dana sehingga lebih mudah mendapatkan modal.

b. Bank konvensional lebih kreatif dalam menciptakan metode-metode dengan metode yang telah teruji dan berpengalaman,bank konvensional lebih mengetahui permainan pasar erbankan dan mencari celah-celah baru dalam mencari ekspansinya.

c. Nasabah penyi mpan dana yang telah terbiasa dengan metode bunga cenderung memilih bank konvensional daripada beralih ke metode bagi hasil yang relative masih baru.

d. Dengan banyaknya bank-bank konvensional,persaingan antar bank lebih menggairahkan yang dapat memacu managemen untuk bekerja lebih baik.

e. Dukungan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang lebih mapan,sehingga bank dapat berjalan lebih pasti.

2. Kelemahan bank konensional.

a. Faktor management,yang ditandai oleh inkonsistensi penyaluran kredit,campur tangan emilik yang berlebihan dan manager yang tidak rofesioanal.

b. Kredit bermasalah,karena rosedur emberian kredit tidak dipatuhi dan penumpukan ppemberian kredit pada grup sendiri dan kalangan tertentu.

c. Praktek curang,seperti bank dalam bank dan transaksi fiktif.

d. Praktik spekulasi yang telalu ambisius dan tanppa perhitungan.


Monday, March 1, 2021

C.HIKMAH PERILAKU PATUH DAN TAAT KEPADA ORANG TUA DAN GURU

 C. Hikmah Perilaku Hormat Dan Patuh kepada Orang Tua dan Guru

Setelah kita mempelajari dan memahami pengertian akhlak kepada orang tua dan guru dan juga perintah beserta contoh perilaku hormat dan patuh kepada orang tuaa dan guru,sekarang kita akan mempelajari bagaimana hikmah dan faedah yang akan kita dapatkan setelah mengamalkan perilaku dan patuh kepada orang tua dan guru.Adapun hikmah dan aedahnya sebagai berikut:

1. Hikmah berperilaku hormat dan patuh kepada orang tua

a. Hormat dan patuh kepada orang tua merupakan amalan yang utama

b. Semua amalan yang dilakukan atas ridho orang tua akan memperoleh ridho dari Alloh Swt.

c. Semua amalan yang dilakukan atas ridho orang tua akan menghindarkan kita dari berbagai kesulitan.

d. Hormat dan patuh kepada orang tua akan menjadikan kitta mudah memperoleh rizki daan dimudahkan segala urusan.

e. Hormat dan patuh kepada orang tua akan membuat kita masuk surga.


2. Hikmah berperilaku hormat dan patuh kepada guru

a. Hormat dan patuh kepada guru akan membuat kita akan memperoleh keberkahan dan keberuntungan dalam hidup.

b. Hormat dan patuh kepada guru akan membuat kita mudah dalam mempelajari pelajaran yang diberikan oleh guru.

c. Hormat dan patuh kepada guru dengan memanfaatkan ilmunya dan kemudian mengajarkannya kepada orang lain akan menjadi amal jariyah buat kita.

d. Hormat dan patuh kepada guru akan mengangkat derajat kita.


Thursday, February 25, 2021

b.Q.S.al-A'rof : 56-58

 b.Q.S.al-A’rof (7) : 56-58


وَلاَ تُفْسِدُواْ فِي الأَرْضِ بَعْدَ إِصْلاَحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفاً وَطَمَعاً إِنَّ رَحْمَتَ اللّهِ قَرِيبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِينَ  


56. Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdo'alah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.


وَهُوَ الَّذِي يُرْسِلُ الرِّيَاحَ بُشْراً بَيْنَ يَدَيْ رَحْمَتِهِ حَتَّى إِذَا أَقَلَّتْ سَحَاباً ثِقَالاً سُقْنَاهُ لِبَلَدٍ مَّيِّتٍ فَأَنزَلْنَا بِهِ الْمَاء فَأَخْرَجْنَا بِهِ مِن كُلِّ الثَّمَرَاتِ كَذَلِكَ نُخْرِجُ الْموْتَى لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ  


57. Dan Dialah yang meniupkan angin sebagai pembawa berita gembira sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan); hingga apabila angin itu telah membawa awan mendung, Kami halau ke suatu daerah yang tandus, lalu Kami turunkan hujan di daerah itu, maka Kami keluarkan dengan sebab hujan itu pelbagai macam buah-buahan. Seperti itulah Kami membangkitkan orang-orang yang telah mati, mudah-mudahan kamu mengambil pelajaran.


وَالْبَلَدُ الطَّيِّبُ يَخْرُجُ نَبَاتُهُ بِإِذْنِ رَبِّهِ وَالَّذِي خَبُثَ لاَ يَخْرُجُ إِلاَّ نَكِداً كَذَلِكَ نُصَرِّفُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَشْكُرُونَ  


58. Dan tanah yang baik, tanaman-tanamannya tumbuh subur dengan seizin Allah; dan tanah yang tidak subur, tanaman-tanamannya hanya tumbuh merana. Demikianlah Kami mengulangi tanda-tanda kebesaran (Kami) bagi orang-orang yang bersyukur.


Isi Kandungan Q.S.al-A’rof (7) : 56-58


Melalui ayat ini,Alloh melarang hamba-Nya berbuat kerusakan dimuka bumi.Dia telah menciptakan ala mini dengan penuh keteraturan agar manusia mendapatkan kemudahan dalam kehidupan.Oleh karena itu para hamba-Nya diperintahkan untuk mengambil manfaat dari alam, merawat dan menjaganya demi kepetingan mereka sendiri.Alam yang sedemikian luas berisi tentang berbagai macam kebutuhan hidup manusia sebagai anugerah Sang Pencipta kepada mereka.Apabila manusia tidak merawat alam dengan sebaik-baiknya,maka mereka akan menderita dalam menjalankan kehidupan.

