3. Sunah-Sunah Sholat Jum’at
Ada beberapa Sunnah-sunnah yang sangat disenangi untuk dikerjakan muslim yang telah wajib menunaikan sholat jum’at diantaranya adalah :
a. Mandi (seperti mandi janabah),memakai pakaian terbaik dan mengenakan wangi-wangian jika ada.Hal tersebut berdasarkan hadits.
وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمُ الجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian mendatangi shalat Jumat, maka hendaklah ia mandi.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 877 dan Muslim, no. 844]
https://rumaysho.com/20838-hukum-mandi-jumat-itu-sunnah.html
لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيْبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ اْلإِمَامُ إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ اْلأُخْرَى
”Tidaklah seseorang mandi pada hari Jumat, lalu ia membersihkan anggota badannya semaksimal mungkin, dan memakai minyak atau memakai wangi-wangian yang ada di rumahnya, kemudian ia berangkat ke masjid, dan ia tidak memisahkan antara dua orang, kemudian ia melaksanakan shalat, dan ketika imam berkhutbah ia pun diam, melainkan dosa-dosanya akan diampuni antara Jumat itu dengan Jumat yang berikutnya’.” (HR. Bukhari)
b. Hendaklah bersegera pergi ke masjid/jama’ah jum’at,dan berangkat dengan tenang.
مَنْ راح في الساعة الأولى فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً
“Siapa yang berangkat Jum’at di awal waktu, maka ia seperti berqurban dengan unta. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu kedua, maka ia seperti berqurban dengan sapi. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu ketiga, maka ia seperti berqurban dengan kambing gibas yang bertanduk. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu keempat, maka ia seperti berqurban dengan ayam. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu kelima, maka ia seperti berqurban dengan telur.” (HR. Bukhari, no. 881; Muslim, no. 850)
https://rumaysho.com/14335-khutbah-jumat-5-adab-menghadiri-shalat-jumat.html
c. Setelah tiba di masjid hendaklah melakukan sholat tahiyatul masjid dua roka’at(meskipun khotib sudah berkhutbah).
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
“Barangsiapa yang berwudhu, lalu memperbagus wudhunya kemudian ia mendatangi (shalat) Jum’at, kemudian (di saat khutbah) ia betul-betul mendengarkan dan diam, maka dosanya antara Jum’at saat ini dan Jum’at sebelumnya ditambah tiga hari akan diampuni. Dan barangsiapa yang bermain-main dengan tongkat, maka ia benar-benar melakukan hal yang batil (lagi tercela) ” (HR. Muslim, no. 857)
https://rumaysho.com/14335-khutbah-jumat-5-adab-menghadiri-shalat-jumat.html
d. Orang yang dating terlambat hendaklah tidak menganggu anggota jama’ah yang sudah datang lebih awal,berdasarkan hadits :
e. Apabila khotib sudah mulai menyampaikan khutbahnya,hendaklah setiap jama’ah diam penuh dengan kekhusyu’an sembari memperhatikan khutbah dengan sungguh-sungguh(tidak berbicara,berbicara atau mengganggu (konsentrasi) sampai khotib selesai khutbahnya,berdasarkan hadits Ahmad tersebut pada angka 4 diatas.
4. Tata Cara Sholat Jum’at
Sholat jum’at harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang diajarkan dan dicontohkan Rosululloh Saw.Karena itu,agar kita dapat mengerjakan sholat jum’at secara benar,maka perlu mdngikuti beberapa ketentuan berikut ini :
a. Sholat jum’at dikerjakan pada waktu dhuhur.
b. Khotib segera naik mimbar untuk memulai khutbah diawali dengan salam.Berdasarkan hadits Nabi Saw :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا صَعِدَ الْمِنْبَرَ سَلَّمَ
“Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika telah naik mimbar biasa mengucapkan salam”. [HR Ibnu Majah, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah].
Referensi: https://almanhaj.or.id/2618-jumat-sifat-khutbah-jumat.html
c. Setelah khotib naik mimbar dan mengucapkan salam mu’adzin mengumandangkan adzan.
d. Setelah adzan,khotib memulai khutbah yang pertama(harus terpenuhi syarat dan rukun khutbah ).
e. Setelah khutbah pertama selesai,khotib duduk sejenak sebelum memulai khutbah kedua.
f. Kemudian,khotib berdiri lagi untuk khutbah kedua yang diakhiri dengan do’a.
g. Setelah selesai khutbah kedua,muadzin mengumandangkan iqomah yang menujukkan bahwa sholat jum’at segera dimulai.
h. Imam segera mulai memimpin sholat jum’at dan para makmum segera mengikuti imam untuk sholat secara berjama’ah.
5. Halangan-Halangan Sholat Jum’at
Adapun halangan-halangan yang membolehkan untuk tidak sholat jum’at dan jama’ah diantaranya adalah :
a. Ketika turun hujan apabila hujan tersebut akan membasahi pakaian dan tidak menemukan paying atau alat teduh lainnya.
b. Sakit yang memberatkannya untuk melaksanakan ibadah sholat jum’at serta merawat orang sakit yang tidak ada perawatnya .
c. Kondisi yang dapat membahayakan diri, harta dan kehormatannya.
d. Dalam keadaan safar/perjalanan.
e. Sedang sibuk mengurus janazah.
6. Larangan sholat Jum’at
Larangan bagi orang yang sedang sholat jum’at pada saat khotib sedang khutbah karena dapat menjadikan sholat jum’atnya menjadi sia –sia yaitu :
a. Membaca al-Qur’an ketika khotib sedang berkhutbah.
b. Membaca bku ketika khotib sedang khutbah.
c. Datang ke masjid setelah iqomah.
d. Berbicara/bercakap-cakap/bercanda.
e. Menegur orang lain dengan suara.
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ . وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
“Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jum’at, ‘Diamlah, khotib sedang berkhutbah!’ Sungguh engkau telah berkata sia-sia.”(HR. Bukhari no. 934 dan Muslim no. 851).
https://rumaysho.com/14335-khutbah-jumat-5-adab-menghadiri-shalat-jumat.html
f. Tidak menyimak yang disampaikan khotib.
No comments:
Post a Comment