Monday, August 3, 2020

BAB II PERAWATAN JENAZAH


Lanjutan  BAB I

5. Jika sakit semakin berat maka ia dihadapkan kearah kiblat.

Apabila seseorang dipastikan meninggal,maka hendaknya dilakukan hal hal sebagai berikut :
1.Memejamkan maa si mayat.
2.Mendoakan dengan doa yang di ajarkan oleh Rosululloh SAW :
Do'a Memejamkan Mata Mayat

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِفُلاَنِ: (sebut namanya) وَارْفَعْ دَرَجَتَهُ فِي الْمَهْدِيِّيْنَ، وَاخْلُفْهُ فِي عَقِبِهِ فِي الْغَابِرِيْنَ، وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ، وَافْسَحْ لَه فيِ قَبْرِهِ وَنَوِّرْ لَهُ فِيْهِ.
“Ya Allah, ampunilah fulan (sebut namanya), angkatlah derajatnya bersama orang-orang yang mendapat petunjuk. Hendaklah Engkau menjadi pengganti untuk anak turunannya (peliharalah mereka). Ampunilah kami dan dia wahai Tuhan Penguasa alam. Luaskan baginya dalam kuburannya dan berilah penerangan di dalamnya“.

3.Selubungilah mayat dengan kain selubung yang bagus.
4.Dibolehkan mencium dan menangisi mayat sepanjang tidak berlebihan dan meratap ratapinya.
5.Hendaklah keluarga terdekat mengurusi hutang si mayat jika memiliki hutang untuk segera dilunasi jika memiliki kelonggaran harta dan diambilkan harta si mayit.
6.Hendaknya si mayat dirawat dengan baik.
7.Memberitahu kepada kerabat,teman dan tetangga tetangganya.Bagi yang mendengar atau tertimpa kematian saudaranya maka disunnahkan untuk membaca istirja’.
إنّاَ لِلهِ وإنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ اللَّهُمَّ أجُرْنِي فِي مُصِيبَتي وأَخْلِفْ لِي خَيْراً مِنْها

“Sesungguhnya kami adalah milik Allah, dan sungguh hanya kepada-Nya kami akan kembali. Ya Allah, karuniakanlah padaku pahala dalam musibah yang menimpaku dan berilah aku ganti yang lebih baik daripadanya”H.R.Muslim.
8.Hendaklah memberikan bantuan kepada keluarga duka baik bantuan berupa material maupun moril untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.Teman atau saudaranya yang mendengar saudaranya meninggal maka dianjurkan melakukan ta’ziyah.Ta’ziyah berasal dari kata al-iza’u yang artinya sabar.Dengan demikian ta’ziyah adalah menyabarkan dan menghibur orang orang yang ditimpa musibah dengan mengucapkan kata kata atau melakukan sesuatu yang dapat menghilangkan duka dan meringankan derita mereka.Ta’ziyah memiliki beberapa keutamaan antara lain :
a.Ta’ziyah dapat menyadarkan diri kita bahwa setiap orang itu akan mati.
b.Mempertebal keimanan dan ketaqwaan kepada Alloh SWT.
c.Menumbuhkan kesadaran dalam diri kita untuk bertobat dan beramal sholeh.
d.Menumbuhkan sikap gotong royong dan saling tolong menolong dalam kebaika.
e.Menghibur keluarga si mayit dan meringankan beban penderitaan dan kesedihan mereka.


BAB II
PERAWATAN JANAZAH

Rosululloh SAW bersabda “Ada lima kewajiban muslim terhadap muslim lainnya yaitu mengucapkan salam,menghadiri undangan,menjenguk orang Islam ketika sakit,mengantarkan janazah,dan mendoakan orang bersin ketika memuji Alloh”.Pernahkah kalian melakukan salah satu perawatan janazah ?Walaupun hanya salah satu tahap saja misalnya memandikan,mengkafani,mensholati atau menguburkan.Lalu bagaimana tuntunan tata cara perawatan janazah menurut Rosululloh SAW ? Mari kita pelajari masalah ini dalam uraian berikut.
A.    Hukum Pengurusan Jenazah.
Syariat Islam mengajarkan bahwa setiap manusia pasti akan mengalami kematian yang tidak pernah diketahui kapan waktunya.Sebagaimana firman Alloh SWT dalam Q.S.al-Anbiya (21) : 35.

كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ ۗ وَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً ۖ وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ


Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan.
Hukum mengurus jenazah muslim adalah fardlu kifayahartinya jika sebagian kaum muslimin sudah ada yang mengurusi jenazah,maka muslim lainnya tidak berdosa.Tetapi bila tidak ada yang melaksanakan,maka umat Islam di lingkungan tersebut semua berdosa.Meskipun hokum merawat jenazah itu fardlu kifayahtetapi karena merupakan ajaran Nabi,maka semua kaum muslimin perlu melaksanakan dengan penuh ketaatan.
    Bagaimana halnya dengan jenazah non muslim?.Dalam ketentuan hokum Islam sudah jelas bahwa kewajiban perawatan jenazah hanya berlaku bagi umat Islamterhadapp sesame muslim.Jika ada jenazah non muslim maka umat Islam tidak boleh mengurusnya sebagaimana mengurusnya umat Islam.Apabila umat Islam membantu pengurusan jenazah non muslim hanya sebatas hubungan kemasyarakatan.Misalnya membantu menyiapkan tenda,tempat duduk dan lainnya.
Apabila seseorang telah dipastikan meninggal ,maka hal hal yang perlu segera dilakukan adalah :
1.   Memejamkan matanya,seraya membaca kalimat istirja’dan memintakan ampun atas dosanya.
2.   Mensedekapkan di dada dan kakinya dilu diluruskan (apabila sulit disedekapkan atau diluruskan maka bias diikat dengan tali dari kain)
3.    Mulutnya dikatupkan dengan mengikatkan kain dari dagu sampai kepala.
4.   Meletakkan jenazah membujur kearah utara dan badannya diselubungi dengan kain.
5.    Menyebarluaskan berita kematiannya kepada kerabat dan handai taulannya.
6.   Diperbolehkan menangisi jenazah sewajarnya,selama tidak sampai menjerit jerit dan meratapi jenazah,jangan menampar pipimengoyak pakaian,dan lain sebagainya.
7.  Menyegerakan pelunasan hutang jenazah baik dibayar dari harta peninggalannya maupun dari pertolongan dari keluarga itu sendiri.
8.Menyegerakan perawatan jenazah yang terdiri dari memandikan, mengkafani,mensholatkan dan menguburkan.

No comments:

Post a Comment