Kerusakan lingkungan hidup yang terjadi di sekitar lingkungan kita diakibatkan oleh ulah manusia.Kerusakan alam atau lingkungan hidup tersebut dapat berupa kerusakan fisik, misalnya penebangan hutan tanpa perhitungan untuk reboisasi,engerukan hasil tambang besar-besar tanpa memperhatikan ekosistem sekitar dan sebagainya.Adapun kerusakan non fisik dapat terjadi dalam bentuk lain misalnya, hilangnya aqidah, dekadensi moral, kehidupan social yang kacau, hokum yang tidak ditegakkan secara adil, kebodohan yang timbul karena kemalasan dan permusuhan dan peperangan sesame manusia.

Alloh menghendaki manusia dapat merasakan kehidupan yang sejahtera lahir dan bathin, dunia dan ahirat.Oleh karena itu, Dia memberi petunjuk kepada manusia jalan yang lurus berupa wahyu yang diturunkan kepada para rosul-Nya.Alloh memberi manusia berupa akal fikiran untuk kemashlahatan peradaban.Melalui akal pikiran tersebut diharapkan manusia mampu menjadi pemimpin yang mengatur kehidupan di muka bumi.Untuk melaksanakan kepemimpinan dalam kehidupan, manusia diberi kemampuan menguasai alam dengan daya piker.

Melalui berbagai kelebihan yang dimiliki, manusia diharapkan dapat aktif berbuat kebaikan sehingga dapat berguna bagi sesame.Untuk mewujudkan hal tersebut, hendaknya manusia menjunjung tinggi asas kerja sama ta’awun (saling tolong menolong). Selain itu karena manusia pada dasarnya tidak memiliki daya dan upaya selain hanya Alloh, mereka diperintahkan untuk berdoakepada Alloh dengan penuh rasa takutapabila Alloh tidak berkenan mengabulkannya.Dalam berdoa hendaknya manusia selalu mengiringi rasa takut tersebut dengan rasa penuh harap akan kemurkaan Alloh. Rasa takut kepada Alloh seharusnya diiringi dengan taat beribadah, bukan hanya kerja keras tanpa mengingat kewajibannya kepada Alloh.

Berdasarkan isi dari ayat ini,diantara sikap dan perilaku kehidupan sehari hari yang harus dimiliki oleh pelajar Muhammadiyah adalah :

a. Tidak banyak mengeluh saat turun hujan 

b. Bersyukur saat turun hujan.

c. Tidak mencela angina dan semua ciptaan Alloh.

d. Senantiasa bersyukur dapat hidup di bumi Indonesia yang dianugerahi tanah yang subur oleh Alloh.

e. Senantiasa bekerja keras untuk mencapai cita-cita.

f. Mengiringi kerja keras dengan doa dengan keyakinan akan dikabulkan oleh Alloh.





c. Ayat Q.S.Al-Baqoroh(2) : 29.


هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاء فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ  


29. Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.


Isi Kandungan Q.S.al-Baqoroh : 29

Dalam ayat ini allah mengabarkan kepada manusia bahwa dia-lah yang telah menciptakan segala sesuatu yang terdapat di bumi untuk di manfaatkan oleh manusia. Melalui ayat ini Allah menjelaskan bahwa segala sesuatu yang allah ciptakandi bumi pada dasarnya adalah anugerah bagi manusia.Oleh karena itu semua yang ada di bumi, hokum asalnya adalah mubah atau boleh, kecuali yang diharamkan oleh Aloh.Manusia diperkenankan untuk memanfaatkan anugerah tersebut akan tetapi mereka memiliki kewajiban untuk menjaga kelestariannya.

Setelah Alloh menciptakan bumi, kemudian Dia menciptakan langit untuk melengkapi kelestarian alam semesta.Langit berfungsi sebagai atap bumi.Sebagai atap bumi ,langit senantiasa melindungi bumi dari benda-benda langit yang jatuh.Alloh menurunkan hujanpun dari langit.Demikianlah Alloh menciptakan keteraturan yang luar biasa pada alam semesta.Hal itu tidak lain untuk memberikan kenyamanan manusia dalam menjalankan misi kehidupan sebagai hamba maupun kholifah.

Alloh bersemayam di atas ‘Arsy ilmu-Nya meliputi alam semesta.Segala sesuatu yang berada di langit dan di bumi tidak pernah lepas dari pengawasan-Nya.Oleh karena itu, hendaknya manusia selalu merasa diawasi oleh Alloh Swt.Dengan demikian, mereka akan senantiasa bersemangat dalam mengerjakan kebajikan dan takut melakukan kemaksiatan.

Berdasarkan isi dari ayat ini, diantara sikap atau perilaku dalam kehidupan sehari-hari yang harus dimiliki oleh pelajar Muhammadiyah adalah :

a. Selalu merasa diawasi oleh Alloh Swt dimanapun dan kapanpun berada..

b. Mensyukuri berbagai fasilitas hidupyang diberikan oleh Alloh dengan senantiasa beribadah.

c. Memanfaatkan sumber daya alam yang dianugerahkan oleh Alloh dengan tetap memperhatikan aspek kelestariannya.