BAB 4
SHOLAT JUM’AT
Dalil Pokok
Q.S.al-Jum’ah(62) : 9
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli . Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Hari jum’at merupakan hari yang penting bagi kaum muslimin.Hari yang memiliki kehususan dan keistimewaan yang tidak dimiliki hari hari yang lain.Alloh memerintahkan kaum muslimin berkumpul pada hari itu untuk menunaikan ibadah sholat di masjid.Disana kaum muslimin saling berkumpul dan bersatu untuk melakukan ibadah husus,sholat jum’at.Disamping itu kesempatan berkumpul di masjid pada hari jum’at juga dapat membentuk ikatan kecintaan,persaudaraan dan persatuansesama umat Islam.Demikian Rosululloh kabarkan dalam hadits hadits beliau,diantaranya yaitu “ Sebaik baiknya hari yang matahari terbit padanya,adalah hari jum’at.Pada hari itu Adam diciptakan,masuk dan keluar dari surge dan hari kiamat hanya akan terjadi pada hari jum’at”.(H.R.Muslim).
Oleh karena itu sungguh disayangkan jika ada kaum muslimin yang dengan sengaja meninggalkan kebaikan-kebaikan pada hari jum’at,terlebih jika seorang laki laki yang tidak pernah menunaikan sholat jum’at.Padahal Rosululloh Saw dalam riwayat Muslim menegaskan bahwa jika orang suka meninggalkan sholat jum’at,maka Alloh akan menutupi hati-hati mereka,kemudian mereka benar-benar akan tergolong kedalam orang-orang yang lalai.
A. Ketentuan Sholat Jum’at.
1. Pengertian dan Dasar Hukum Sholat Jum’at
Sholat jum’at adalah sholat dua roka’at pada waktu dhuhur hari jum’at yang dilakukan secara berjama’ah dan dilaksanakan setelah khutbah.Menunaikan ibadah sholat jum’at hukumnya fardhu’ain,yaitu kewajiban yang mesti harus ditunaikan oleh setiap orang-per orang yang telah mmemenuhi syarat wajib sholat jum’at.Ketentuan seperti itu didasarkan firman Alloh dalam Q.A.al-Jumu’ah(62) : 9.
Dari penjelasan dan ayat tersebut dapat di pahami bahwa mengerjakan sholat jum’at bagi orang Islam yang memenuhi syarat wjib melaksanakan sholat jum’at hukumnya fardlu’ain.Oleh karena itu,seseorang yang tidak mengerjakan sholat jum’at tanpa alasan yang dapat dibenarkan Islam,termasuk perbuatan dosa.
Kewajiban menunaikan sholat jum’at dikecualikan bagi hamba sahaya,kaum wanita,anak-anak,orang sakit dan orang yang sedang berhalangan/udhur,seperti orang yang sedang dalam bepergian/musafir.Hal ini berdasarkan pada hadits Nabi Muhammad Saw :
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِ أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوْكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيْضٌ
“Jum’atan adalah hak yang wajib atas setiap muslim dengan berjamaah, selain atas empat (golongan): budak sahaya, wanita, anak kecil, atau orang yang sakit.” (HR. Abu Dawud dalam as-Sunan no. 1067. An-Nawawi rahimahullah menyatakannya sahih dalam al-Majmu’ 4/349, demikian pula al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 3111)
Dalam masalah ini perlu dijelaskan bahwa memang bagi kaum wanita tidak berkewajiban menunaikan sholat jum’at akan tetapi sendainya mereka mengikutinya,maka sah sja sholatnya, dan oleh karena itu , tidak lagi terkena kewajiban menunaikan sholat dhuhur.
هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَأَجِبْ.
“Apakah engkau mendengar seruan untuk shalat ? Ia menjawab, ‘Ya’, beliau berkata lagi, ‘Kalau begitu, penuhilah”. [Dikeluarkan oleh Muslim, kitab Al-Masajid 653]
Referensi: https://almanhaj.or.id
2. Syarat Wajib dan Syarat Syah Sholat Jum’at
a. syarat wajib sholat jum’at
Orang yang wajib mengerjakan sholat jum’at adalah orang-orang yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut yaitu
1. Islam
2. Baligh/dewasa
3. Berakal
4. Sehat (bagi orang sakit atau berhalangan tidak wajib jum’at)
5. Laki-laki
6. Merdeka
7. Penduduk tetap(muqim),artinya bukan musyafir
b. Syarat syah sholat jum’at.
Adapun syarat syah sholat jum’at adalah sebagai berikut :
1. Sholat jum’’at diadakan dalam satu tempat(tempat tinggal) baik di kota maupun di desa.Tidak syah jika dikerjakan di lading atau ditempat yang jauh dari perkampungan penduduk.
2. Sholat jum’at diadakan secara berjama’ah.Mengenai jumlah jama’ah,para ulama berbeda pendapat.Namun berdasarkan fatwa Tarjih Muhammadiyah tidak ada pembatasan dalam masalah jumlah.Selagi dilakukan secara berjama’ah dengan jumlah banyak menurut suatu adat, maka sholat jum’at itu syah dilakukan.
3. Sholat jum’at dilaksanakan setelah matahari tergelincir,yaitu saat masuknya waktu dhuhur.
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي الْجُمُعَةَ حِيْنَ تَمِيْلُ الشَّمْسُ
“Sungguh, Nabi shallallahu alaihi wa sallam biasa shalat Jumat ketika matahari miring (condong ke barat, pent.).” (HR. al-Bukhari no. 904)
4. Hendaklah dilaksanakan setelah dua khutbah.
3. Sunah-Sunah Sholat Jum’at
4. Tata Cara Sholat Jum’at
5. Halangan-Halangan Sholat Jum’at
6. Larangan sholat Jum’at
No comments:
Post a Comment