Lanjutan BAB I
5. Jika
sakit semakin berat maka ia dihadapkan kearah kiblat.
Apabila seseorang dipastikan meninggal,maka hendaknya
dilakukan hal hal sebagai berikut :
1.Memejamkan
maa si mayat.
2.Mendoakan
dengan doa yang di ajarkan oleh Rosululloh SAW :
Do'a Memejamkan Mata Mayat
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِفُلاَنِ: (sebut namanya) وَارْفَعْ دَرَجَتَهُ فِي الْمَهْدِيِّيْنَ،
وَاخْلُفْهُ فِي عَقِبِهِ فِي الْغَابِرِيْنَ، وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ،
وَافْسَحْ لَه فيِ قَبْرِهِ وَنَوِّرْ لَهُ فِيْهِ.
“Ya Allah, ampunilah fulan (sebut namanya), angkatlah
derajatnya bersama orang-orang yang mendapat petunjuk. Hendaklah Engkau menjadi
pengganti untuk anak turunannya (peliharalah mereka). Ampunilah kami dan dia
wahai Tuhan Penguasa alam. Luaskan baginya dalam kuburannya dan berilah
penerangan di dalamnya“.
3.Selubungilah
mayat dengan kain selubung yang bagus.
4.Dibolehkan
mencium dan menangisi mayat sepanjang tidak berlebihan dan meratap ratapinya.
5.Hendaklah
keluarga terdekat mengurusi hutang si mayat jika memiliki hutang untuk segera
dilunasi jika memiliki kelonggaran harta dan diambilkan harta si mayit.
6.Hendaknya
si mayat dirawat dengan baik.
7.Memberitahu
kepada kerabat,teman dan tetangga tetangganya.Bagi yang mendengar atau tertimpa
kematian saudaranya maka disunnahkan untuk membaca istirja’.
إنّاَ لِلهِ وإنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ
اللَّهُمَّ أجُرْنِي فِي مُصِيبَتي وأَخْلِفْ لِي خَيْراً مِنْها
“Sesungguhnya kami adalah milik Allah, dan sungguh
hanya kepada-Nya kami akan kembali. Ya Allah, karuniakanlah padaku pahala dalam
musibah yang menimpaku dan berilah aku ganti yang lebih baik
daripadanya”H.R.Muslim.
8.Hendaklah
memberikan bantuan kepada keluarga duka baik bantuan berupa material maupun
moril untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.Teman atau saudaranya
yang mendengar saudaranya meninggal maka dianjurkan melakukan ta’ziyah.Ta’ziyah
berasal dari kata al-iza’u yang artinya sabar.Dengan demikian ta’ziyah adalah
menyabarkan dan menghibur orang orang yang ditimpa musibah dengan mengucapkan
kata kata atau melakukan sesuatu yang dapat menghilangkan duka dan meringankan
derita mereka.Ta’ziyah memiliki beberapa keutamaan antara lain :
a.Ta’ziyah
dapat menyadarkan diri kita bahwa setiap orang itu akan mati.
b.Mempertebal
keimanan dan ketaqwaan kepada Alloh SWT.
c.Menumbuhkan
kesadaran dalam diri kita untuk bertobat dan beramal sholeh.
d.Menumbuhkan
sikap gotong royong dan saling tolong menolong dalam kebaika.
e.Menghibur
keluarga si mayit dan meringankan beban penderitaan dan kesedihan mereka.
BAB II
PERAWATAN JANAZAH
Rosululloh SAW bersabda “Ada lima kewajiban muslim
terhadap muslim lainnya yaitu mengucapkan salam,menghadiri undangan,menjenguk
orang Islam ketika sakit,mengantarkan janazah,dan mendoakan orang bersin ketika
memuji Alloh”.Pernahkah kalian melakukan salah satu perawatan janazah ?Walaupun
hanya salah satu tahap saja misalnya memandikan,mengkafani,mensholati atau
menguburkan.Lalu bagaimana tuntunan tata cara perawatan janazah menurut
Rosululloh SAW ? Mari kita pelajari masalah ini dalam uraian berikut.
A.
Hukum Pengurusan Jenazah.
Syariat Islam mengajarkan bahwa setiap manusia pasti
akan mengalami kematian yang tidak pernah diketahui kapan waktunya.Sebagaimana
firman Alloh SWT dalam Q.S.al-Anbiya (21) : 35.
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ ۗ
وَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً ۖ وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ
Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji
kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan
hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan.
Hukum mengurus jenazah muslim adalah fardlu
kifayahartinya jika sebagian kaum muslimin sudah ada yang mengurusi
jenazah,maka muslim lainnya tidak berdosa.Tetapi bila tidak ada yang
melaksanakan,maka umat Islam di lingkungan tersebut semua berdosa.Meskipun
hokum merawat jenazah itu fardlu kifayahtetapi karena merupakan ajaran
Nabi,maka semua kaum muslimin perlu melaksanakan dengan penuh ketaatan.
Bagaimana
halnya dengan jenazah non muslim?.Dalam ketentuan hokum Islam sudah jelas bahwa
kewajiban perawatan jenazah hanya berlaku bagi umat Islamterhadapp sesame
muslim.Jika ada jenazah non muslim maka umat Islam tidak boleh mengurusnya
sebagaimana mengurusnya umat Islam.Apabila umat Islam membantu pengurusan
jenazah non muslim hanya sebatas hubungan kemasyarakatan.Misalnya membantu
menyiapkan tenda,tempat duduk dan lainnya.
Apabila seseorang telah dipastikan meninggal ,maka hal
hal yang perlu segera dilakukan adalah :
1. Memejamkan matanya,seraya membaca kalimat istirja’dan
memintakan ampun atas dosanya.
2. Mensedekapkan di dada dan kakinya dilu diluruskan
(apabila sulit disedekapkan atau diluruskan maka bias diikat dengan tali dari
kain)
3.
Mulutnya dikatupkan dengan mengikatkan kain dari dagu
sampai kepala.
4. Meletakkan jenazah membujur kearah utara dan badannya
diselubungi dengan kain.
5.
Menyebarluaskan berita kematiannya kepada kerabat dan
handai taulannya.
6. Diperbolehkan menangisi jenazah sewajarnya,selama
tidak sampai menjerit jerit dan meratapi jenazah,jangan menampar pipimengoyak
pakaian,dan lain sebagainya.
7. Menyegerakan pelunasan hutang jenazah baik dibayar
dari harta peninggalannya maupun dari pertolongan dari keluarga itu sendiri.
8.Menyegerakan perawatan jenazah yang terdiri dari memandikan, mengkafani,mensholatkan dan menguburkan.
No comments:
Post a Comment