F. Ta’ziyah..
Ta’ziyah hukumnya Sunnah dan merupakan hak muslim terhadamuslim lainnya.Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika seseorang berta’ziyah,antara lain sebagai berikut :
1. Memberikan bantuan terhadap keluarga yang terkena musibah,,baik bantuan moral maupun material untuk mengurangi beban kesulitan dan kesedihannya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
يُشْغِلُهُمْ , أَوْ أَتَاهُمْ مَا يُشْغِلُه اِصْنَعُوْا ِلآلِ جَعْفَرَ طَعَاماً, فَقَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ
Buatkanlah bagi keluarga Ja’far makanan karena mereka telah ditimpa perkara yang menyibukkan mereka.”
Hasan: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 1015)], Sunan Abi Dawud (VIII/406, no. 3116), Sunan at-Tirmidzi (II/234, no. 1003), Sunan Ibni Majah (I/514, no. 1610).
Referensi: https://almanhaj.or.id/1482-taziyah-melawat-keluarga-mayit-ziarah-kubur.html
2. Jika yang mendapat musibah termasuk orang yang dekat atau keluarga dekat,hendaklah menghibur mereka agar tidak berlarut larut dalam duka dan kesedihan.Selain itu kita perlu menganjurkan agar sabar karena semua manusia itu pasti akan meninggal.
3. Ikut mensholatkan janazah dan mendoakan agar mendapat ampunan dari Alloh Swt dari segala dosanya.
4. Ikut mengantarkan janazah ke pemakaman untuk menyaksikan penguburannya.
5. Tidak boleeh berbicara keras,bercanda,tertawa terbahak bahak atau sikap sikap lain yang tidak terpuji.
6. Boleh berkabung bagi wanita yang ditinggal mati suaminya.Hal ini berdasarkan sabda Rosululloh Saw :
G.Ziarah Kubur.
Ziarah kubur adalah mengunjungi makam (kuburan) kaum muslimin/muslimat.Tujuannya
mengingat mati atau akan mengalami mati.Dengan demikian manusia akan sadar bahwa dalam menjalani hidupnya tidak sekedar mengejar dunia saja,akan tetapi juga memikirkan kehidupan akhirat.Kesadaran tersebut akan mendorong manusia agar senantiasa menjalani kehidupan dunia dan kehidupan akhirat secar seimbang.Disyari’atkan ziarah kubur ini berdasarkan hadits Nabi Saw :
Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhuma, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنِّي نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوهَا فَاِنَّ فِيْهَا عِبْرَةٌ وَلاَ تَقُوْلُوْا مَا يُسْخِطُ الرَّبُ
Dahulu aku pernah melarang kalian untuk berziarah kubur, dan sekarang ziarahlah kalian karena padanya terdapat pelajaran dan janganlah kalian mengucapkan kata-kata yang dimurkai Allah.
Shahih: [Ahkamul Janaa-iz, hal. 179], Mustadrak al-Hakim (I/374), al-Baihaqi (IV/77), tanpa kalimat yang terakhir, sesungguhnya itu adalah riwayat al-Bazzar (I/407, no. 861).
Referensi: https://almanhaj.or.id/1482-taziyah-melawat-keluarga-mayit-ziarah-kubur.html
No comments:
Post a Comment